Dear All,
Sebagai intermezo bersama ini tulisan saya tentang Jumlah ideal BUMN yang dimuat di Media BUMN, edisi 11, 1-11 Maret 2006, semoga bermanfaat menambah bahan diskusi.
Wassalam,
M.K.Roziqin
Jumlah Ideal BUMN
M. Khoerur Roziqin*)
Saat ini pemerintah memiliki setidaknya 164 BUMN dimana 117 diantaranya dengan kepemilikan saham 100%, 28 buah kepemilikannya antara 50%-99%, dan 19 lainnya di bawah 50%. Jumlah tersebut belum termasuk bisnis TNI yang konon berjumlah ratusan perusahaan. Rencananya bisnis TNI inipun akan dipisahkan dan ditransformasi menjadi BUMN sesuai dengan konsep reformasi lembaga TNI yang memisahkannya dari segala bentuk bisnis.
Untuk melihat apakah jumlah BUMN yang dimiliki
oleh pemerintah saat ini terlalu banyak, kita bisa membandingkannya dengan BUMN yang dimiliki oleh negara tetangga terdekat yaitu Singapura dan Malaysia. Singapura yang cukup terkenal sebagai negara bisnis, memiliki 35 BUMN di bawah Temasek Holding. Dari jumlah tersebut 11 buah dengan kepemilikan saham 100%, 10 buah 50%-99% dan sisanya di bawah 50%.
Sedangkan Malaysia memiliki 39 BUMN di bawah Khazanah Holdings dimana hanya 3 BUMN yaitu Penerbangan Malaysia, STLR dan UEM yang kepemilikan saham pemerintah 100%. Sisanya, 5 BUMN dengan kepemilikan 50%-99% dan 31 BUMN di bawah 50%.
Bagaimana dengan kinerja masing-masing BUMN negeri jiran tersebut? Kita tampaknya patut belajar lebih banyak lagi karena dengan jumlah yang lebih banyak ternyata kinerja BUMN kita jauh di bawah perusahaan pelat merah milik negara tetangga ini. Dengan jumlah aset sebesar USD 180.8 miliar, Temasek pada tahun 2004 membukukan laba bersih USD 7.37 miliar. Ini berarti Temasek mencatat return on Asset (ROA) sebesar 4,07%. Sedangkan return on equity (ROE) tercatat sebesar 11,4%. Sementara itu, Malaysia dengan jumlah asset yang jauh lebih kecil yaitu USD 13.92 miliar membukukan ROA sebesar 6,6% dan ROE 10,6%.
Catatan kinerja tersebut, jauh di atas BUMN kita yang mencatat ROA tahun 2004 sebesar 3,03% dan ROE sebesar 8,77%. Ini memberikan indikasi bahwa jumlah BUMN yang besar tidak berbading lurus dengan kinerjanya. Atau bahkan berbanding terbalik dimana jumlah BUMN yang terlalu banyak justru menimbulkan biaya manajemen yang besar sehingga menurunkan profitabilitas (tingkat keuntungan) perusahaan.
Kalau memang pemerintah berniat menciutkan jumlah BUMN, ada beberapa catatan yang menurut saya perlu mendapat perhatian secara lebih teliti. Pertama, program penciutan tersebut seyogyanya tetap berpegang pada asas-asas yang telah disepakati dalam konstitusi yaitu pasal 33 UUD 1945. Kesepakatan yang melibatkan berbagai elemen stakeholders BUMN mengenai cabang-cabang produksi dan aktivitas-aktivitas ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dapat diterjemahkan secara lebih riil. Hasil dari penerjemahan tersebut dapat ditetapkan dalam suatu keputusan yang memiliki kekuatan hokum misalnya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Ini untuk menghindari perdebatan kusir mengenai nilai strategis suatu BUMN dan layak atau tidak untuk diciutkan.
Perdebatan seperti ini hanya akan memudahkan infiltrasi kepentingan-kepentingan jangka pendek kelompok tertentu yang dalam jangka panjang dapat merusak kinerja dan going concern BUMN. Sekalipun demikian BUMN-BUMN yang secara nyata mengemban fungsi public service obligation (PSO) harus tetap
dipertahankan keberadaannya tanpa mengurangi tuntutan efisiensi dan transparansi manajemen.
Kedua, tata cara dan model penciutan harus dikaji secara obyektif dan mengedepankan kepentingan jangka panjang BUMN. Ini karena pilihan strategi untuk penciutan tersebut relatif terbatas diantaranya dengan melakukan holding, merger/akuisisi, divestasi dan likuidasi. Semua pilihan strategi tersebut memiliki pengaruh secara langsung terhadap masa depan BUMN beserta manajemen dan karyawannya.
Saya dapat memastikan bahwa penciutan BUMN dengan model apapun akan memperoleh tanggapan pro dan kontra baik dari manajemen BUMN, karyawan, maupun kalangan legislatif. Di sinilah
diperlukan manajemen konflik yang baik dari Kementerian BUMN selaku pelaksana teknis dari semua proses tersebut. Di samping itu, sosialisasi akan masa depan yang lebih baik bagi karyawan pasca penciutan harus terus ditumbuhkan dan menjadi topik utama dalam setiap kesempatan. Ini karena secara umum organisasi BUMN relatif bersifat lembam dan sulit untuk menerima perubahan-perubahan radikal seperti pembentukan holding, merger, divestasi apalagi likuidasi. Tanpa adanya informasi yang benar dan harapan-harapan akan perbaikan kesejahteraan, karir, dan masa depan, akan semakin mudah bagi karyawan dan manajemen BUMN menjadi resisten terhadap segala bentuk perubahan.
Penciutan BUMN seharusnya tidak menjadi tujuan akhir dalam reformasi BUMN. Proses ini haruslah dilihat sebagai bagian dari strategi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja BUMN. Karena
itu, penciutan BUMN setidak-tidaknya harus diikuti oleh dua hal yaitu cultural reform (reformasi budaya kerja) dan sinergi.
Perlunya reformasi budaya kerja ini sangat nyata, karena catatan produktivitas BUMN hampir tidak pernah lebih baik dari perusahaan swasta. Demikian pula kedisiplinan dan daya saing SDM BUMN disinyalir masih sangat rendah. Cultural reform ini juga harus membidik segala bentuk KKN yang masih bersarang di tubuh BUMN. Sehingga sejarah tidak mencatat di kemudian hari, penciutan BUMN justru membengkakkan KKN.
Sementara itu, proses
penciutan ini akan kehilangan makna apabila tidak mampu menumbuhkan sinergi antar BUMN. Beberapa kali proses penciutan jumlah BUMN lewat pembentukan holding ternyata tidak menumbuhkan sinergi justru menimbulkan beban bagi BUMN-BUMN yang diholding. Holding 10 BUMN di bawah PT Bahana Prakarya Industri Strategis (PT BPIS) misalnya, akhirnya dibubarkan karena tidak efektif dalam mewujudkan sinergi. Alih-alih meningkatkan kinerja, holding tersebut justru menjadi parasit bagi BUMN-BUMN di dalamnya.
*) M. Khoerur Roziqin adalah Peneliti pada Institute For Public Policy Reform (IP2R), Jakarta, alumnus Hanze University Groningen, The Netherlands
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.

