Dear all Kalau menjual alat musik haram , berarti ada juga hadist nabi yang mengAtakan menyanyi yang diiringi oleh alat musik juga haram..............bagaimana kita yang mendengarkan nyanyian tersebut berdosakah????????.........................................
al On 9/24/07, agus rasidi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat12.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat22.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat32.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat42.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat51.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat61.jpg><http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat71.jpg>JUAL > BELI YANG DILARANG DALAM > ISLAM<http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat81.jpg> > > Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari > kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu'; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al > Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran > Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su'ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami > angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian > menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, > seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari'at, hendaklah > menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah > Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara > yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil > harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi > perniagaan atau jula beli yang dilarang. > > 1. *Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu > shalat.* > > Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat > jama'ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang > sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman: > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat12.jpg> > > "*Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat > pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan > tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu > mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di > muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya > kamu beruntung." **(QS. Al Jumu'ah: 9-10)* > > Dalam ayat lain Allah berfirman: > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat22.jpg> > > "*Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu > melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka > mereka itulah orang-orang yang rugi."** (QS. Al Munafiqun:9)* > > Perhatikanlah firman Allah "*maka mereka itulah orang-orang yang rugi"*. > Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil > mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan > anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan. > > Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua > kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah. > Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada > waktunya. Allah berfirman: > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat32.jpg> > > "*Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan > bersyukurlah kepada-Nya."** (QS. Al An kabut :17)* > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat42.jpg> > > "*Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; > dan carilah karunia Allah." **(QS. Al Jumu'ah:10)* > > Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. > Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat > menggunakan amal shalih. Allah berfirman: > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat51.jpg> > > "*Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu > perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu > beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta > dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya > Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang > mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal > yang baik di surga 'And. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) > karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan > yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita gembira kepada orang-orang yang > beriman." **(QS. Ash Shaf:10-13)* > > Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan > dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan. Jika > seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan > di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang > artinya *"mereka itulah orang-orang yang rugi".* > > Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan > keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya. > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat61.jpg> > > "*Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah > kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang > memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang > bertaqwa." **(QS. Thaha:132)* > > Shalat yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari > rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan > barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah akan > memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, *dan Allah adalah > sebaik-baik Pemberi rezeki*. *(QS. Al Jumu'ah :11)* > > Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman, > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat71.jpg> > > *"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk > dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu > petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) > oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. > Mereka takut pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi > goncang."** (QS. An Nur:36-37)* > > Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang > mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka > mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan > menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika > jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli > yang dilarang, batil dan hasilnya haram. > > *2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang > yang diharamkan.* > > Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil > penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah > Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, > patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak > disembelih dengan cara yang syar'i, inii berarti ia telah menjual bangkai > dan memakan hasil yang haram. > > Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana > sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam : > > "*Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram."* > > Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang > berkaitan dengan khamr. > > "*Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, > penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, > orang yang minta dibawakan serta penuangnya." **(HR. Tirmidzi dan Ibnu > Majah)* > > Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual > narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak > pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah > mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi > manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta para > pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam. Hasil > penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak > dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi. > > Begitu juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat > menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali > tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang > paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah > perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu > bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai > ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih > berat lagi. > > Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, > mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang > disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek > dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok > itu haram. > > Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. > Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan > rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta > dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok > ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok > bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga > mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal. > > *3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat > musik.* > > Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat > yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi > istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk > menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat > tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa. > > *4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.* > > Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya > ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung > khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk > yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan > memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari > Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang > bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, > disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, > jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian > kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan > syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan > tindakan kriminal. > > Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan > menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno > atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku > bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak > wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. > Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim > untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum > muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah > membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang > murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat > mangkal bagi setan. > > *5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi > lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita > tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.* > > Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya > termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah > Shallallahu 'Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, > perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar > sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. > > *6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang > dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.* > > Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan > menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad > jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini termasuk > tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman: > > <http://abuzubair.files.wordpress.com/2007/08/ayat81.jpg> > > "*Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan > jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." **(QS. Al > Maidah:2)* > > Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, > membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada > perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga > hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya > untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu > untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh > dilayani. > > *7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia > miliki.* > > Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang > tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. > Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan > menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang > belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian > pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. > > Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu > yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi > miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk > menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas > harganya dibayar dibelakang. > > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli > seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam > radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam: > > "*Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu > dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi > ke pasar dan membeli barang itu." Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam > bersabda:* > > "*Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu." **(HR. Tirmidzi)* > > Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak > boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash > ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak > menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya > di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko bukunya. > Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau > tempo. > > > > *8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara 'inah.* > > Apakah maksud jual beli dengan 'inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu > barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), > kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga > yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan > kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia > membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli barang > pada kita, Pent) > > Ini disebut jula beli 'inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi > kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk > menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa > dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai > alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang kepada seseorang > dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya > engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain > engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan > atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang. > > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: > > "*Jika kalian melakukan jual beli dengan cara 'inah, dan kalian telah > memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan > menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai > kalian kembali kepada agama kalian." **(HR. Abu Dawud dan memiliki > beberapa penguat)* > > *9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi > untuk menipu pengunjung lainnya)* > > Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu > barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga > tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin > menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para > pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak. > > Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah > melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. Beliau > Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: > > "*Janganlah kalian melakukan ual beli najasy"* > > Orang yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, > hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para > pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga > yang dinginkan. > > Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia > bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia > menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. > Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk > menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan > harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung > unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil. > > Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- > yaitu perkataan seorang penjual *"aku telah membeli barang ini dengan > harga sekian",* padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli > agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual *"aku berikan > barang ini dengan harga sekian", *atau perkataan *"barang ini harganya > sekian",* padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar > menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini > juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. > Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di > hadapan Allah. > > Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli > *"anda membelinya dengan harga berapa?"* Beritahukan harga yang > sebenarnya. Jangan dijawab *"barang ini di jual kepada saya dengan harga > sekian",* padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika > seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan > harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual > terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan > kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara > haram. > > *10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan > akad jual beli di atas akad saudaranya.* > > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: > > "*Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian."* > > Misalnya, seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang > pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si > pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa > ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si > pembeli tadi *"tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang > sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah."* Penawaran > seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli > saudaranya. > > Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah > calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa > melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak > dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya. > > Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, > jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan > harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi atauu > tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh > ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan *"saya > akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran > si fulan".* Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan > ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum > muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa > engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, > dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan > keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya. > > *11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.* > > Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui > cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh, > karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya > memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut > dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam dalam sabdanya: > > "*Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika > keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka. > Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah > jula beli mereka dihapus." * > > Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam melewati seorang > pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. > Beliau Shallallahu 'Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam > makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu > yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam > bertanya kepada pedagang: *"Apa ini, wahai pedagang?"* Orang itu > menjawab:"*Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu > 'Alaihi Wassalam!"* kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam > bersabda: *"Mengapa enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui > oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna > kami".* > > Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli > dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan > aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si > pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai > dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus. > > Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak > orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian > bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau > makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan > maksiat. > > Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan > keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita > halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita. > > "*Wahai Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang > haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami > dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha > Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."* > > Washallallahu 'ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam > > > > *Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/IX/1426H/2005M* > > ** > > *www.abuzubair.wordpress.com* > > >