> http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=138272
>
>
>  BLOK CEPU
> Kesepakatan Dibuat dengan Terpaksa
>
>
>
> Rabu, 15 Maret 2006
> JAKARTA (Suara Karya): Pengalihan status kontrak lapangan minyak Blok Cepu
dari technical assistant contract (TAC) menjadi kontrak kerja sama (KKS)
dicurigai sebagai rekayasa pemerintah melegalkan pengelolaan Blok Cepu oleh
ExxonMobil. Karena itu, anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto menyebut
pengalihan status kontrak itu ilegal dan merupakan penjarahan.
>
> Sementara anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menilai, kesepakatan
tentang pengelolaan Blok Cepu dibuat berlandaskan beberapa kelemahan dan
dilakukan dalam kondisi terpaksa. Itu, katanya, ulah pemerintah sendiri
melalui tim perunding yang diturunkan menghadapi ExxonMobil.
>
> "Jadi, yang membuat kita kesulitan adalah negosiator dan pemimpin kita
sendiri, bukan pihak asing," ujarnya di Jakarta, kemarin.
>
> Karena itu, menurut Dradjad, Dirut Pertamina Ari Soemarno harus siap
menghadapi tuntutan publik yang kemungkinan muncul di kemudian hari mengenai
kesepakatan tentang pengelolaan Blok Cepu ini. Ari, katanya, sulit
menghindari risiko itu karena dia merupakan pihak yang menandatangani
kesepakatan pengelolaan Blok Cepu.
>
> "Saya sudah ingatkan Soemarno (Dirut Pertamina): Anda yang meneken, Anda
yang bertanggung jawab kalau di belakang hari muncul masalah hukum,"
katanya.
>
> Menurut Dradjad, kesepakatan tentang pengelolaan Blok Cepu ini bisa
dimentahkan melalui tekanan politik. Di lingkungan DPR sendiri, katanya,
sudah gencar upaya menggulirkan hak angket.
>
> Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro
menjelaskan, sebelum penandatanganan KKS - sekitar awal September 2005 -,
Pertamina dan ExxonMobil menyerahkan Blok Cepu ke pemerintah. "Itu hitam di
atas putih," katanya.
>
> Menurut Purnomo, perubahan TAC menjadi KKS bukan keinginan pemerintah,
melainkan kehendak Pertamina dan ExxonMobil.
>
> Sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebenarnya tidak ada lagi bentuk
TAC dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Terkait itu, TAC yang masih
berlaku harus diubah menjadi KKS.
>
> Selanjutnya, menurut Purnomo, pemerintah mengembalikan 100 persen
kepemilikan Blok Cepu ke Pertamina. Ini merupakan keistimewaan terhadap
Pertamina sebagai BUMN di sektor migas. "Pertamina kemudian farm out 50
persen senilai 400 juta dolar AS ke ExxonMobil. Karena itu, kepemilikan Blok
Cepu menjadi 50 persen Pertamina dan 50 persen ExxonMobil," ujarnya.
>
> Purnomo juga menjelaskan, pemerintah menerbitkan PP Nomor 34/2005 yang
menyebutkan berapa pun bagian Pertamina berdasarkan KKS, BUMN tersebut
mendapat bagian 40 persen dari Blok Cepu. "Jadi, meski KKS menyebutkan
bagian Pertamina hanya 6,75 persen, sesuai PP itu, pemerintah akan
memperoleh tambahan bagian hingga 40 persen," katanya.
>
> Sesuai KKS, porsi bagi hasil produksi Blok Cepu adalah 85 persen
pemerintah, 6,75 persen Pertamina, 6,75 persen ExxonMobil, dan 1,5 persen
BUMD.
>
> Sementara itu, para profesional di bidang perminyakan yang tergabung dalam
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
(HAGI) menilai kesepakatan pengelolaan Blok Cepu bermuatan politis dan
dilakukan atas tekanan pihak AS. "Kesepakatan itu tidak mencerminkan
proporsi maksimal untuk tenaga ahli Indonesia dalam menduduki posisi kunci
(di organisasi pengelola Blok Cepu)," kata Abdul Muthalib Masdar yang
berbicara atas nama IAG dan HAGI.
>
> Menurut Masdar, organisasi baru pengelola Blok yang dibuat sesuai
kesepakatan tim perunding pemerintah dan pihak ExxonMobil terlalu gemuk.
"Itu pemborosan. Gaji pihak asing berlipat ganda dibanding gaji tenaga dalam
negeri," katanya.
>
> Di lain pihak, Koordinator Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu, Marwan
Batubara, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak
pemerintah agar membatalkan kesepakatan operasi bersama (Joint Operation
Agreement/JOA) yang menetapkan ExxonMobil sebagai operator utama Blok Cepu.
Dia juga menghimbau DPR agar menggunakan hak angket untuk mengusut
pelanggaran dalam negosiasi pengelolaan Blok Cepu yang merupakan ladang kaya
minyak di Jateng ini. (Andrian/Indra/Rully/Rina/Lutfia
>
> ++++
>
> http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=138275
>
>
>
>  ANALISIS EKONOMI
> Pertanggungjawaban Blok Cepu
> Oleh Ichsanuddin Noorsy
> Pemerhati Masalah Kebijakan Publik
>
>
>
> Rabu, 15 Maret 2006
> Negeriku malang, negeriku pecundang. Itulah julukan yang paling tepat
untuk melihat bangsa Indonesia saat ini. Kebijakan-kebijakan yang dibuat di
sektor energi, sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie, membuat bangsa
kita mengalami "sakratul maut" alias sekarat.
>
> Entah bangsa kita telah tertipu atau ditipu oleh teori-teori yang
meninabobokkan. Yang pasti, kebijakan yang diambil seperti enak tetapi
pahit. Itulah yang terjadi bertubi-tubi, sehingga kekayaan sumber daya alam
negeri kita betul-betul mengalami degradasi tak terperikan.
>
> Coba lihat dengan mata yang jernih dan jujur: adakah kebijakan di sektor
energi betul-betul menenteramkan dan mengarah pada kesejahteraan rakyat?
Nyaris semua kebijakan itu menyengsarakan! Belum lagi pengambilan kebijakan
di sektor energi ini dilatari hal-hal tidak logis.
>
> Begitu pula kebijakan menyangkut lapangan minyak Blok Cepu. Pangkal
persoalan lapangan minyak ini bermula dari pengalihan pola technical
assistant contract (TAC) ke kontrak kerja sama (KKS). Ini mesti ditelisik
sebagai sebuah kesalahan. Harus pula diteliti siapa figur yang mendorong
lahirnya kesepakatan tentang itu.
>
> Pertanggungjawaban pengalihan pola TAC ke KKS, sekalipun sah sebagai
sebuah kesepakatan, jelas mempunyai motif. Karena itu, harus ditelusuri
bagaimana kesepakatan tersebut bisa lahir. Lalu siapa figur serta aktor
intelektualnya. Dengan demikian, terbuka peluang bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk menggugat pemerintah kepada Mahkamah Agung. Karena kontrak
itu jelas telah menyengsarakan rakyat Indonesia sekarang dan di masa datang.
>
> Kalau kita menarik konklusi, maka negeri ini memang sudah masuk perangkap
kolonialisme. Walaupun sejak zaman Soekarno sudah terpasang, perangkap
tersebut terus berlangsung hingga sekarang ini.
>
> Di era pemerintahan Presiden Soeharto, AS mendapatkan konsesi tambang
Freeport di Papua yang memiliki kekayaan emas berlimpah tiada tara. Lalu di
masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono sekarang ini, AS sejak jauh hari sudah
menargetkan menguasai Blok Cepu. Target tersebut terbukti bisa mereka capai
melalui kesepakatan yang dibuat pihak ExxonMobil dan tim perunding
pemerintah.
>
> Tapi seperti juga konsesi tambang Freeport, penguasaan Blok Cepu oleh
pihak AS ini niscaya berbuntut negatif: di belakang hari, masyarakat
memprotes karena mereka tidak puas. Terlebih kalau proses pengalihan pola
pengelolaan Blok Cepu ini - dari TAC ke KKS - direkayasa lewat aturan-aturan
yang sengaja dibuat.
>
> Lepasnya pengelolaan Blok Cepu ke tangan ExxonMobil ini niscaya merupakan
tamparan menyakitkan: bahwa harkat dan martabat kita selaku bangsa
terhinakan - karena kebijakan pemerintah lebih berpijak pada asing ketimbang
bagi kepentingan rakyatnya sendiri.
>
> Kebijakan pemerintah yang membuat pengelolaan Blok Cepu jatuh ke tangan
ExxonMobil ini lebih terasa menyakitkan karena ExxonMobil sudah sejak lama
melihat bahwa lapangan minyak tersebut menyimpan cadangan sangat besar - dan
karena itu mereka akan melakukan upaya apa pun untuk bisa menguasainya.
Jadi, kenapa pemerintah tidak mengambil kebijakan bahwa Blok Cepu dikelola
oleh anak bangsa kita sendiri?
>
> Bantahan demi bantahan menyatakan kontrak pengalihan status kontrak
pengelolaan Blok Cepu dari TAC ke KKS bersih dan tidak cacat. Juga pemberian
hak pengelolaan kepada ExxonMobil sudah sesuai aturan dan disepakati
bersama. Namun patut dicatat bahwa kebijakan yang dibuat bisa dikondisikan
terlebih dahulu dan telah dirancang sedemikian rupa.
>
> Alhasil, sebelum disusun perumusannya, kebijakan pengalihan status kontrak
Blok Cepu ini sudah sampai pada kata sepakat. Ini yang disebut rekayasa
dokumen yang sistematis, sehingga di kemudian hari sulit untuk membuktikan
adanya penyimpangan pada pengalihan status kontrak itu.
>
> Namun itu bukan berarti tak bisa ditelusiri. Paling tidak, manakala
pemerintahan sudah berganti, persoalan ini bisa terkuak. Karena itu, bagi
pihak-pihak yang berperan besar dalam pengalihan TAC ke KKS Blok Cepu akan
dituntut pertanggungjawabannya di kemudian hari. Rakyat mungkin saja
menggugat dan meminta mereka diusut dan diproses secara hukum.***
>
> [Non-text portions of this message have been removed]



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke