Samsung Enterprise Portal mySingle
----- Original Message ----- 
From: masjid_annahl 
To: annahl-google 
Sent: Monday, December 18, 2006 12:54 PM
Subject: [ Annahl ] HUKUM BERQURBAN


HUKUM BERQURBAN

Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah 
Alloh Subhanahu wa Ta'ala dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Alloh 
Subhanahu wa Ta'ala pada hari Iedul Adhha/Qurban sampai akhir hari-hari tasyriq 
diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul 
Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537).

Alloh Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, yang 
artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. 
Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban 
dan mensyukuri nikmat Allah.

Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Dan kami jadikan untuk 
kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Alloh." (QS Al-Hajj: 36)

Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau 
riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi ShallAllohu alaihi wa salam 
berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya 
sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan bertakbir. (HR: 
Al-Bukhari dan Muslim). 

Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya: "Siapa 
yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali 
mendekati masjidku." (HR: Ahmad dan Ibnu Majah). 

Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada 
perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu 
Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).

Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi 
satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh 
orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi 
seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ... 
dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 
2: 189).

Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur 
(kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) 
seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga 
sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib 
(Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin) MediaMuslim.Info 
- 



























--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--------------[DKM-ANNAHL]------------------ 
Pt.Samsung Electronics Indonesia 
Jl.Jababeka Raya Blok F29-33 
Kawasan Industri Cikarang, Bekasi. 
E-mail : [EMAIL PROTECTED] 
          : [EMAIL PROTECTED] 
-------------------------------------------------------------------------- 
Situs  : http://annahl-sein.blogspot.com/ 
Kirimkan artikel ini ke teman-teman anda, 
ajak mereka untuk gabung dengan milis kami. 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---




--------------------------------------------------------------------------------


Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.394 / Virus Database: 268.12.3/445 - Release Date: 9/11/2006

Kirim email ke