Ass.Wr.Wb.
 
Unit Pembiayaan KSU Ar-Royyan insya Allah akan memproduksi jenis-jenis pembiayaan sesuai dengan skeme syari'ah, antara lain sebagai berikut :
 
1. MUSYARAKAH
    Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
 
    Dasar :  QS An-Nisaa : 12, Shaad : 24
                 Hadits : HR Abu Dawud No.2936
                 Ijma : al-Mughni
 
2. MUDHARABAH
    Adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
 
    Dasar :  QS Al-Muzammil : 20, Al-Jumu'ah : 10, Al-Baqarah : 198)
                 Hadits : HR Thabrani, HR Ibnu Majah No.2280
                 Ijma : Nasbu ar-Rayah IV
 
3. MURABAHAH
    Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai imbalannya.
 
    Dasar :  QS Al-Baqarah : 275
                 Hadits : HR Ibnu Majah
 
4. BAI' AS-SALAM
    Pembelian barang yang penyerahannya di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
 
    Dasar QS Al-Baqarah : 282
    Hadits : HR Ibnu Majah
 
5. BAI' AL-ISTISHNA'
    Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (manufaktur) di mana pembuat barang setelah menerima pesanan berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Skeme ini merupakan perluasan dari Bai' as-Salam.
 
6. IJARAH
    Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Jika kesepakatan diikuti dengan kepemilikan barang maka akadnya disebut "Al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik".
 
    Dasar QS Al-Baqarah : 233
    Hadits :  HR Bukhari dan Muslim, HR Ibnu Majah. 
 
Secara umum, skeme syari'ah mendasarkan prinsipnya pada BAGI-HASIL. Untuk skeme no. 1 dan 2 jenisnya adalah kerja sama bagi-hasil, skeme no. 3, 4 dan 5 adalah jual-beli, sedangkan yang no. 5 adalah sewa atau sewa-beli.
 
Skeme yang satu lagi adalah QARDHUL HASAN yang masuk dalam Unit BMT yang kemarin artikelnya sudah diposting.
 
Sumber :  Buku Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik
               Oleh : Muhammad Syafi'i Antonio, Penerbit : Gema Insani Press, Jakarta 2001
 
 
Wass / Jaerony.-

Kirim email ke