Sabtu, 27 Mei 2006
Ekonomi Syari'ah: Dalam Pemikiran Berekonomi Umat

Oleh: M Khairul Anwari


BILA kita melihat sejarah, masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi syari'ah bahkan jauh sebelum ekonomi kapitalis dikenalkan oleh bangsa penjajah dalam perdagangan Eropa pada abad ke-17. Namun pada saat itu masyarakat Indonesia lebih terkonsentrasikan untuk mempertahankan wilayah teritorial dari rongrongan penjajahan yang ingin menduduki Negara. Sekarang bangsa Indonesia merdeka lebih dari setengah abad, namun tetap saja ekonomi kita tidak maju-maju bahkan lebih terpuruk dalam ketidakberdayaan ditengah-tengah konstalasi kemajuan peradaban Negara lain di dunia. Sudah cukuplah bagi kita untuk selalu bergelut dalam ekonomi yang tidak berbasiskan kesejahteraan kolektif dan tidak sesuai dengan kaidah kemanusian (explorasi SDM habis-habisan) maupun ekonomi dalam aturan syari'at.

Walaupun sistem ekonomi Islam memasuki tahun 2000an dalam proses institusionalisasinya mangalami akselerasi dan dukungan partisipasi secara cepat dan meluas, namun belumlah mampu mensinergiskan dan penyadaran di tubuh umat Islam itu sendiri dalam pemikiran berekonomi Islam.

Sosialisasi Lebih Serius

Selain media sebagai sarana efektif dalam penyampaian informasi kepada publik, perlu juga dengan mengetahui kondisi lapangan dengan cara persentasi, seminar, ceramah, dan lain-lain. Istilah-istilah baru dalam institusi syari'ah hendaknya dikomunikasikan ke dalam bahasa yang digunakan mudah dimengerti oleh masyarakat.

Tenaga Ahli (Profesional)

Dapat dikatakan bahwa saat ini tenaga ahli yangbenar-benar menguasai teknik asurasni sekaligus secara bersamaan menguasai syari'ah sangat terbatas. Ini juga yang menjadi salah satu perhatian agar dibuka pendidikan yang dapat melahirkan praktis-praktis ekonomi syari'ah yang benar-benar profesional.

Dukungan Umat

Masyarakat muslim belum menjadikan institusi syariah sebagai kewajiban dalam praktek muamalah, sehingga prioritas keuntungan finansiallah yang lebih didahulukan.

Dalam sektor riil seharusnya juga pengamalan syari'ah dalam masyarakat bisa diaplikasikan sesuai dengan hukum Islam.

Dukungan Pemerintah

Perlunya dukungan regulasi dalam perundang-undangan agar perekonomian yang berbasis syari'ah selain sebagai perwujudan ijtihad dalam berekonomi, juga legal dalam tubuh perekonomian negara.

Sekalipun masih ada kendala yang menghinggapi dalam pertumbuhan ekonomi syari'ah, namun tidaklah hal ini menjadikan kita untuk pesimistis untuk mengembangkan perekonomian syari'ah. Apalagi jumlah penduduk Indonesia besar dan mayoritas muslim, sejak lama kultur keseharian masyarakatnya sudah familiar dengan nilai-nilai Islam, tingkat perkembangan perbankan Islam yang maju pesat dalam kurun waktu terakhir ini dan sedikit banyak akan menggairahkan industri keuangan Islam secara keseluruhan, dan juga trend keuangan global juga menuju sistem keuangan Islam. Bahkan kabar mengembirakan dalam sebuah majalah ekonomi yang mengatakan sebanyak 70% nasabah pada salah satu bank Syari'ah yang ada di Indonesia ialah non muslim. Hal ini disadari bahwa sistem syari'ah merupakan sesuatu yang diyakini sebagai sistem yang universal yang terbuka untuk publik pada umunya.

Selain itu Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang notabene bukan negara Islam, dan penduduk muslimnya justru minoritas, tetapi serius mengembangkan dan mengelola ekonomi Islam sepert islamic banking. Kenapa Indonesia yang mayoritas muslim, justru agak lamban dalam mengantisipasi sebuah peluang yang nyata-nyata menguntungkan. Apalagi masyarakatnya, dari sisi kesadaran sebenarnya sudah terpanggil untuk menerapkan sistem keuangan dan perbankan syari'ah. Namun kesadaran tersebut tentu akan lebih efektif jika menjadi sebuah gerakan kolektif. Karena akan saling terkait antara sisi kebijakan dalam hal ini pemerintah , pelaku bisnis, dan masyarakat. Jadi, kini saatnya kita evaluasi terhadap kekurangan dan hambatan untuk dijadikan secara bertahap dapat disempurnakan. Mari kita kembangkan lembaga keuangan syariah.***

*) Penulis Mahasiswa STAIN

Kirim email ke