Ass.Wr.Wb.
 

Jarang Sholat Waktu Muda, Boleh Diqadha?

 
Orang yang meninggalkan shalat semasa mudanya karena kedurhakaan atau kelalaiannya tidak wajib baginya untuk mengadha shalat, tapi wajib baginya bertaubat, yaitu tidak sekali-kali lagi meninggalkan shalat dalam keadaan bagaimana pun, hatta dalam keadaan sakit dan kondisi darurat. Karena tidak satu alasan pun yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat. Jika seorang tidak bisa shalat sambil berdiri karena sakit, maka wajib baginya untuk shalat sambil duduk, jika tidak bisa duduk, maka shalatlah sambil berbaring sambil bebaring, jika tidak bisa berbaring maka dengan isyarat.
Dari Imran bin Hushain r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda, "Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka sambil berbaring." (HR. Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Di samping itu, sebagai bukti taubat dan untuk menutupi kekurang-kerurangan shalat yang dilakukan hendaklah orang yang bertaubat memperbanyak shalat sunnah seperti shalat rawatib, shalat dhuha, shalat malam, shalat witir dan sebagainya. Sebab Rasulullah s.a.w bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan-kebaikan, maka ia akan menghapuskan keburukan-keburukan dan bergaullah bersama manusia dengan akhlak yang baik." (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ad-Darimi). Wallahu A'lam bishawwab.
 
 
INI MEMEMANG MASALAH KILAFIAH, KARENA ADA JUGA DARI SEBAGIAB USTAD YANG BOLEH MENGQODO SHOLAT, TERGANTUNG KEYAKINAN KITA MASING2.....
 
WASSALAM


Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.

Kirim email ke