Bisnis Bagi Hasil
Posted on July 27, 2008 by ibnudahn 

Soal: Berbisnis dengan cara memberikan modal kepada orang lain dengan 
perjanjian bagi hasil, apakah dibolehkan dalam agama? dan tidakkah termasuk 
riba?  [Bâis - Luwu Timur-SulSel ]

Suatu kontrak kemitraan yang berdasar-kan pada prinsip bagi hasil dengan cara 
seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk melakukan bisnis, dengan 
perjanjian bahwa pelaksana tadi (yang menjalankan aktivitas usaha/Mudhârib) 
menda-pat bagian yang tertentu dari labanya, baik sepertiga, seperempat ataupun 
setengah  sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama, oleh ulama-ulama 
disebut dengan istilah Al-Mudharabah atau Al-Qirâdh.

Di dalam bisnis mudharabah (bagi hasil) ini ada prinsip saling tolong menolong. 
Lantaran, ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam 
menjalankan roda perusahaan. Ada juga yang mempunyai modal dan keahlian, tetapi 
tidak mempunyai waktu. Sebaliknya ada orang yang memiliki keahlian dan waktu, 
tetapi tidak mempunyai modal.

HUKUM DAN DASAR MUDHARABAH


Bisnis dengan sistem mudharabah adalah jâiz (dibenarkan) di dalam Islam. Ibnu 
Hazm dalam kitabnya Marâtibul Ijmak [1367] telah menukil bahwa Mudharabah itu 
telah dikerjakan oleh kaum muslimin secara meyakinkan, tanpa ada perbedaan 
pendapat dan merupakan ijma' yang shahih.

Dalam kitab Al-Muwattha' karya Imam Mâlik disebutkan bahwa Umar bin Khattab dan 
kedua putranya Abdullah dan Ubaidillah -Semoga Allah meridhai mereka 
semuanya-melakukan akad Mudhârabah. Begitu juga dengan Utsman bin Affan.  
[Lihat Al-Muwaththa' kitab Al-Qirâdh bab 1 hal. 687-688].

Keberadaan akad Mudharabah yang telah berlangsung dari masa ke masa (sejak masa 
kenabian hingga masa kini) tanpa adanya pengingkaran dari seorang pun termasuk 
dari Rasulullah saw menunjukkan bahwa bolehnya melakukan akad tersebut di dalam 
Islam.


SYARAT MUDHARABAH

Ada beberapa syarat yang mesti diperhati-kan dalam akad mudharabah. Di 
antaranya:

1. Modal yang diserahkan harus tunai

Baik dalam bentuk dinar, dirham atau dalam bentuk uang lainnya yang berlaku di 
negara tersebut. Adapun modal yang berbentuk barang, maka menurut ulama tidak 
diperbolehkan karena sulit menentukan keuntungannya. Begitu juga halnya dengan 
utang, bahwa seseorang yang mengutangkan uang kepada orang lain, tidak boleh 
menjadikan uang tersebut sebagai modal untuk mudharabah [ini berlaku, bagi 
orang yang diutangkan dalam keadaan susah]. Adapun jika orang yang diutangkan 
itu berada dalam kondisi yang tidak sulit maka utang tersebut boleh dijadikan 
modal menurut Ibnul Qayyim.

2.  Jelas dalam penentuan laba

Hendaknya laba di antara si pemilik modal dan pekerja diketahui dengan jelas 
sewaktu mengadakan kontrak, misalnya 60 % : 40 %, 50 % : 50 %, dan sebagainya 
menurut kesepakatan bersama.

Jika mudharabah ini mendapat keuntung-an, maka pemilik modal mendapat 
keuntungan dan modalnya juga kembali.  Tetapi, jika tidak mendapat keuntungan, 
maka pemilik modal tidak mendapat apa-apa. Sama saja halnya dengan pekerja 
tidak mendapat apa-apa walaupun telah memeras otak dan tenaga.

Jika mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut diambil dari modal 
pemiliknya. Hal ini hendaknya dipahami, bahwa  yang  rugi tidak hanya pemilik 
modal saja.

http://alikhlash.wordpress.com/2008/07/27/bisnis-bagi-hasil/

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

nb : Dicari Investor untuk Bisnis Bagi Hasil dengan produk Islami ( Herbal 
Islami, Buku Islami, VCD Islami, Minyak Wangi non Alkohol dll ). Per orang 
cukup dengan menginvestasikan Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) saja. Sistem 
bagi hasil nya dengan perbandingan 60 : 40 ( 60 persen untuk pelaku bisnis dan 
40 persen untuk investor ).

Nilai tambah :

Pengalaman bisnis online sudah mencapai pesanan ke Luar Jawa ( Batam, Lampung 
), Bandung, Tegal, Bekasi dan Jakarta pada umumnya.

Mengapa harus Stok Barang ? Tidak menerima pesanan saja.

Terkadang, pesanan konsumen tidak sesuai dengan waktu / kesempatan , ada 
peminat tapi barangnya tidak ada, stok barang tertentu tapi konsumen ingin 
barang yang lainnya, serta supplier / distributor yang bisa dikunjungi hanya 
hari Sabtu / Ahad (hari biasa ketika pulang kerja sudah tutup).

Tidak percaya ???

Nanti akan dibuktikan saya ke rumah Anda untuk membawa bukti resi pengiriman 
barang via TIKI/Pos Giro serta faktur pembelian barang yang pernah terjadi.

Dari mana dana Investor ? 

Yang diharapkan adalah dana menganggur (Tabungan) bukan dana pengeluaran 
sehari-hari. Dengan demikian, modal tetap diputar selama bisnis berlangsung.

Info lebih lanjut bisa menghubungi saya via email atau Silahkan Anda 
silaturahmi ke rumah saya di Bojong Depok Baru 2 Blok HC No.16 RT 05/14 
Sukahati, Cibinong Bogor.

Kalo ada yang punya Etalase Kaca tidak terpakai/second dan ingin menghibahkan / 
menginfakkan ke saya dipersilahkan.

Prospek bisnis : Fokus ke Herbal Islami ( Sesulit apapun rasanya Kesehatan 
menjadi fokus pengeluaran Rumah Tangga, Bukan ? ). Selain buka di rumah saya, 
Insya Alloh saya akan berjualan di Pemda Cibinong ( 1-2 kali sebulan ).

Berminat ????

Silahkan hubungi saya via email.

Semoga berkenan

wassalam / agus rasidi








Kirim email ke