Hukum Menikahi orang musyrik dan ahlul kitab

Ditulis pada Desember 9, 2007 oleh abu mujahid 
  "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun 
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan 
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin 
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke 
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran." (Al-Baqarah:221) 


Kata musyrikah atau musyrik dalam ayat di atas artinya seorang yang 
menyekutukan Allah. Imam Al Ashfahani membagi makna al syirk dua macam:

(a) Al Syirkul adziim (syirik besar) yaitu menetapkan sekutu bagi Allah. 
Termasuk kategori ini makna firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak akan 
mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari 
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan 
Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (An-Nisa:48). Dalam ayat 
lain: "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) 
dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka 
Sesungguhnya ia Telah tersesat sejauh-jauhnya". (An-Nisa:116)

(b) Al Syirkush Shaghiir (syirik kecil) yaitu mendahulukan selain Allah dalam 
tindakan tertentu, seperti riya' (ingin dipuji orang), termasuk dalam kategori 
ini pengertian ayat: "Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada 
Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan 
lain)" (Yusuf:106), maksudnya mengutamakan kepentingan-kepentingan dunia di 
atas tujuan-tujuan akhirat (lihat Al Ashfahani, Mufradat alfaadzil Qur'an, 
h.452).

Para ahli tafsir, dalam menjelaskan kata musyrik selalu mencontohkan dengan 
agama majusi (penyembah api) dan watsani (penyembah berhala). Ada juga sebagai 
mufassir yang mendefinisikan musyrik dengan "semua orang kafir yang tidak 
bergama Islam. Dengan pengertian ini maka umat Yahudi dan Nasrani tergolong 
musyrik. Dan ayat di atas dengan tegas melarang pernikahan seorang mukmin 
dengan wanita musyrikah begitu juga sebaliknya seorang mu'minah dengan lelaki 
musyrik. Mengapa? Karena batasan yang sangat fundamental yaitu perbedaan 
aqidah. Dari perbedaan aqidah ini akan lahir perbedaan tujuan dan pandangan 
hidup. Maka tidak mungkin seorang mukmin atau mu'minah yang benar-benar jujur 
dengan keimanannya rela mengorbankan aqidahnya demi kepentingan dunia. Imam Al 
Qurthubi menyetir ketetapan ijma'ul ummah bahwa seorang musyrik tidak boleh 
menikahi seorang mu'minah apapun alasan nya. Imam Asyaukani menyebutkan sebuah 
riwayat bahwa seorang sahabat bernama Murtsid bin Abi Murtsid pernah didatangi 
bekas orang yang pernah dicintainya dulu waktu di zaman jahiliyah. Wanita itu 
lalu minta untuk dizinahi. Murtsid segera menjawab: Wah, itu tidak mungkin, 
sebab saya sudah masuk Islam, dan Islam telah menjadi penghalang di antara 
kita. Lalu wanita itu minta agar dinikahi saja. Murtsid berkata: kalau begitu 
saya akan menemui Rasulullah dulu. Lalu turunlah ayat di atas. (Imam Asy 
Syaukani, Fathul Qadiir: vol.1, h.244). Dari sini jelas bahwa tidak mungkin 
seorang yang beriman menikah dengan seorang yang masih kafir. Maka jika ada 
seorang yang mengaku mu'min atau mu'minah, kemudian ia ternyata rela dan berani 
melakukan pernikahan dengan seorang yang musyrik atau musyrikah, itu berarti 
dalam keimanannya ada masalah. Sebab dengan terang-terangan ia telah berani 
melanggar ketentuan Allah seperti dalam ayat di atas.

Menikahi Wanita Ahlul Kitab (Kitabiyah)

Dalam ayat di atas, hanya disebutkan istilah musyrikah atau musyrik, tetapi 
belum disebutkan istilah ahlul kitab, sementara di tempat lain Al Qur'an 
menggunakan istilah ahlul kitab untuk umat Yahudi dan Nasrani. Allah berfirman: 
"(Kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa Kitab itu 
Hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami (yakni orang-orang 
Yahudi dan Nasrani)" (Al-An'am:156). Pertanyaannya sekarang apakah ahlul kitab 
termasuk golongan musyrikiin? Menurut definisi di atas maka ahlul kitab 
termasuk kaum musyrikiin. Jika demikian bolehkah seorang mu'min menikahi wanita 
ahlul kitab?

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan seorang mu'min menikah dengan wanita ahlul 
kitab (dari umat Yahudi atau Nasrani). Dan ini pendapat yang kuat (rajih). 
Bahkan ada sebagian yang mengatakan -seperti Imam Al Jashshash - tidak ada 
khilaf di dalamnya, kecuali Abdullah bin Umar yang memandangnya makruh (lihat 
Al Jashshash, Ahkamul Qur'an, vol. 2, h.324). Namun kendati demikian menikah 
dengan wanita muslimah tetap harus diutamakan. Sebab pada hakekatnya, di antara 
hikmah dibolehkannya adalah dalam rangka untuk mengislamkannya. Dan seorang 
suami mu'min sebagai kepala rumah tangga tentu sangat berperan dan menentukan 
dalam proses tersebut. Berbeda halnya jika sang istri muslimah dan suami 
non-muslim. Sang istri tentu sangat berat untuk mempengaruhi sang suami, bahkan 
bisa dipastikan sang istri akan kewalahan. Sebab tabiat seorang istri biasanya 
selalu ikut apa kata suami. Atas dasar ini mengapa seorang muslimah tidak boleh 
bersuamikan seorang ahlul kitab.

Beberapa alasan yang menguatkan bolehnya seorang muslim beristrikan wanita 
ahlul kitab sebagai berikut:

(a) Bahwa kata musyrikaat pada ayat di atas tidak termasuk ahlul kitab, 
dalilnya: Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada 
menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu" 
(Al-Baqarah:105) Di sini nampak dibedakan antara orang-orang musyrik dengan 
ahlul kitab. Begitu juga dalam surat Al Bayyinah Allah berfirman: "Orang-orang 
kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak 
akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata". 
(Al-Bayyinah:1). Dikatakan bahwa wawu athf menunjukkan perbedaan 
(almughayarah). Dengan ini jelas bahwa ahlul kitab bukan orang-orang musyrik. 
Toh kalaupun dikatakan bahwa mereka tergolong musyrik, maka dengan ayat 
tersebut nampak adanya pengkhususan, seakan dikatakan: "Tidak boleh menikah 
dengan wanita musyrikah kecuali wanita ahlul kitab.

(b) Allah berfirman: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan 
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan 
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga 
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu 
telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud 
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir 
sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan 
ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi" (Al-Maidah:5). Ini menunjukkan 
bahwa menikah dengan wanita ahlul kitab hukumnya boleh.

(c) Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan ra. menikah dengan Nailah Al Kalbiyah, 
wanita Yahudi, begitu juga Thalhah bin Ubaidillah ra. menikah dengan wanita 
Yahudi dari penduduk Syam. Itu pun tidak ada satupun riwayat yang mengatakan 
bahwa salah seorang sahabat menentang pernikahan tersebut. Dari sini nampak 
bahwa mereka bersepakat atas bolehnya menikah dengan wanita ahlul kitab.

Walhasil, bahwa sekalipun pernikahan dengan wanita ahlul kitab hukumnya boleh, 
namun lebih utama seorang muslim tidak melakukannya. Salah seorang alim besar 
dalam Madzhab Hanafi, Kamal bin Hammam berkata: Memang boleh menikah dengan 
wanita ahlul kitab, tetapi lebih baiknya seorang muslim tidak melakukannya, 
kecuali dalam kondisi darurat" (lihat Al kamal bin Hammam, Fathul Qadiir, 
Syarhul Hidayah fii fqhil hanafiyah, vol.2, h.372). Pesan Kamal bin Hammam ini 
ternyata ada dasarnya: diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah menyuruh 
sahabatnya Hudzaifah untuk menceraikan istrinya yang tergolong kaum Yahudi. 
Hudzaifah bertanya: Apakah kamu melihat bahwa pernikahan seperti ini hukumnya 
haram? Umar menjawab: Tidak, tetapi saya takut hal ini kelak menjadi contoh 
yang diikuti banyak orang. Umar benar dalam sikapnya ini, sebab jika kemudian 
pernikahan seperti tersebut, benar-benar menjadi fenomena umum, bagaimana 
nantinya nasib wanita-wanita muslimah? Dan perlu diingat bahwa diantara hikmah 
dibolehkannya menikah dengan kitabiyah adalah supaya wanita kitabiyah itu masuk 
ke pangkuan Islam melalui pernikahan. Jika diperkirakan itu tidak mungkin 
terjadi, para ulama memakruhkan. Oleh sebab itu ada kondisi di mana seorang 
muslim dimakruhkan menikah dengan kitabiyah: Pertama, wanita tersebut harbiyah 
(mempunyai jiwa menyerang, tidak mungkin dipengaruhi dan bahkan mungkin akan 
menyebabkan hancurnya moral anak-anak yang dilahirkan, serta tidak mustahil ia 
akan mempengaruhi sang suami) (lihat, Ibid, vol.2. h. 372). Kedua, adanya 
wanita muslimah yang bisa dinikahi. Imam Ibn Taymiah mengatakan: "Makruh 
hukumnya menikah dengan wanita kitabiyah sementara di saat yang sama masih ada 
wanita-wanita muslimah"(lihat, alikhtiyaraat alfiqhiyah min fatawa syaikhil 
Islam Ibn Taymiah, h. 217).

Menikah Dengan Laki-laki Ahlul Kitab

Ayat di atas menegaskan: dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik 
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Dalam konteks ini tidak 
ditemukan ayat lain yang mengkhususkannya, seperti ayat mengenai menikah dengan 
wanita kitabiyah. Artinya tidak ada keterangan lain mengenai hukum 
boleh-tidaknya menikah dengan laki-laki ahlul kitab, kecuali ayat di atas. Bila 
disebutkan bahwa ahlul kitab tergolong orang-orang musyrik, maka berdasarkan 
ayat di atas tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki musyrik. 
Berbeda jika wanitanya ahlul kitab dan calon suamimya muslim, itu dibolehkan 
karena adanya ayat lain yang menegaskan bolehnya sebagaimana telah diterangkan 
tadi.

Jelasnya, bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh dalam kondisi apapun 
menikah dengan seorang yang musyrik, termasuk laki-laki Yahudi dan Nasrani, 
karena al Qur'an telah menyebutkan bahwa mereka tergolong kafir. Allah 
berfirman: "Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik 
(mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang 
kepada mereka bukti yang nyata". (QS. 98:1). Lebih dari itu mereka juga akan 
selalu mempengaruhi istrinya agar menjadi kafir, yang dengannya ia bisa masuk 
neraka, Allah berfirman pada ayat di atas: mereka mengajak ke neraka, sedang 
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya".

Kerena itulah Allah menekankan dengan sangat tegas bahwa menikah dengan seorang 
mukmin tetap lebih utama, sekalipun ia seorang budak: walaamatun mu'minatun 
khairun min musyrikatin walau a'jabatkum (Sesungguhnya wanita budak yang mukmin 
lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu). Lalu dipertegas 
lagi pada ayat berikutnya: wala 'abdun mu'minun khairun min musyrikin walau 
a'jabakum (Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, 
walaupun dia menarik hatimu). Perhatikan, penegasan ini tidak mengandung 
penfsiran lain keculai bahwa yang harus diutamakan dalam pernikahan adalah 
kesamaan akidah. Sebab dari kesamaan akidah akan mudah menentukan kesamaan 
tujuan sekaligus kesamaan cara hidup. Dan hanya dengan ini kelak upaya untuk 
saling membantu dalam mentaati Allah (at ta'aawun bil birri wat taqwa) akan 
lebih tercipta, di mana dari sini kebahagiaan hakiki akan dicapai, tidak saja 
di dunia melainkan juga di akhirat.

Wallhu a'lam bish shawab.

Sumber: 
http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/fiqh-ahkam/2007/hukum-menikah-dengan-orang-musyrik-dan-ahlul-kitab
Legal disclaimer
-------------------------
This email may contain confidential and/or legally privileged information. 
If you are not the intended recipient (or have received this email by error), 
please notify the sender immediately and delete this email. 
Any unauthorized copying, disclosure, or distribution of the material in this 
email is strictly forbidden.

Kirim email ke