Ass.WW
   
  Assalamualaikum.
  Amalan apa yang seharusnya kita lakukan berkait dengan momen 10 Muharram? 
Benarkah semua itu tidak ada tuntunannya? Harap ustadz bisa menjelaskan duduk 
masalahnya, agar tidak menjadi perpecahan. Terima kasih.
  Illal Albab
sie_illal at eramuslim.com 
  Jawaban  Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
  Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam 
mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak 
amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.
  Beliau –An-Nawawi- mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) 
berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:
  صُم صلِّ 
صِلْ ثم اغتسل 
رأس اليتم 
امسح تصدق 
واكتحل
  وسع على 
العيال قلم 
ظفر وسورة 
الإخلاص قل 
ألفا تصل
  Puasalah, Shalatlah, Silaturrahim-lah, mandilah (sunnah) kepala anak yatim 
usaplah, bersedekahlah dan pakailah celak mata.
  Luaskan belanja, potonglah kuku, kunjungi ulama, tengoklah orang sakit, 
bacalah surat Ihklas 1000 kali.
  Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar 
kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan 
haditsnya dahif dan sebagian lagi mungkar maudhu‘.
    
   Puasa Asyuro dan Tasu'a 
  Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan 
kesembilan di bulan itu. Sering juga disebut dengan ‘Asyuro dan Tasu‘a. Banyak 
sekali dalil yang menerangkan hal ini, antara lain:
  Dari Abu Hurairoh RA ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Shaum yang 
paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum dibulan Alloh Muharram. Dan 
sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam” (HR Muslim 
1162)
  Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA 
berkata: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar 
Rasulullah SAW bersabda: “Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum 
kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum 
hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka” (HR Bukhari 
2003)
  Rasulullah SAW bersabda: “Shaumlah kalian pada hari 'Assyura dan berbedalah 
dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” 
(HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)
  Sedangkan amal lainnya –selain puasa dan meluaskan belanja- sebagaimana 
disebutkan oleh An-Nawawi, adalah amal yang dasar hukumnya lemah.
    
   Meluaskan Belanja 
  من حديث أبي 
سعيد الخدري 
رضي الله عنه 
وفيه قال صلى 
الله عليه 
وسلم: ((من وسع 
على عياله يوم 
عاشوراء وسع 
الله عليه 
السنة كلها
  Dari hadits Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang 
meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan 
meluaskan atasnya belanja selama setahun.
  Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya 
mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang 
menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. 
As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya 
jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan 
menjadi shahih.
  Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang 
menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.
    
   Bersedekah 
  من حديث عبد 
الله بن عمرو 
بن العاص رضي 
الله عنه ـما 
أنه قال: ((من 
صام عاشوراء 
فكأنما صام 
السنة ومن 
تصدق فيه كان 
كصدقة السنة
  Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang 
bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.
  Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab 
Malik. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus 
menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya.Karena mereka mendhaifkan hadits 
di atas.
  Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan 
momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya 
amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di 
waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, 
bahkan sebagian dhaif dan mungkar.
  Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan 
umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh 
banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di 
kalangan ulama hadits.
  Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
Ahmad Sarwat, Lc

 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

Kirim email ke