Hukum Shalat 'Ied

Dari Ummu 'Athiyah radhiyallaHu 'anHa, dia berkata,
"Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para gadis dan wanita yang sedang
dalam pingitan (untuk menghadiri shalat 'Ied)" (HR. al Bukhari no. 974,
Muslim no. 890, Abu Dawud no. 1124, at Tirmidzi no. 537, Ibnu Majah no. 1307
dan an Nasai III/180)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alayHi
wa sallam bersabda ketika Hari Raya 'Ied bertepatan dengan hari Jum'at,

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa telah
melakukan shalat 'Ied maka dia boleh meninggalkan shalat Jum'at. Namun, kami
akan melakukan shalat Jum'at" (HR. Abu Dawud no. 1060 dan Ibnu Majah no.
1311, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no.
1082)

Dari dalil-dalil di atas maka para ulama' menghukumi Shalat 'Ied adalah
fardhu 'ain dan ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat asy Syafi'i dan satu riwayat dari Ahmad. Ini juga pendapat sebagian ulama
Malikiyah dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam (al Bada'i I/273, Ibnu
Abidin II/166, ad Dasuqi I/396, al Inshaf II/240, Majmu' al Fatawa XXIII/161
dan as Sailul Jarar I/315)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
"Oleh karena itu, kami mentarjih bahwa shalat 'Ied itu wajib bagi setiap
individu muslim, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan lain-lainnya. Dan ini
merupakan salah satu pendapat asy Syafi'I, dan ia merupakan salah satu dari
dua pendapat dalam madzhab Ahmad" (Majmu' al Fatawa XXIII/161)



Imam asy Syaukani rahimahullah mengatakan, "Diantara dalil yang menunjukkan hukum wajib shalat 'Ied adalah shalat 'Ied ini bisa menggugurkan shalat Jum'at jika ia bertepatan dalam satu hari" (as Sailul Jarar I/315)

Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan berkaitan dengan hukum shalat 'Ied
setelah beliau mengutip hadits Ummu 'Athiyah radhiyallaHu 'anHa,
"Hal yang disebutkan itu menunjukkan hukumnya wajib" (Tamaamul Minnah hal.
344)

Waktu Pelaksanaan Shalat 'Ied

Waktu shalat 'Ied dimulai setelah matahari meninggi seukuran tombak (yaitu
setelah lewat waktu larangan shalat) dan berakhir ketika tergelincir
matahari. Demikianlah pendapat jumhur madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali
(Ibnu 'Abidin I/583, ad Dasuqi I/396 dan Kasyaf al Qanna' II/50). Asy
Syafi'i membolehkan shalat di awal terbitnya matahari.

Paling afdhal adalah mengerjakan shalat 'Iedul Adh-ha di awal waktu agar
kaum muslimin bisa leluasa menyembelih hewan-hewan kurban mereka. Dianjurkan
untuk mengakhirkan sedikit dari waktu tersebut pada shalat 'Ied agar
orang-orang memiliki waktu untuk mengeluarkan zakat fithri mereka.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"Nabi biasa mengakhirkan shalat 'Iedul Fithri dan menyegerakan shalat 'Iedul
Adh-ha. Ibnu Umar -dengan kesungguhnya dalam mengikuti sunnah- tidak keluar
sampai matahari terbit" (Zaadul Ma'aad I/442)

Tempat Shalat 'Ied

Dari Abu Sa'id al Khudri radhiyallaHu 'anHu, dia berkata,
"Rasulullah biasa berangkat pada hari raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adh-ha
ke tanah lapang" (HR. al Bukhari no. 956, Muslim no. 889 dan an Nasai
III/187)

Ibnu Haaj al Maliki mengatakan,
"Sunnah (Nabi) yang berjalan dalam pelaksanaan shalat 'Iedul Fithri dan
'Iedul Adh-ha adalah di tanah lapang (bukan di mesjid)" (al Madkhal II/283)

Tata Cara Shalat 'Ied
Pertama, tidak ada adzan dan iqamah dalam shalat 'Ied. Dari Jabir
radhiyallaHu 'anHu, dia berkata,
"Tidak ada adzan, iqamat, seruan tertentu atau apa saja untuk Shalat 'Iedul
Fithri, baik ketika Imam keluar atau pun setelah selesai" (HR. Muslim no.
886)

Ibnul Qayyim mengatakan, "Jika Rasulullah sampai ke tempat shalat, maka
beliau langsung mengerjakan shalat 'Ied tanpa adzan dan iqamat serta tidak
juga ucapan, 'Ash Shalatu Jaami'ah'. Dan yang sunnah adalah tidak ada
sedikit pun yang dilakukan'" (Zaadul Ma'aad I/442)

Dan juga tidak ada shalat sebelum dan sesudah Shalat 'Ied. Dari Ibnu Abbas
radhiyallaHu 'anHu, dia berkata, "Nabi shalat 'Iedul Fithri dua raka'at,
beliau tidak melakukan shalat sebelum dan sesudahnya" (HR. al Bukhari no.
964, Muslim no. 884 dan an Nasai III/193)

Kedua, Shalat 'Ied dilaksanakan dua raka'at. Umar radhiyallaHu 'anHu
berkata,
"Shalat ketika safar itu dua raka'at, shalat 'Iedul Adh-ha dua raka'at,
shalat 'Iedul Fithri dua raka'at secara sempurna tanpa dikurangi, melalui
lisan Muhammad" (HR. Ahmad I/37, an Nasai III/183, al Baihaqi III/200 dan
lainnya)

Ketiga, raka'at pertama dimulai dengan takbiratul ihram, disusul kemudian
dengan tujuh kali takbir. Dan pada raka'at kedua dengan lima kali takbir,
selain dari takbir perpindahan.
'Aisyah radhiyallaHu 'anHa berkata,
"Bahwa Rasulullah biasa bertakbir pada shalat 'Iedul Fithri dan 'Iedul
Adh-ha, pada raka'at pertama tujuh kali takbir dan pada raka'at kedua lima
kali takbir, selain dari dua takbir ruku" (HR. Abu Dawud no. 1150, Ibnu
Majah no. 1280, Ahmad VI/70 dan al Baihaqi III/287)

Tidak ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallaHu 'alayHi wa
sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan bersamaan dengan takbir-takbir
dalam shalat 'Ied (Irwaa-ul Ghalil III/112-114 oleh Syaikh al Albani). Namun
beliau, Syaikh al Albani juga mengatakan,

"Oleh karena itu, barangsiapa mengira bahwa dia, yakni, Ibnu 'Umar tidak
mengerjakan tersebut kecuali dengan ketetapan dari Nabi, maka dia boleh
mengangkat tangan (di saat takbir tersebut)" (Ahkaamul Janaa-iz hal. 148)

Tidak ada hadits shahih pula yang diriwayatkan dari Nabi ShallallaHu 'alayHi
wa sallam mengenai doa-doa tertentu yang dibaca diantara takbir-takbir
shalat 'Ied. Tetapi setelah ditetapkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallaHu 'anHu
bahwasannya dia berkata,

"Diantara dua takbir dipanjatkan pujian kepada Allah Ta'ala sekaligus
sanjungan atas-Nya" (HR. al Baihaqi III/291)

Ibnul Qayyim mengatakan, "Rasulullah berdiam sejenak diantara dua takbir dan
tidak dihafal dari beliau doa tertentu diantara takbir-takbir tersebut"

Keempat, Jika semua takbir telah selesai, baru kemudian Nabi membaca al
Faatihah dan dilanjutkan dengan rukun dan sunnah shalat sebagaimana
shalat-shalat yang dilakukan oleh beliau shallallaHu 'alayHi wa sallam.

Khutbah setelah Shalat 'Ied

Termasuk sunnah Nabi bahwa khutbah 'Ied dikerjakan setelah shalat. Di dalam
Kitab Shahih al Bukhari, Imam al Bukhari membuat bab khusus yaitu, "Bab al
Khutbah ba'da al 'Ied".

Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu 'anHu, dia berkata,
"Aku pernah ikut mengerjakan shalat 'Ied bersama Rasulullah, Abu Bakar,
'Umar dan Utsman, dimana mereka semua mengerjakan shalat sebelum khutbah"
(HR. al Bukhari no. 962, Muslim no. 884 dan Ahmad I/331)

Maraji' :
1. Meneladani Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam dalam Berhari
Raya, Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali al Halabi al Atsari, Pustaka Imam Syafi'I,
Jakarta, Cetakan Pertama, Sya'ban 1426 H/September 2005 M.

2. Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi al
Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426
H/Juli 2005 M.

3. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid
Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus
2006 M



--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke