----- Original Message -----
From: "Jelajah Sejati" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "mencintai-islam" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, December 01, 2006 5:36 AM
Subject: [MI-googlegroups] Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari
Tiga Hari
Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari Tiga Hari
www.mediamuslim.info
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia
adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam.
Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan
itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa
sebab yang dibenarkan syara'. Misalnya karena percekcokan masalah
harta atau karena situasi buruk lainnya.
Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun.
Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya,
atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak
sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di
suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja
melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam.
Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan
ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah Radhiallahu'anhu berkata, Rasululloh
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, yang artinya: "Tidak halal
seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim)
lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan
meninggal maka ia masuk neraka" (HR: Abu Dawud, 5/215, Shahihul
Jami': 7635)
Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu'anhu berkata, Rasululloh
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, yang artinya: "Barangsiapa
memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti
mengalirkan darahnya (membunuhnya) " (HR: Al Bukhari Dalam Adbul
Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami': 6557)
Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama
muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Alloh menolak memberikan
ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah
Radhiallahu'anhu, Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
yang artinya: "semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada
setiap Jum'at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis.
Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di
antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada
malaikat :" tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua
orang ini sehingga keduanya kembali berdamai" (HR: Muslim: 4/1988)
Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Alloh, ia harus
bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah
melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari
tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap
ada padanya.
Abu Ayyub Radhiallahu'anhu meriwayatkan, Rasululloh
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, yang artinya: "Tidak halal
bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga
malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu
(juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang
memulai salam" (HR: Bukhari, Fathul Bari: 10/492)
Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan
shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan
itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada
kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu
hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah
berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia
tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak
membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan
seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik
dengannya, menasehati dan mengingatkannya.
Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi
Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka'ab bin Malik dan dua orang
kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat.
Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul
dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa
faidah.
--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com