FYI aja...

Senin, 14 Juli 2008 | Ditulis oleh Kusnadi | 20 Klik

Aleg Pusat Fraksi PKS

Contoh Aflikatif Bukan Di Negeri Dongeng
========================================

Tentu anda semua hafal dengan wajah Al-Amin Nasution, aleg PPP
yang ketangkep basa oleh KPK, tapi tahukah anda bagaimana kisah
Aleg PKS yang menjadi "whistle blower" untuk kasus ini...

Di bulan Desember 2007 sepulang dari Bintan kep. Riau, Ust
Jalaludin Syatibi aleg PKS di komisi IV, menyambangi kantor KPK
untuk menyerahkan uang gratifikasi yang beliau terima selama di
Bintan.  Setelah menerima uang tersebut penyidik KPK menyakini
bahwa banyak yang menerima uang tersebut dan tidak melaporkan.
maka dimulailah rencana penyelidikan. Efektif mulai Februari
penyelidikan dimulai, dan singkat cerita di bulan Juni Al-Amin
tertangkap disebuah hotel di bilangan Sudirman....

Ust. Jalaludin Syatibi selaku pelapor dimintai kesaksian oleh KPK
terkait kasus ini, sejak kasus ini di ungkap aktivitas
ust.Jalaludin Syatibi menjadi cibiran oleh sebagian besar
rekan-rekannya di komisi IV, berbagai sindiran dan pengasingan di
alami oleh rekan sekomisinya. . hingga pernah ketika ust.
Jalaludin mencoba bergabung untuk makan satu meja dengan anggota
komisi IV yang lain, ust Jalaludin di usir dengan kata-kata yang
sangat pedas.  ''Jangan makan disini !!!, ini pake uang haram
semua"...hardik aleg tersebut.

Sebagai seorang ustad, tentu perkataan dan sikap rekan kerjanya
di komisi IV akan sangat mengganggu dan membuat tidak nyaman,
Namun itulah resiko ketika dakwah ditegakkan..

Tetap Bersabar ya Ustadz... semoga Alloh SWt mencatat perjuangan
Anda .. dan Rasululloh SAW sebaik-baik tauladan.  

Di tulis berdasarkan cerita Staf Ahli komisi


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Ummul Mukminin, Ummu Abdillah Aisyah R.A. berkata bahwa Rasulullah SAW.
bersabda, Barangsiapa membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan 
yang bukan bagian darinya, ia tertolak. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dan Muslim).

Kirim email ke