Syariat-Fobia dan Virus HIV-AIDS
Oleh Ir. H. Muhammad Umar Alkatiri
Mantan Napol Kasus Peledakan BCA

imagePengantar Redaksi Swaramuslim:
Tulisan berjudul Syariat-Fobia dan Virus HIV-AIDS yang kami publikasikan di swaramuslim ini, merupakan versi asli yang kami peroleh langsung dari penulisnya. Sebelumnya pada majalah Sabili No. 26 Th. XIII 13 Juli 2006 / 17 Jumadil Akhir 1427, yang beredar 30 Juni 2006, sebagian dari materi tersebut telah dipublikasikan dengan judul Syariat Fobia, pada halaman 50-51.

“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalangi orang-orang yang telah beriman dari jalan Allah, kamu menghendaki penyimpangan, padahal kamu menyaksikan?’ Allah tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran : 99).

Firman Allah di atas menampakkan kebenarannya pada sikap politik PDS. Mereka dengan telanjang menunjukkan ketidak-senangannya dengan syariat Islam, meski itu ditujukan untuk kalangan Islam sendiri. Ketua Fraksi PDS Constant Ponggawa, bahkan menunjukkan kegelisahannya atas maraknya berbagai Perda yang beraroma Syariat, dengan mendatangi Wakil Ketua DPR, dan meminta pimpinan DPR menyurati Prsiden SBY untuk mencabut Perda-perda tersebut.

Selama ini yang gencar mempermasalahkan syariat Islam memang bukan dari kalangan non-Islam saja, tetapi juga dari kalangan sepilis (sekularis, pluralis dan liberalis) yang kesesatan berfikirnya selalu diakomodir Harian KOMPAS, sudah lebih sering menyerimpung ummat Islam berkenaan dengan penerapan syari’at Islam. Berbeda dengan sepilis, gerakan kaum neo komunis lebih sering terlihat di berbagai IAIN (UIN) melalui berbagai sikap dan pernyataannya yang sesat.

Alasan yang mereka ajukan adalah, bahwa perda beraroma syariat Islam melanggar komitmen. Nampaknya, kalangan non-Islam sebagaimana direpresentasikan Constant Ponggawa, tidak malu menunjukkan ketidak-tahuannya tentang komitmen berbangsa dan bernegara.

Sejak awal, para founding fathers menjadikan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdiri di atas kebhinekaan yang ada. Kebhinekaan beragama, budaya dan sebagainya. Maka, komitmen berbangsa dan bernegara yang dimaksudkan sama sekali tidak bisa mengabaikan aspek pluralitas yang ada. Perda bernuansa syariat Islam di daerah-daerah yang memang mayoritas penduduknya Islam, adalah logis dan tidak melanggar komitmen, karena NKRI didirikan untuk mengakomodir nilai-nilai yang hidup di dalam masayarakatnya.

Perda syariat juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan bhinneka tunggal ika, bukankah Pancasila dan UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya? Bukankah kebhinekaan berarti setiap agama yang diakui berhak hidup dan diakomodir di dalam aneka peraturan yang ada.

Salah satu tokoh sepilis (sekularis) Erros Djarot, pada harian KOMPAS 12 Juni 2006, mengatakan, “Yang paling menyedihkan adalah dibiarkan dan dipeliharanya nafsu politik kelompok yang secara sistemik membangun kinerja politik yang bertujuan menciptakan Negara dalam Negara. Pancasila yang tak terpisahkan dari UUD 1945 sebagai batang tubuh yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara, seperti tak digubris. Dalam kenyataan telah bermunculan ‘negara-negara’ kecil di berbagai daerah (kabupaten/kota) yang memberlakukan ‘hukum lain’ di luar hukum positif yang berlaku. Nah, apakah Indonesia yang amburadul seperti ini yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 kepada pengelola bangsa ini?”

Pendapat dungu dan keji Erros yang menyimpulkan bahwa perda bernuansa syariat adalah bagian dari nafsu politik membangun negara di dalam negara (maksudnya tentu negara Islam). Dan perda syariat adalah gambaran Indonesia yang amburadul. Perda syariat juga dinilai Erros sebagai ‘hukum lain’ di luar hukum positif.

Jelas, Erros ahistoris dan tidak memahami makna yang terkandung di dalam pengertian dan cakupan hukum positif. Menyerap hukum Islam ke dalam hukum positif adalah merupakan salah satu kaidah terbentuknya hukum positif. Tentu aneh dan janggal bila hukum positif di tengah masyarakat yang mayoritas Islam bersumber dari hukum-hukum yang diterbitkan oleh kolonialis dan imperialis. Apalagi, hukum Islam sudah diberlakukan bagi masyarakat Islam di kawasan Nusantara ini jauh sebelum kemerdekaan NKRI.

Hal ini dibenarkan oleh pakar hukum bangsa Belanda, LWC Van Den Berg (1845-1927) yang meyakini bahwa orang Islam di Indonesia benar-benar menerima dan menerapkan hukum Islam di dalam masyarakatnya secara menyeluruh, dan dibolehkan pemerintah kolonial Belanda. Barulah setelah kolonialis Belanda untuk kepentingan politik meyakini perlunya melemahkan kekuatan revolusioner Islam, maka sejak akhir abad 19 mulai terjadi de-Islamisasi dengan menghidupkan hukum adat. Ini berkat arahan dan nasehat Snouck Hurgronje (1857-1936). Jadi, orang Islam dipaksa untuk meninggalkan syariat Islam, dan menerapkan hukum adat (dan budaya) di dalam kehidupannya sehari-hari. Padahal, kebanyakan ketentuan adat (dan budaya) yang ada saat itu, bertentangan dengan hukum dan ajaran Islam.

Nampaknya Erros Djarot merupakan tokoh sekularis jelmaan Snouck Hurgronje yang tidak lapang dada bila ummat Islam hidup dan diatur oleh hukum Islam, padahal secara administratif-formal, Erros Djarot beragama Islam. Namun, ia lebih terlihat sebagai virus HIV-AIDS yang menggerogoti sistem kekebalan tubuh ummat Islam.

Sekularis selain Erros adalah Siswono Yudhohusodho. Melalui tulisannya di KOMPAS 29 Maret 2006 berjudul Negara dan Keberagaman Budaya, ia menolak RUU APP dengan alasan yang tidak cerdas. RUU APP adalah salah satu produk hukum yang dianggap sangat beraroma syariat Islam. Jadi, para sekularis macam Siswono ini, meski tidak punya argumen kuat, tetap saja menolak RUU APP karena semata-mata karena adanya aroma syariat Islam. Ia tetap menunjukkan sikap syariat-fobia meski harus terlihat dungu.

Siswono menuliskan, “…Sebagai konsekuensi negara kesatuan (unitarian) yang menempatkan seluruh wilayah negara sebagai kesatuan tunggal ruang hidup bangsa, sebuah RUU juga harus didrop bila ada satu saja daerah yang menyatakan menolaknya karena tidak cocok dengan adat istiadat dan budaya setempat. RUU APP sudah ditolak di Bali dan Papua.”

Ini jelas mengabaikan konsep demokrasi, yang mendasarkan pada suara terbanyak. Di dalam demokrasi-sekuler memang berpeluang terjadinya tirani mayoritas. Namun betapa dungunya bila yang terjadi justru tirani minoritas atas mayoritas, sebagaimana dikehendaki oleh Siswono.

Sekedar melengkapi informasi, Siswono muda adalah tokoh yang anti Orde Baru, ia lebih pro Orde Lama yang komunis. Ketika para pemuda dan mahasiswa sibuk menumbangkan Orde Lama dan mendirikan Orde Baru, Siswono dan Sarwono Kusumaatmadja tidak ambil bagian. Namun ketika Orde Baru sudah berjalan baik, ia ikut ambil bagian dengan menduduki jabatan sebagai Menteri di salah satu kabinet pembangunan, bahkan sempat nongkrong dua periode di departemen yang berbeda. Begitu juga dengan Sarwono yang pada gilirannya ikut membesarkan Golkar (partai Orde Baru, dan menduduki Sekjen, sebuah posisi yang sangat strategis).

Siswono dan sejenisnya, selalu mengeksploitasi budaya berkoteka di kalangan masyarakat Papua, untuk menolak RUU PP yang dinilainya beraroma syariat Islam. Cobalah tanyakan kepada Gubernur Papua dan aparat di bawahnya yang asli Papua, apakah mereka mau berkoteka atau berpakaian seperti yang sekarang mereka kenakan? Pasti mereka menolak Koteka. Artinya, ketentuan (syariat) berkoteka merupakan variabel yang relatif bagi orang Papua sendiri. Lalu, bagaimana mungkin koteka dijadikan tolok ukur untuk menentukan RUU di tingkat nasional?

Akhir-akhir ini kita melihat fakta yang memilukan. Komunitas beragama (non Islam) bersatu-padu dengan kalangan sepilis dan neo komunis mengganyang ummat Islam dan syariat Islam. Komunitas beragama (non Islam) yang seharusnya sibuk memperjuangkan hak-haknya di dalam menjalankan perintah dan ketentuan (syariat) agamanya, justru terlihat sibuk menjegal ummat Islam yang mau menerapkan ajaran (syariat) Islamnya secara konsisten.

Mereka ibarat penderita HIV-AIDS, yang sudah pasti tidak dapat sembuh, namun tidak berjiwa besar, misalnya dengan menasihati orang lain yang belum terkena virus HIV-AIDS agar mau menjauhi perilaku seks bebas, karena seks bebas merupakan faktor utama berkembangnya virus itu di dalam tubuh seseorang. Mereka malah mengajak orang lain untuk ikut menjalankan seks bebas supaya bisa mendapatkan banyak kawan senasib.

Atau seperti iblis, yang sudah pasti masuk neraka, oleh karenanya sebelum hari kiamat tiba, mereka berusaha mengajak manusia untuk berada dalam kesesatan, sehingga bisa bersama-sama selalu di dalam neraka.

“Sesungguhnya orang-orang yang ingkar dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sungguh mereka telah sesat dengan kesesatan yang jauh.” (An-Nisaa’ : 167)


Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out.

Kirim email ke