Ini ada posting menarik dari
milis sebelah. Yang sudah baca sorry, ignore saja.
Dear Teman teman, Sedikit sharing dari saya buat teman teman yang masih ada pemikiran bahwa keadaan akan tetap sama di masa depan. Ada suatu rencana besar kedepan di kalangan bisnis untuk menghemat biaya bisnis mereka dan menjamin kontinuitas profit pemilik/shareholdernya. Rencana besar ini terutama akan menjadikan KARYAWAN sebagai OBYEK salah satu penghematan itu. Strategi ini mungkin sudah sering kita baca yaiu OUTSOURCING. Jangan anggap remeh strategi ini, karena dalam penerapannya akan sangat menyakitkan buat kita karyawan. disini saya paparkan serba sederhana akan dampaknya: 1. Karyawan akan disewa dari pihak ketiga. jadi karyawan bukan lagi sebagai pegawai tetap di perusahaan. sehingga perusahaan hanya berhubungan dengan perusahaan penyedia jasa. Sehingga kalau mereka tidak puas dengan kinerja karyawan, tinggal minta ganti saja tanpa kompensasi apapun. karyawan dituntut full kapasitas setiap harinya. Ini sudah dilaksanakan untuk posisi yang general mis office boy, marketing, security, driver, it, mekanik teknisi dll. 2. Karyawan akan bekerja berdasarkan kontrak/project saja. otomatis kalau tidak ada project tidak ada jaminan gaji/penghasilan akan terus diterima, ini sudah dialami di bidang produksi, akunting, sales dll 3. Karena penyedia jasa akan bersaing maka penyedia ini akan menekan serendah mungkin biayanya, guess what ?.. dia akan menekan biaya karyawan (upah rendah), jadi kemungkinan tingkat upah akan semakin rendah. 4. Kemungkinan UU ketenagakerjaan akan disahkan yang akan mengebiri hak- hak karyawan. Semua ini pada akhirnya akan mempersulit kita yang masih mengandalkan penghasilan sebagai karyawan. Sebagai trend global hal ini juga harus dilakukan oleh perusahaan kalau mau survive. Kenyataan PAHIT ini mestinya kita pikirkan bersama sebelum menimpa kita. Semoga sharing ini ada manfaat untuk kita semua. Intinya adalah agar sedia payung sebelum
hujan.
Original
Message :
|
[Ar-Royyan-4555] Outsourching sebagai bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan
IHB Jakarta - Jaerony Setyadhi Mon, 24 Jul 2006 20:14:24 -0700