Bisnis Bagi Hasil Posted on July 27, 2008 by ibnudahn
Soal: Berbisnis dengan cara memberikan modal kepada orang lain dengan perjanjian bagi hasil, apakah dibolehkan dalam agama? dan tidakkah termasuk riba? [Bâis - Luwu Timur-SulSel ] Suatu kontrak kemitraan yang berdasar-kan pada prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk melakukan bisnis, dengan perjanjian bahwa pelaksana tadi (yang menjalankan aktivitas usaha/Mudhârib) menda-pat bagian yang tertentu dari labanya, baik sepertiga, seperempat ataupun setengah sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama, oleh ulama-ulama disebut dengan istilah Al-Mudharabah atau Al-Qirâdh. Di dalam bisnis mudharabah (bagi hasil) ini ada prinsip saling tolong menolong. Lantaran, ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Ada juga yang mempunyai modal dan keahlian, tetapi tidak mempunyai waktu. Sebaliknya ada orang yang memiliki keahlian dan waktu, tetapi tidak mempunyai modal. HUKUM DAN DASAR MUDHARABAH Bisnis dengan sistem mudharabah adalah jâiz (dibenarkan) di dalam Islam. Ibnu Hazm dalam kitabnya Marâtibul Ijmak [1367] telah menukil bahwa Mudharabah itu telah dikerjakan oleh kaum muslimin secara meyakinkan, tanpa ada perbedaan pendapat dan merupakan ijma' yang shahih. Dalam kitab Al-Muwattha' karya Imam Mâlik disebutkan bahwa Umar bin Khattab dan kedua putranya Abdullah dan Ubaidillah -Semoga Allah meridhai mereka semuanya-melakukan akad Mudhârabah. Begitu juga dengan Utsman bin Affan. [Lihat Al-Muwaththa' kitab Al-Qirâdh bab 1 hal. 687-688]. Keberadaan akad Mudharabah yang telah berlangsung dari masa ke masa (sejak masa kenabian hingga masa kini) tanpa adanya pengingkaran dari seorang pun termasuk dari Rasulullah saw menunjukkan bahwa bolehnya melakukan akad tersebut di dalam Islam. SYARAT MUDHARABAH Ada beberapa syarat yang mesti diperhati-kan dalam akad mudharabah. Di antaranya: 1. Modal yang diserahkan harus tunai Baik dalam bentuk dinar, dirham atau dalam bentuk uang lainnya yang berlaku di negara tersebut. Adapun modal yang berbentuk barang, maka menurut ulama tidak diperbolehkan karena sulit menentukan keuntungannya. Begitu juga halnya dengan utang, bahwa seseorang yang mengutangkan uang kepada orang lain, tidak boleh menjadikan uang tersebut sebagai modal untuk mudharabah [ini berlaku, bagi orang yang diutangkan dalam keadaan susah]. Adapun jika orang yang diutangkan itu berada dalam kondisi yang tidak sulit maka utang tersebut boleh dijadikan modal menurut Ibnul Qayyim. 2. Jelas dalam penentuan laba Hendaknya laba di antara si pemilik modal dan pekerja diketahui dengan jelas sewaktu mengadakan kontrak, misalnya 60 % : 40 %, 50 % : 50 %, dan sebagainya menurut kesepakatan bersama. Jika mudharabah ini mendapat keuntung-an, maka pemilik modal mendapat keuntungan dan modalnya juga kembali. Tetapi, jika tidak mendapat keuntungan, maka pemilik modal tidak mendapat apa-apa. Sama saja halnya dengan pekerja tidak mendapat apa-apa walaupun telah memeras otak dan tenaga. Jika mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut diambil dari modal pemiliknya. Hal ini hendaknya dipahami, bahwa yang rugi tidak hanya pemilik modal saja. http://alikhlash.wordpress.com/2008/07/27/bisnis-bagi-hasil/ +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ nb : Dicari Investor untuk Bisnis Bagi Hasil dengan produk Islami ( Herbal Islami, Buku Islami, VCD Islami, Minyak Wangi non Alkohol dll ). Per orang cukup dengan menginvestasikan Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) saja. Sistem bagi hasil nya dengan perbandingan 60 : 40 ( 60 persen untuk pelaku bisnis dan 40 persen untuk investor ). Nilai tambah : Pengalaman bisnis online sudah mencapai pesanan ke Luar Jawa ( Batam, Lampung ), Bandung, Tegal, Bekasi dan Jakarta pada umumnya. Mengapa harus Stok Barang ? Tidak menerima pesanan saja. Terkadang, pesanan konsumen tidak sesuai dengan waktu / kesempatan , ada peminat tapi barangnya tidak ada, stok barang tertentu tapi konsumen ingin barang yang lainnya, serta supplier / distributor yang bisa dikunjungi hanya hari Sabtu / Ahad (hari biasa ketika pulang kerja sudah tutup). Tidak percaya ??? Nanti akan dibuktikan saya ke rumah Anda untuk membawa bukti resi pengiriman barang via TIKI/Pos Giro serta faktur pembelian barang yang pernah terjadi. Dari mana dana Investor ? Yang diharapkan adalah dana menganggur (Tabungan) bukan dana pengeluaran sehari-hari. Dengan demikian, modal tetap diputar selama bisnis berlangsung. Info lebih lanjut bisa menghubungi saya via email atau Silahkan Anda silaturahmi ke rumah saya di Bojong Depok Baru 2 Blok HC No.16 RT 05/14 Sukahati, Cibinong Bogor. Kalo ada yang punya Etalase Kaca tidak terpakai/second dan ingin menghibahkan / menginfakkan ke saya dipersilahkan. Prospek bisnis : Fokus ke Herbal Islami ( Sesulit apapun rasanya Kesehatan menjadi fokus pengeluaran Rumah Tangga, Bukan ? ). Selain buka di rumah saya, Insya Alloh saya akan berjualan di Pemda Cibinong ( 1-2 kali sebulan ). Berminat ???? Silahkan hubungi saya via email. Semoga berkenan wassalam / agus rasidi

