Dear all

Kalau menjual alat  musik haram , berarti ada juga hadist nabi  yang
mengAtakan  menyanyi yang diiringi oleh alat musik juga
haram..............bagaimana kita yang mendengarkan nyanyian tersebut
berdosakah????????.........................................

al


On 9/24/07, agus rasidi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat12.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat22.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat32.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat42.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat51.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat61.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat71.jpg>JUAL
> BELI YANG DILARANG DALAM 
> ISLAM<http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat81.jpg>
>
> Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari
> kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu'; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al
> Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran
> Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su'ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami
> angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian
> menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli,
> seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari'at, hendaklah
> menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah
> Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara
> yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil
> harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi
> perniagaan atau jula beli yang dilarang.
>
> 1. *Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu
> shalat.*
>
> Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat
> jama'ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang
> sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat12.jpg>
>
> "*Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
> pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
> tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
> mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di
> muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
> kamu beruntung." **(QS. Al Jumu'ah: 9-10)*
>
> Dalam ayat lain Allah berfirman:
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat22.jpg>
>
> "*Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu
> melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka
> mereka itulah orang-orang yang rugi."** (QS. Al Munafiqun:9)*
>
> Perhatikanlah firman Allah "*maka mereka itulah orang-orang yang rugi"*.
> Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil
> mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan
> anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
>
> Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua
> kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah.
> Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada
> waktunya. Allah berfirman:
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat32.jpg>
>
> "*Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan
> bersyukurlah kepada-Nya."** (QS. Al An kabut :17)*
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat42.jpg>
>
> "*Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
> dan carilah karunia Allah." **(QS. Al Jumu'ah:10)*
>
> Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat.
> Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat
> menggunakan amal shalih. Allah berfirman:
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat51.jpg>
>
> "*Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu
> perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu
> beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta
> dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya
> Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang
> mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal
> yang baik di surga 'And. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi)
> karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan
> yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita gembira kepada orang-orang yang
> beriman." **(QS. Ash Shaf:10-13)*
>
> Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan
> dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan. Jika
> seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan
> di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang
> artinya *"mereka itulah orang-orang yang rugi".*
>
> Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan
> keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat61.jpg>
>
> "*Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah
> kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang
> memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang
> bertaqwa." **(QS. Thaha:132)*
>
> Shalat yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari
> rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan
> barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah akan
> memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, *dan Allah adalah
> sebaik-baik Pemberi rezeki*. *(QS. Al Jumu'ah :11)*
>
> Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat71.jpg>
>
> *"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
> dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu
> petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula)
> oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat.
> Mereka takut pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi
> goncang."** (QS. An Nur:36-37)*
>
> Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang
> mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka
> mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan
> menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika
> jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli
> yang dilarang, batil dan hasilnya haram.
>
> *2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang
> yang diharamkan.*
>
> Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil
> penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah
> Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi,
> patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak
> disembelih dengan cara yang syar'i, inii berarti ia telah menjual bangkai
> dan memakan hasil yang haram.
>
> Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana
> sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
>
> "*Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram."*
>
> Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang
> berkaitan dengan khamr.
>
> "*Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan,
> penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya,
> orang yang minta dibawakan serta penuangnya." **(HR. Tirmidzi dan Ibnu
> Majah)*
>
> Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual
> narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak
> pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah
> mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi
> manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta para
> pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam. Hasil
> penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak
> dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
>
> Begitu juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat
> menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali
> tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang
> paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah
> perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu
> bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai
> ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih
> berat lagi.
>
> Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan,
> mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang
> disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek
> dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok
> itu haram.
>
> Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan.
> Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan
> rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta
> dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok
> ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok
> bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga
> mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
>
> *3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat
> musik.*
>
> Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat
> yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi
> istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk
> menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat
> tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.
>
> *4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.*
>
> Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya
> ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung
> khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk
> yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram.
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan
> memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari
> Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang
> bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar,
> disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia,
> jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian
> kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan
> syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
> tindakan kriminal.
>
> Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan
> menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno
> atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku
> bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak
> wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji.
> Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim
> untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum
> muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah
> membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang
> murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat
> mangkal bagi setan.
>
> *5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi
> lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita
> tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.*
>
> Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya
> termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah
> Shallallahu 'Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan,
> perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar
> sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
>
> *6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang
> dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.*
>
> Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan
> menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad
> jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini termasuk
> tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
>
> <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat81.jpg>
>
> "*Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
> jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." **(QS. Al
> Maidah:2)*
>
> Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr,
> membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada
> perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga
> hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya
> untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu
> untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh
> dilayani.
>
> *7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia
> miliki.*
>
> Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang
> tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu.
> Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan
> menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang
> belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian
> pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
>
> Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu
> yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi
> miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk
> menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas
> harganya dibayar dibelakang.
>
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli
> seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam
> radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam:
>
> "*Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu
> dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi
> ke pasar dan membeli barang itu." Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam
> bersabda:*
>
> "*Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu." **(HR. Tirmidzi)*
>
> Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak
> boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash
> ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak
> menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya
> di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko bukunya.
> Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau
> tempo.
>
>
>
> *8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara 'inah.*
>
> Apakah maksud jual beli dengan 'inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu
> barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang),
> kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga
> yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan
> kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia
> membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli barang
> pada kita, Pent)
>
> Ini disebut jula beli 'inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi
> kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk
> menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa
> dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai
> alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang kepada seseorang
> dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya
> engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain
> engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan
> atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
>
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
>
> "*Jika kalian melakukan jual beli dengan cara 'inah, dan kalian telah
> memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan
> menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai
> kalian kembali kepada agama kalian." **(HR. Abu Dawud dan memiliki
> beberapa penguat)*
>
> *9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi
> untuk menipu pengunjung lainnya)*
>
> Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu
> barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga
> tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin
> menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para
> pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
>
> Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah
> melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. Beliau
> Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
>
> "*Janganlah kalian melakukan ual beli najasy"*
>
> Orang yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang,
> hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para
> pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga
> yang dinginkan.
>
> Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia
> bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia
> menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual.
> Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk
> menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan
> harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung
> unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
>
> Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih-
> yaitu perkataan seorang penjual *"aku telah membeli barang ini dengan
> harga sekian",* padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli
> agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual *"aku berikan
> barang ini dengan harga sekian", *atau perkataan *"barang ini harganya
> sekian",* padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar
> menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini
> juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam.
> Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di
> hadapan Allah.
>
> Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli
> *"anda membelinya dengan harga berapa?"* Beritahukan harga yang
> sebenarnya. Jangan dijawab *"barang ini di jual kepada saya dengan harga
> sekian",* padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika
> seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan
> harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual
> terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan
> kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara
> haram.
>
> *10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan
> akad jual beli di atas akad saudaranya.*
>
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
>
> "*Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian."*
>
> Misalnya, seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang
> pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si
> pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa
> ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si
> pembeli tadi *"tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang
> sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah."* Penawaran
> seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli
> saudaranya.
>
> Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah
> calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa
> melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak
> dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.
>
> Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya,
> jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan
> harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi atauu
> tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh
> ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan *"saya
> akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran
> si fulan".* Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan
> ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum
> muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa
> engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual,
> dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan
> keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
>
> *11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.*
>
> Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui
> cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh,
> karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya
> memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut
> dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
>
> "*Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika
> keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka.
> Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah
> jula beli mereka dihapus." *
>
> Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam melewati seorang
> pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan.
> Beliau Shallallahu 'Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam
> makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu
> yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam
> bertanya kepada pedagang: *"Apa ini, wahai pedagang?"* Orang itu
> menjawab:"*Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu
> 'Alaihi Wassalam!"* kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam
> bersabda: *"Mengapa enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui
> oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna
> kami".*
>
> Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli
> dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan
> aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si
> pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai
> dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.
>
> Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak
> orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian
> bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau
> makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan
> maksiat.
>
> Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan
> keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita
> halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
>
> "*Wahai Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang
> haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami
> dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha
> Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."*
>
> Washallallahu 'ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam
>
>
>
> *Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/IX/1426H/2005M*
>
> **
>
> *www.abuzubair.wordpress.com*
>
>
>

Kirim email ke