|
Ass.Wr.Wb.
Unit Pembiayaan KSU Ar-Royyan insya Allah akan
memproduksi jenis-jenis pembiayaan sesuai dengan skeme syari'ah, antara lain
sebagai berikut :
1. MUSYARAKAH
Adalah akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Dasar : QS An-Nisaa : 12,
Shaad : 24
Hadits : HR Abu Dawud No.2936
Ijma : al-Mughni
2. MUDHARABAH
Adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si
pengelola.
Dasar : QS Al-Muzammil :
20, Al-Jumu'ah : 10, Al-Baqarah : 198)
Hadits : HR Thabrani, HR Ibnu
Majah No.2280
Ijma : Nasbu ar-Rayah
IV
3. MURABAHAH
Adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi
tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
imbalannya.
Dasar : QS Al-Baqarah :
275
Hadits : HR Ibnu
Majah
4. BAI' AS-SALAM
Pembelian barang yang
penyerahannya di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di
muka.
Dasar QS Al-Baqarah :
282
Hadits : HR Ibnu
Majah
5. BAI' AL-ISTISHNA'
Merupakan kontrak penjualan
antara pembeli dan pembuat barang (manufaktur) di mana pembuat barang
setelah menerima pesanan berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli
barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli
akhir. Skeme ini merupakan perluasan dari Bai' as-Salam.
6. IJARAH
Adalah akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Jika
kesepakatan diikuti dengan kepemilikan barang maka akadnya disebut "Al-Ijarah
al-Muntahia bit-Tamlik".
Dasar QS Al-Baqarah :
233
Hadits : HR Bukhari dan
Muslim, HR Ibnu Majah.
Secara umum, skeme syari'ah mendasarkan prinsipnya
pada BAGI-HASIL. Untuk skeme no. 1 dan 2 jenisnya adalah kerja
sama bagi-hasil, skeme no. 3, 4 dan 5 adalah jual-beli, sedangkan yang no.
5 adalah sewa atau sewa-beli.
Skeme yang satu lagi adalah QARDHUL HASAN yang
masuk dalam Unit BMT yang kemarin artikelnya sudah diposting.
Sumber : Buku Bank Syariah, Dari Teori ke
Praktik
Oleh
: Muhammad Syafi'i Antonio, Penerbit : Gema Insani Press, Jakarta
2001
Wass / Jaerony.-
|
[Ar-Royyan-4328] Skeme Pembiayaan Syari'ah KSU Ar-Royyan
FPS Indonesia - Mr. Jaerony S Tue, 30 May 2006 22:40:21 -0700

