Ass.Wr,Wb.
 
Yang Murtad Dihukum Mati
Kamis, 23 Maret 2006
Sebuah konstitusi baru di Afghanistan, di mana memberi hukuman mati bagi orang-orang yang murtad alias keluar dari Islam. Kasus ini langsung direspon negatif Barat dan Eropa


 
Hidayatullah.com--Ancaman hukuman mati yang menghantui Abdul Rahman menjadi sorotan utama sejumlah media di Eropa. Abdul Rahman, penduduk Afghanistan yang pernah hidup di Jerman selama 9 tahun ini, diancam dengan hukuman mati oleh pengadilan di Kabul, lantaran ia beralih menjadi penganut agama Kristen.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Abdul Rahman, seorang penduduk Afghanistan yang pernah hidup di Jerman selama 9 tahun. Ia kemudian diancam dengan hukuman mati oleh pengadilan di Kabul, lantaran ia beralih menjadi penganut Kristen.

Sebagaimana undang-undang negara itu, warga yang berpindah agama dan menjadi Kristen itu dituduh melanggar hukum syariah yang diterapkan di Afghanistan.

Ancaman hukuman mati yang menanti Abdul Rahman tentu saja mengusik perhatian AS dan negara-negara anggota NATO.

AS, Inggris, Italia, dan Jerman, negara-negara yang menempatkan pasukan mereka di Afghanistan, menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Rahman tersebut.

Katanya, pengadilan pertama berdasarkan hukum syariah Islam itu dianggap sebagai tes kebebasan (beragama) bagi Afghanistan.

Sidang kasus Rahman tersebut sudah mulai bergulir sejak pekan lalu. Selama ini, pihak keluarga justru mendesak agar Rahman dihukum karena telah mencoreng kehormatan mereka. Namun, kemarin jaksa Sarinwal Zamari menyatakan bahwa kesehatan mental Rahman nampaknya kurang baik.

"Kami rasa dia mengalami kelainan mental. Dia bukanlah orang yang normal. Bahkan, cara berbicaranya pun tidak seperti orang normal," katanya kepada The Associated Press.

Hakim Mahkamah Agung Afghanistan, Ansarullah Mawlavizada, mengatakan bahwa Rahman berpindah agama sejak bergabung dengan LSM Kristen, 16 tahun lalu. Saat itu, dia bertugas sebagai tenaga medis di kota Peshawar, Pakistan. Kemudian, dia pindah ke Jerman dan menetap disana selama sembilan tahun, sebelum akhirnya kembali ke Kabul, tahun 2002 lalu. Bulan lalu, polisi menangkap Rahman setelah menemukan Alkitab saat menginterogasinya dalam penahanan dua putrinya.

Meski masalah seperti ini hanyalah kasuistis semata, namun biasanya dalam kasus seperti ini, sering dijadikan media Barat sebagai 'peluru' untuk menolak hadirnya hukum syariah. (ap/dwwd/cha)
 
dari Hidayatullah.com
 
wass.


New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

Kirim email ke