Hukum Merayakan Tahun Baru MasehiSelasa, 19 Des 06 11:27 WIB

Assalamu Alaikum wr. wb.

Ust. Ahmad yang terhormat, menjelang tahun baru masehi, banyak umat Islam yang 
ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat 
Nasrani. Pertanyaan saya bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun 
merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?

Rusli
dekul_86 at eramuslim.com 

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru 
masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan 
beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para 
pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis 
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam 
tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya 
secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama 
kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung 
niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun 
baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun 
sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم 
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk 
bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan 
minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk 
menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam 
untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran 
untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk 
mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan 
para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan 
sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun 
baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa 
alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan 
bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan 
salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah 
ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, 
tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam 
tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua 
tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang 
kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang 
kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. 
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, 
kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan 
sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama 
RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya 
umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari 
besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan 
untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, 
maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah 
dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat 
yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, 
zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan 
bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, 
bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal 
positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, 
membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan 
tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Kirim email ke