Warisan dan Persamaan Matematika

Konsultan pajak? saya sudah lama dengar keberadaannya. Konsultan pajak 
keuangan? Akhir-akhir ini semakin banyak dicari orang. Konsultan waris? 
Sepertinya masih berupa profesi yang langka, kalau tidak mau dibilang belum 
ada. Anda berminat?

Kalau berminat, anda harus menguasai dulu pemahaman atas Q.S.4:11-12. Ditambah 
pengetahuan tentang persamaan matematika. Ini buktinya.

Kasus yang paling sederhana dalam pembagian waris adalah warisan yang hanya 
dibagikan kepada anak. Rumus yang diperintahkan Allah dalam ayat itu adalah 
anak laki-laki mendapat 2 kali dari anak perempuan. Dengan bahasa matematika 
perbandingan laki-laki (x) dan perempuan (y) adalah

    x:y = 2:1

atau

    x=2y (1)


Contoh nyatanya pernah terjadi pada keluarga saya. Ibu saya adalah 3 bersaudara 
yang terdiri dari 1 anak laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana persentase 
pembagian warisan dari kakek saya?

Kalau seluruh hartanya 100%, maka

  1 anak laki + 2 anak perempuan=100%

Atau

  x + 2y = 100%

  x = 100%-2y (2)

Untuk mengetahui berapa % masing-masing anak mendapatkan warisan, kita harus 
selesaikan 2 persamaan di atas

    x= 2y (1)

    x=100%-2y (2)

    2y=100%-2y

    4y=100%

    y=25%

    x=2 x 25%= 50%

Dengan demikian anak laki-laki mendapat 50% dan anak perempuan masing-masing 
mendapat 25%. Kalau harta yang ditinggalkan bernilai Rp10juta, ibu saya 
mendapat warisan sebesar Rp2,5juta.

Cobalah anda hitung jika ada 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Kalau 
berhasil, anda jangan langsung pasang iklan sebagai konsultan warisan karena 
perhitungan lebih rumit harus anda uji lagi, seperti misalnya yang mendapat 
waris bukan hanya anak tapi ada pula orang tua dari yang meninggal.

http://rasalfa.wordpress.com/2007/09/30/warisan-dan-persamaan-matematika/



++++++++++++

kalau kita "searching" ke google memang ada beberapa situs yang "menggugat" 
perhitungan waris ( dari kalangan kristen terutama ) ...

hikmahnya adalah kita memang harus belajar ilmu faraid untuk bisa menjawabnya, 
dan bukan tidak mungkin memang itulah tujuan Alloh SWT agar kita mempelajari 
ilmu faraid seperti halnya dibawah ini :


http://www.eramuslim.com

Anjuran Mempelajari Ilmu Waris
02/12/2005 14:28 WIB
Mohon disampaikan ustadz tentang anjuran atau perintah bagi kita umat
Islam untuk mempelajari hukum warisan. Sebab yang selama ini saya
rasakan, kita memang terlalu asing dengan ilmu yang satu ini. Dan salah
satu buktinya, banyak umat sendiri yang tidak menyelesaikan perkara
warisannya dengan cara Islam

Padahal saya pernah mendengar bahwa bila warisan itu tidak dibagi secara
Islam, diancam dengan dosa dan neraka. Adakah ayat yang menjelaskan hal
tersebut? Dan adakah hadits nabi yang secara khusus memerintahkan kita
untuk belajar tentang masalah warisan ini? 

Terima kasih atas perhatian ustadz dalam menjawab pertanyaan saya.
Wassalam

Ahmad Subarjo Malang

Jawaban

Benar sekali bahwa ilmu warisan adalah salah satu ilmu yang perlu
dipelajari. Dan tentunya untuk diamalkan. Bahkan kalau kita mau jujur,
sebenarnya melanggar atau tidak menjalankan pembagian warisan sesuai
aturan syariat Islam memang diancam dosa dan masuk neraka. Bahkan saking
besarnya dosa meninggalkan pembagian waris secara Islam, Allah mengancam
bahwa mereka akan kekal di dalam neraka. Nauzu billahi min zallik. 

Sebagaimana yang telah Allah jelaskan di dalam Al-Qur'an Al-Kariem

Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan
baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisa': 13-14) 

Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah
bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan
melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa
api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi
warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan
dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan
kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan
siksaan yang menghinakan. 

Sungguh berat ancaman yang Allah SWT telah tetapkan buat mereka yang
tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana yang telah Allah tetapkan.
Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja
mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan sampai siksa itu
tertimpa kepada kita semua. Nauzu billahi min zalik. 

Dan sesungguhnya masalah kewajiban mempelajari ilmu warisan ini secara
khusus Rasulullah SAW telah memerintahkannya. Di antara sebabnya adalah
karena ilmu warisan itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula
Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama
kali akan diangkat dari muka bumi. 

Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah.
Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang
pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny
dna Al-Hakim) 

Maka mempelajari ilmu hukum waris memang sangat diperlukan dan hukumnya
fardhu kifayah. Artinya memang tidak semua muslim wajib mempelajarinya
satu persatu, namun harus ada sejumlah orang yang cukup yang menguasai
ilmu tersebut, agar jangan sampai terjadi kasus keluarga muslim yang
membagi warisan dengan aturan logika semata, atau berdasarkan hawa
nafsu, atau rasa keadilan yang tidak berdasarkan petunjuk Allah, atau
berdasarkan aturan hukum penjajah. 

Kalau sekarang ini banyak orang yang rela menghabiskan dana dan waktu
untuk belajar berbagai cabang ilmu, seperti kursus bahasa inggris,
kursus kebugaran, kecantikan atau etika, seharusnya meluangkan waktu dan
kesempatan untuk belajarilmu warisan khususnya dan ilmu keislamana
umumnya mendapat prioritas utama. Demikianlah Allah dan Rasul-Nya telah
memerintahkan kepada kita. 

Semoga kita ke depan diberikan kesempatan berharga untuk menguasai
ilmu-ilmu tersebut. Amien.

Wallahu a'lam bish-shawab Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ahmad Sarwat, Lc.

  ----- Original Message ----- 
  From: jaerony 
  To: [email protected] ; 'AL Ikhlash' 
  Sent: Thursday, March 06, 2008 9:56 AM
  Subject: [Ar-Royyan-7436] Tuduhan non-muslim : Error dalam Al-Qur'an


  Asslmkm.Wr.Wb.
  Siapa sajakah anggota milis ini yang tahu Ilmu Faraid?
  Dari milis sebelah.

  Wass / Jaerony.-

  *********************************


  Huruf Alquran itu 330733=17407x19.
  Ia tidak bisa ditambah maupun dikurangi. Alquran turun pas-pasan. Banyak hal 
yang tidak dijelaskan di dalam Alquran sendiri tetapi dijelaskan di hadits. 
Misal sholat wustho pada (2,238) dijelaskan di hadits bahwa sholat wustho 
adalah sholat 'Ashar. Sholat 5 waktu sendiri tidak disebut dalam Alquran, bahwa 
shubuh 2 raka'at, zhuhur 4 'Ashar 4 Maghrib 3 dan 'Isya 4. Tidak disebut secara 
langsung. Tetapi ummat Islam sudah melakukannya selama 1429. Demikian juga 
hukum waris sudah dipakai dan diakui sebagai hukum waris terbesar di dunia. Dan 
ummat Islam sudah tahu kalau yang 1/8 itu didahulukan, seperti Al-Anfal. Justru 
yang menanyakannya ketahuan bodonya. 
  Untunglah Alquran memiliki tulisan yang asli dan memelihara cara baca yang 
asli. Kan repot kalau suatu kitab agama sudah tidak ada aslinya ?. Ke mana mau 
dikonfirmasi ?.

  Demikian KHFB

  emyu_tlg <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

    assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh
    pak kiyai ! saya sangat berharap penjelasan dari pak kiyai mengenai 
matematika dalam alquran yaitu pada surat 4 ayat 11-12 tentang bagian warisan 
karena non muslim telah menyerang kita dan mengatakan alquran salah dalam 
matematika . di bawah ini tuduhan mereka yang di sebarkan lewat situs komunitas 
kristen faith freedom karena kalau ini tidak di luruskan aku khawatir akan 
bahaya bagi muslim yang awam. mohon di jawab ke emeil saya. trimakasih


    ( 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) 
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang 
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, 
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak 
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika 
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    [4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau  seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari 
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi 
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi 
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) 
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Penyantun.

    CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 
anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad 
adalah:

    2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
    --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...

    [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: 
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal 
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi 
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan 
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia 
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi 
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika 
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka 
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara 
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

    Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

    1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok
    kelebihan? he...he...he...

    Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

    1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
    loh kok kelebihan?

    Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

    1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
    loh kok kelebihan? he...he...he...

    Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

    1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
    loh kok kelebihan?

    BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

    CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai, sbb:

    4 anak cewek
    sepasang orang tua
    1 istri.

    Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

    4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, 
sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

    Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, 
sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam 
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

    Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 
4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari 
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) 
sesudah dibayar utang-utangmu)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG suami
    2 Saudara Perempuan

    Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, 
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan 
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

    DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG suami
    1 Saudara Perempuan
    Seorang Ibu

    Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, 
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan 
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

    SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak 
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang 
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

    Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG suami
    2 Saudara Perempuan
    Seorang Ibu

    Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, 
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan 
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

    SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

    Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG istri
    2 Saudara Perempuan
    Seorang Ibu

    Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, 
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika 
kamu tidak mempunyai anak.)

    DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

    Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, 
dan SEORANG Ibu:

    1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
    loh kok kelebihan?

    CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG istri
    1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
    Seorang Ibu

    Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, 
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika 
kamu tidak mempunyai anak.)

    1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan 2/3 
x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara 
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang 
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) 
saudara-saudara laki dan
    perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua 
orang saudara perempuan.)

    Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar 
Laki-laki, dan Seorang IBU

    1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
    loh kok kelebihan? he...he...he...

    CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    SEORANG suami
    1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
    Seorang Ibu

    Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, 
sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan 
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

    SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 
x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara 
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang 
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) 
saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki 
sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

    Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? 
Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir 
saat ini! Very Happy

    Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal 
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, 
Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

    1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 +
    1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

    BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

    CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    TAK MEMILIKI AYAH
    SEORANG istri
    2 Saudara Perempuan
    Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

    Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, 
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika 
kamu tidak mempunyai anak.)

    DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

    SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan 
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 
4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak 
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara 
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi 
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal 
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 
saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara 
Perempuan Seibu:

    1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6
    (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

    BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

    CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

    TAK MEMILIKI ANAK
    TAK MEMILIKI AYAH
    Memiliki SEORANG IBU
    SEORANG istri
    2 Saudara Perempuan
    Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

    Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai 
Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya 
mendapat seperenam.)

    Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, 
sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika 
kamu tidak mempunyai anak.)

    DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

    SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan 
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 
4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak 
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara 
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi 
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

    TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 
30.000.000

    Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau hitung-hitungan muhammad...ups 
salah allah....ups salah...jibril? hi..hi...hi...




  Original Message :  Fahmi Basya / [EMAIL PROTECTED]





------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.4/1310 - Release Date: 3/4/2008 
8:35 AM

Kirim email ke