Ass.Wr.Wb, Mohon dapat diberikan sedikit penjelasan bagi yang paham dan mengerti akan hukum-hukum islam, Siang ini kebetulan saya ada pertemuan ditempat client saya untuk membahas sesuatu sampai pada waktu akan masuk sholat jumat, kemudian sayapun bergegas untuk melakukan sholat jumat ditempat tersebut. Yang menjadi ganjalan saya adalah bahwa tempat tersebut adalah sebuah AULA (beda lantai) yang kesehariannya selain digunakan sebagai ruang pertemuan, buka puasa bersama(selama ramadhan), juga digunakan untuk sholat jumat dan beribadahnya orang kristen pada hari tertentu. Apakah hukumnya bagi tempat seperti itu, apakah diperbolahkan kita umat islam melakukan sholat dimana tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat beribadahnya orang kristen?
Mohon pencerahannya, Ws.Wr.Wb. Dermawan

