Samsung Enterprise Portal mySingle
----- Original Message -----
From: masjid_annahl
To: annahl-google
Sent: Monday, December 18, 2006 12:54 PM
Subject: [ Annahl ] HUKUM BERQURBAN
HUKUM BERQURBAN
Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah
Alloh Subhanahu wa Ta'ala dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Alloh
Subhanahu wa Ta'ala pada hari Iedul Adhha/Qurban sampai akhir hari-hari tasyriq
diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul
Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537).
Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, yang
artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS.
Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban
dan mensyukuri nikmat Allah.
Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Dan kami jadikan untuk
kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Alloh." (QS Al-Hajj: 36)
Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau
riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi ShallAllohu alaihi wa salam
berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya
sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan bertakbir. (HR:
Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya: "Siapa
yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali
mendekati masjidku." (HR: Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada
perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu
Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi
satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh
orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi
seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ...
dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm
2: 189).
Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur
(kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus)
seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga
sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib
(Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin) MediaMuslim.Info
-
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--------------[DKM-ANNAHL]------------------
Pt.Samsung Electronics Indonesia
Jl.Jababeka Raya Blok F29-33
Kawasan Industri Cikarang, Bekasi.
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
: [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------------------
Situs : http://annahl-sein.blogspot.com/
Kirimkan artikel ini ke teman-teman anda,
ajak mereka untuk gabung dengan milis kami.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
--------------------------------------------------------------------------------
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.394 / Virus Database: 268.12.3/445 - Release Date: 9/11/2006