TELAAH UTAMA
Majalah Sabili
Edisi 24 Th XIV
14 Juni 2007
28 Jumadil Awal 1428


Tutup Lembah Vatikan di Cianjur
Kawasan lembah seluas 600 hektar yang terletak di kabupaten Cianjur, Jawa
Barat itu mengundang kontroversi. Tapi pemerintah setempat enggan bertindak.
Di sinilah para suster dan frater digodok untuk menyebarkan misi Injil ke
seluruh Indonesia.

Mobil BMW berwarna silver metalik terlihat berbelok perlahan di persimpangan
jalan menuju Lembah Karmel, di suatu sore, Kamis dua pekan lalu. Di
belakangnya, mobil-mobil mewah beraneka jenis dan merek mengekor dengan
perlahan. Plat nomor polisinya, kebanyakan Jakarta dan Bandung. Hari itu,
menurut informasi petugas keamanan Lembah Karmel, ada pertemuan orang-orang
penting.
Jumlah kendaraan yang memasuki lembah kian banyak seiring bergulirnya waktu.
Lapangan parkir kawasan ziarah rohani itu pun penuh sesak. Itu baru hari
Kamis. Keramaian akan mencapai puncaknya di Minggu, ketika diadakan misa
bersama. Misa ini dihadiri oleh para pengunjung yang kebanyakan datang dari
luar kota.
Lembah Karmel adalah sebuah lokasi wisata rohani, tempat pertapaan salah
satu ordo Katolik, juga tempat pembinaan para suster dan frater. Ibaratnya,
Lembah Karmel adalah lembaga pendidikan Katolik terbesar di Indonesia.
Lokasinya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat. Terletak pada ketinggian 800-950 meter di atas permukaan laut, luas
lahan Lembah Karmel hampir mencapai 600 hektar. Areal ini terdiri dari
perbukitan dan hutan lindung. Tak tanggung-tanggung, kawasan Karmel ini
menguasai delapan bukit, mencakup empat desa di empat kecamatan.
Sejarah Lembah Karmel tidak lepas dari peran pendirinya, Romo Yohanes
Indrakusuma. Perintisannya dimulai sejak tahun 1988 silam, dan digunakan
sebagai tempat pertapaan dan pengasingan. Yohanes menyebut tempat menyepinya
dengan sebutan Pertapaan Shanti Bhuana, letaknya sekitar 100 meter di bawah
tempat yang sekarang. Pada tanggal 13 April 1996 diresmikanlah sebuah rumah
retret yang diberi nama Pondok Remaja Lembah Karmel.
Lembah Karmel kini dikenal sebagai tempat penyembuhan dan retret. Retret
adalah suatu kegiatan undur diri dari kehidupan duniawi untuk mendekatkan
diri kepada Tuhan. Selain itu, di tempat ini juga dilakukan penggodokan para
suster dan frater yang kelak akan menjadi penyebar misi-misi Injil ke
berbagai penjuru.
Keberadaan Lembah Karmel yang semula tempat pertapaan, kemudian beralih
fungsi menjadi pondok pembinaan remaja dan kini sebagai tempat kegiatan
sosial keagamaan, mengundang protes sebagian pihak, terutama LSM dan ormas
Islam. Mereka menuding Lembah Karmel telah melanggar aturan dan hukum yang
berlaku.
Berbagai protes bermunculan terhadap Karmel, namun tidak mendapat tanggapan.
Baik oleh Karmel sendiri ataupun aparat pemerintah setempat. Salah satu
ormas Islam yang getol melakukan perlawanan adalah Gerakan Reformis Islam,
disingkat GARIS. Ketua umumya, H Chep Hernawan menilai pelanggaran pidana
Karmel tak terhitung banyaknya. Membangun tanpa izin, menyalahi aturan dan
memporak-porandakan alam sekitarnya. "Janganlah berbicara masalah
pemurtadan, pelanggaran pidana Karmel itu sudah seabrek, tapi kenapa tidak
diapa-apain?" gugat Chep.
Menurut Chep, Lembah Karmel telah melanggar Keppres No. 114 tahun 1999
Tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur (Bogor, Puncak, Cianjur). Keppres
ini memerintahkan pemerintah daerah Bopuncur untuk menjaga daerah resapan
air guna mengantisipasi bencana banjir. Di kawasan Karmel kini telah berdiri
sekian banyak bangunan yang mengorbankan pohon-pohon di sekitarnya. Padahal
pepohonan ini berfungsi sebagai penyerap air dan penyangga hutan.
Pasal 12 ayat 1 Keppres No. 114 tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan
Bopunjur (Bogor, Puncak, Cianjur) dengan tegas menyebutkan larangan
mendirikan bangunan kecuali bangunan yang diperlukan untuk menunjang fungsi
hutan lindung dan atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan
atau transmisi bagi kepentingan umum seperti pos pengamatan kebakaran, pos
penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu, muara kereta
kabel, tiang listrik dan menara televisi.
Lembah Karmel, kata Chep, tidak hanya membangun pondok dan rumah-rumah, tapi
juga gereja, kapel, wisma, restoran dan pusat pertokoan. "Apakah ini tidak
melanggar aturan?"
Selain Keppres, Lembah Karmel juga dianggap melanggar peraturan Bersama
Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian
Rumah Ibadat. Sebelumnya, peraturan ini dikenal dengan sebutan SKB 2
Menteri. "Mereka melakukan manipulasi tandatangan warga setempat. Mayoritas
penduduk Desa Cikanyere adalah Muslim, tidak ada yang Kristen. Bagaimana
bisa mendirikan gereja di tempat yang mayoritas Muslim?" ujar Chep, setengah
bertanya.
Aturan main membangun rumah ibadah tertuang dalam Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut. Semua aturan ini, kata H Chep,
dilanggar oleh pengelola Lembah Karmel. "Kita akan tetap berjuang melawan
Karmel. Perkara hasilnya, itu urusan Allah. Kalau memang perlu perang, kita
akan perangi mereka," tegasnya.
Sejarah keberadaan Lembah Karmel di Cikanyere memang sarat kontroversi.
Bupati Cianjur periode 2000-2005, Wasidi Swastomo, bahkan pernah
memperingatkan secara tegas, karena izinnya disalahgunakan. Padahal
sebelumnya, Wasidi sendiri yang memberikan 'restu' pada Karmel.
Bermula dari surat permohonan dengan Nomor: 0031/05/YAR/01 tanggal 31 Mei
2001 Perihal Permohonan Ijin Pengalihan Fungsi/Permohonan dan Surat Nomor:
009/09/SPK/01 tanggal 9 September 2001 Perihal Permohonan Perubahan Nama
Yayasan Antonius Rahmat menjadi Serikat Putri Karmel.
Intinya, kedua surat permohonan ini meminta izin perubahan nama Pondok
Remaja Lembah Karmel menjadi Rumah Retret dan Tempat Penziarahan Umat
Katolik. Demikian pula, luas lahan yang semula 3,6 hektar bertambah menjadi
13,8 hektar. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wasidi pun menyetujui
permohonan tersebut, namun dengan syarat. Di antaranya, pengelola Karmel
tidak boleh membangun rumah ibadah, tidak boleh membangun atribut-atribut
atau simbol-simbol keagaaman atau rumah peribadatan.
Nyatanya, Karmel menyalahgunakan izin tersebut. Wasidi gerah dan
mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada tanggal 1 Agustus 2005 dengan nomor:
4532/2580/Kesbang. Intinya, larangan melakukan perubahan bangunan, bentuk
atau jenis dan frekuensi kegiatan dan luas areal sebagaimana telah
ditetapkan pada surat persetujuan sebelumnya. Bupati Wasidi juga meminta
pengelola Karmel tidak melakukan tindak pidana yang dapat menimbulkan
masalah SARA.
Tak berselang lama, Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur pun melakukan sidak
(pemeriksaan mendadak) ke Lembah Karmel. Anggota dewan ingin melihat secara
langsung keberadaan dan kegiatan di pusat pendidikan keagamaan Katolik itu.
Sidak ini dilakukan karena dewan mendapat laporan dari masyarakat bahwa
Lembah Karmel tidak dilengkapi izin resmi. Sebelumnya, DPRD Kabupaten
Cianjur telah melayangkan surat resmi kepada Karmel, namun tidak mendapat
tanggapan.
Warga melapor ke DPRD karena melihat Lembah Karmel membangun rumah-rumah
rumbun di bagian tertinggi lembah. Rumah berukuran mungil ini digunakan
untuk bertapa oleh para frater.
Instansi-instansi terkait seperti Bappeda, Cipta Karya dan BPN, mengaku
belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan rumah rumbun tersebut.
Menurut Wakil Komisi I DPRD Cianjur saat itu, Mochamad Toha, pembangunan
rumah rumbun bisa saja dihentikan jika memang menyimpang dari aturan. "Kami
hanya merekomendasikan, tergantung pemerintah berani atau tidak menghentikan
pembangunannya," kata Toha.
Kuasa Pimpinan Lembah Karmel, Suster Agatha menjelaskan, untuk perizinan
pihaknya telah menempuh semua proses permohonan dan dilakukan secara
bertahap. Menurut Suster Agatha, sejak dibangun sekitar tahun 1986 silam,
izin dari Pemkab Cianjur keluar secara bertahap sesuai dengan bangunan yang
didirikan.
"Sejak kami mendapatkan izin prinsip dari pemerintah setempat sebagai lokasi
wisata ziarah keagamaan, proses perizinan lain keluar secara bertahap dan
tidak bersamaan langsung. Lagi pula pembangunan tempat ini pun dilakukan
secara bertahap," ujar Suster Agatha sebagaimana dikutip harian Pikiran
Rakyat (Sabtu, 2/4/05). Kini, tak kurang dari 150 buah rumbun bercokol di
puncak Lembah Karmel.
Selain sebagai tempat mencari kesembuhan dan retret, Lembah Karmel merupakan
tempat penggodokan calon "pejuang" Kristenisasi. Ratusan frater dan suster
kini tengah dibina di lembah yang disebut-sebut sebagai Vatikan-nya
Indonesia itu. Selain gereja sebagai penunjang aktivis gerakan, Karmel juga
mempunyai tempat-tempat pertapaan yang disebut rumah rumbun tadi. Di sini
para frater menyendiri dan bertapa. Rumah rumbun ini berbentuk rumah
panggung dengan ukuran 2 x 3 meter, dengan ketinggian 3 meter.
Di kawasan rumah rumbun terdapat beberapa wisma sebagai tempat tinggal para
frater. Sebuah aula yang hampir mirip bunker terdapat di depan wisma. Aula
satu lantai ini dibangun ke dalam bukit, jadi yang kelihatan di permukaan
tanah hanyalah atapnya yang berwarna hijau dan separuh temboknya.
Patung-patung Yesus dan gambar Bunda Maria bertebaran tiap sudut ruangan. Di
aula inilah para frater mendaras kajian-kajian teologi berbagai agama
termasuk Islam. "Membaca al-Qur'an secara tajwid pun mereka sangat fasih,"
ujar salah seorang sumber Sabili yang pernah bertugas di tempat ini. Aula
ini termasuk dalam wilayah terlarang yang tak sembarang orang dapat
memasukinya.
Sumber yang mantan karyawan dan kepercayaan Karmel ini menuturkan, Lembah
Karmel merupakan tempat perkumpulan rahasia untuk merencanakan berbagai
program Kristenisasi di Indonesia. "Targetnya, 75 persen penduduk Indonesia
harus menjadi Kristen," ujarnya.
Guna mewujukan hal itu, mereka menempuh berbagai macam cara. Di antaranya,
memiskinkan warga desa sekitar, membeli tanah-tanah warga guna memperluas
wilayah, mendekati tokoh-tokoh masyarakat setempat, menguasai TNI/Polri dan
aparatur pemerintahan. "Itulah sebagian isi Sumpah Perjanjian Yesus yang
sempat saya baca sebelum keluar dari sana. Kalau tak salah, ada sekitar
150-an butir isi perjanjian itu," tutur sumber tersebut.
Selama bekerja di Karmel, sumber Sabili ini mengungkapkan, lima orang rekan
kerjanya telah murtad. Kebanyakan, pekerja dari Malang yang murtad ini
diiming-imingi kekayaan dan kemudahan hidup. "Mereka diberi rumah, gaji yang
besar dan janji akan kemudahan masa depan," katanya.
Dia memutuskan keluar dari Karmel karena tidak kuat menahan kuatnya godaan
materi yang ditawarkan. Indoktrinasi romo, suster dan frater yang sangat
kuat hampir-hampir membuatnya melepaskan akidah. Bahkan sebelum pengunduran
dirinya disetujui, selama seminggu lebih dia 'disterilisasi' terlebih
dahulu. "Mungkin mereka takut saya akan membongkar kegiatan mereka,"
ujarnya.
Tokoh masyarakat dan ulama Cianjur, Habib Yahya al-Kaff, meminta Karmel
jangan sampai melakukan Kristenisasi pada warga desa sekitar. "Jangan sampai
mengutak-atik umat Islam di sekitarnya. Kalau terjadi, kami tidak akan
segan-segan melakukan tindakan tegas," ancamnya.
Sebab, kata Yahya, mereka hidup di tengah-tengah umat Islam. Kalau mereka
hidup di tengah-tengah umat Nasrani, tidak ada masalah. "Kita sudah banyak
kecolongan sejak zaman LB Moerdani dulu. Karmel menjadi besar karena
mendapatkan dukungan nasional bahkan internasional. Kita akan membuat
gerakan besar untuk menutupnya," tandas ulama yang dikenal tegas ini.
Pihak Karmel sendiri enggan buka suara. Berkali-kali Sabili mencoba
konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, namun tak
mendapat tanggapan. Alasannya, tidak ada pengurus yang bisa diwawancarai.
"Semuanya sedang di Jakarta. Tidak ada orang di sini," ujar Wahyu, Satpam
Lembah Karmel ketika dihampiri di suatu sore, Kamis pekan lalu.
Padahal, saat itu Lembah Karmel tengah dipadati para tamu dan pengunjung.
Ketika ditanya siapa yang mengurusi mereka? Satpam bertubuh ceking itu
menjawab, "Mereka hanya sewa tempat saja, bukan tamu. Coba Anda hubungi
pengacara Lembah Karmel!"
Namun ketika dimintai alamat dan nomor kontak sang pengacara, dia mengelak,
"Wah sudah lama dia tidak di sini lagi. Saya tidak tahu!"
Begitu pula ketika dihubungi via telepon dua hari kemudian, seorang petugas
resepsionis yang enggan menyebutkan nama itu, memberikan jawaban yang sama
dengan si Satpam. "Tidak ada orang. Semua sedang ke Jakarta."
Kasihan, tempat semegah dan semewah itu 'tidak' mempunyai pengurus atau
pengelola. Bubarkan saja!
Chairul Akhmad



------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda: Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing atau gambar. (HR. Al-Bukhari)

Kirim email ke