Zakat Mal untuk Pembangunan Masjid
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, selama ini saya biasa memberikan zakat mal saya setiap
bulannya ke suatu lembaga/yayasan yang dipercaya pengelolaannya. Tetapi
kebetulan saat ini di lingkungan rumah saya akan dibangun masjid karena
biasanya kami kalau mau sholat harus ke kampung tetangga yang cukup
jauh. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika saya mengalihkan zakat mal
saya untuk pembangunan masjid tersebut?
Demikian pak ustaz, atas jawabannya saya mengucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Teddy

Teddy Munawar


Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan
dana zakat, Allah SWT telah menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga
kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.

Di dalam Al-Quran Al-Karim, aturan tentang siapa saja yang berhak
mendapatkan dana zakat disebutkan yaitu:

Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
Pengurus-pengurus zakat
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya
Budak,
Orang-orang yang berhutang
Untuk di jalan Allah (jihad)
Mereka yuang sedang dalam perjalanan
Lengkapnya ayat itu demikian:

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.
At-Taubah: 60).

Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan masjid
sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan dengan kelompok
yang ke-7 yaitu kepentingan jihad fi sabilillah.

Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat
itu menegaskan fi sabilillah, di mana di zaman Rasulullah SAW, yang
dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian
ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsrikan dan meluaskan
cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam
Fiqhuz Zakat.

Beliau menyebutkan misalnya sebuah lembaga dakwah atau Islamic center di
sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat
ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak
lain adalah memperjuangkan agama Islam.

Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi
memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa
dikategorikan fi sabilillah.

Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang
sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja
menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana
seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya.

Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak
program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam
bertahan dan juga memasang jurus yang minimal sama untuk membendung arus
pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama, jihad fi
sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic
Center, lembaga/ organisasi dakwah dan sejenisnya. Di mana misinya
adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya syarait
Islam.

Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid itu memang memiliki
peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja
dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu dibangun di
wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun
kurang sekali pengamalan Islamnya, sehingga keberadaan masjid itu memang
menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan
Islam.

Sedangkan bila masjid itu dibangun sekedar untuk bermegahan atau main
gengsi para pngurusnya dengan kemegahan bangunan, sementara setelah itu
masjid itu ditinggalkan karena tidak ada yang shalat, atau tidak punya
program Islamisasi yang jelas dan pasti, maka penggunaan dana zakat itu
menjadi dipertanyakan.

Wallahu a`lam bish-shawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.


Kirim email ke