I'tikaf 
Oleh: Mochamad Bugi 

I'tikaf, secara bahasa, berarti tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu 
yang baik. Jadi, i'tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan 
niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Beri'tikaf bisa 
dilakukan kapan saja. Namun, Rasulullah saw. sangat menganjurkan di sepuluh 
hari terakhir bulan Ramadhan. Inilah waktu yang baik bagi kita untuk 
bermuhasabah dan taqarub secara penuh kepada Allah swt. guna mengingat kembali 
tujuan diciptakannya kita sebagai manusia. "Sesungguhnya tidak Aku ciptakan jin 
dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu," begitu firman Allah di QS. 
Az-Zariyat (51): 56.

Para ulama sepakat bahwa i'tikaf, khususnya 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, 
adalah ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah saw. Beliau sendiri melakukanya 
10 hari penuh di bulan Ramadhan. Aisyah, Umar bin Khattab, dan Anas bin Malik 
menegaskan hal itu, "Adalah Rasulullah saw. beri'tikaf pada 10 hari terakhir di 
bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan, pada tahun wafatnya 
Rasulullah saw. beri'tikaf selama 20 hari. Para sahabat, bahkan istri-istri 
Rasulullah saw., selalu melaksanakan ibadah ini. Sehingga Imam Ahmad berkata, 
"Sepengetahuan saya tak seorang ulama pun mengatakan i'tikaf bukan sunnah."

"I'tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri'tikaf dan bersimpuh di 
hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara 
dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah," begitu kata 
Ibnu Qayyim.

Itulah urgensi i'tikaf. Ruh kita memerlukan waktu berhenti sejenak untuk 
disucikan. Hati kita butuh waktu khusus untuk bisa berkonsentrasi secara penuh 
beribadah dan bertaqarub kepada Allah saw. Kita perlu menjauh dari rutinitas 
kehidupan dunia untuk mendekatkan diri seutuhnya kepada Allah saw., bermunajat 
dalam doa dan istighfar serta membulatkan iltizam dengan syariat sehingga 
ketika kembali beraktivitas sehari-hari kita menjadi manusia baru yang lebih 
bernilai.

I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam, yaitu:

1. I'tikaf sunnah, yaitu i'tikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata 
untuk mendekatkan diri kepada Alah. Contohnya i'tikaf 10 hari di akhir bulan 
Ramadhan.

2. I'tikaf wajib, yaitu i'tikaf yang didahului oleh nadzar. Seseorang yang 
berjanji, "Jika Allah swt. menakdirkan saya mendapat proyek itu, saya akan 
i'tikaf di masjid 3 hari," maka i'tikaf-nya menjadi wajib. 

Karena itu, berapa lama waktu beri'tikaf, ya tergantung macam i'tikafnya. Jika 
i'tikaf wajib, ya sebanyak waktu yang diperjanjikan. Sedangkan untuk i'tikaf 
sunnah, tidak ada batas waktu tertentu. Kapan saja. Bisa malam, bisa siang. 
Bisa lama, bisa sebentar. Seminimal-minimalnya adalah sekejab. Menurut mazhab 
Hanafi, sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. 
Menurut mazhab Syafi'i, sesaat, sejenak berdiam diri. Dan menurut mazhab 
Hambali, satu jam saja. Tetapi i'tikaf di bulan Ramadhan yang dicontohkan 
Rasulullah saw. adalah selama 10 hari penuh di 10 hari terakhir. 

Syarat dan Rukun I'tikaf

Ada tiga syarat orang yang beri'tikaf, yaitu muslim, berakal, dan suci dari 
janabah, haid dan nifas. Artinya, i'tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang 
kafir, anak yang belum bisa membedakan (mumayiz), orang yang junub, wanita haid 
dan nifas.

Sedangkan rukunya ada dua, yaitu, pertama, niat yang ikhlas. Sebab, semua amal 
sangat tergantung pada niatnya. Kedua, berdiam di masjid. Dalilnya QS. 
Al-Baqarah (2): 187, "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, 
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri'tikaf di masjid. 
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah 
menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka bertakwa."

Masjid yang mana? Imam Malik membolehkan i'tikaf di setiap masjid. Sedangkan 
Imam Hanbali membatasi hanya di masjid yang dipakai untuk shalat berjama'ah 
atau shalat jum'at. Alasannya, ini agar orang yang beri'tikaf bisa selalu 
shalat berjama'ah dan tidak perlu meninggalkan tempat i'tikaf menuju ke masjid 
lain untuk shalat berjama'ah atau shalat jum'at. Pendapat ini diperkuat oleh 
ulama dari kalangan Syafi'i. Alasannya, Rasulullah saw. beri'tikaf di masjid 
jami'. Bahkan kalau kita punya rezeki, lebih utama kita melakukannya di Masjid 
Haram, Masjid Nabawi, atau di Masjid Aqsha.

Rasulullah memulai i'tikaf dengan masuk ke masjid sebelum matahari terbenam 
memasuki malam ke-21. Ini sesuai dengan sabdanya, "Barangsiapa yang ingin 
i'tikaf denganku, hendaklah ia i'tikaf pada 10 hari terakhir."

I'tikaf selesai setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. 
Tetapi, beberapa kalangan ulama lebih menyukai menunggu hingga dilaksanakannya 
shalat Ied.

Ketika Anda i'tikaf, ada hal-hal sunnah yang bisa Anda laksanakan. Perbanyaklah 
ibadah dan taqarub kepada Allah. Misalnya, shalat sunnah, tilawah, bertasbih, 
tahmid, dan tahlil. Beristighfar yang banyak, bershalawat kepada Rasulullah 
saw., dan berdoa. Sampai-sampai Imam Malik meninggalkan aktivitas ilmiahnya. 
Beliau memprioritaskan menunaikan ibadah mahdhah dalam i'tikafnya.

Meski begitu, orang yang beri'tikaf bukan berarti tidak boleh melakukan 
aktivitas keduniaan. Rasulullah saw. pernah keluar dari tempat i'tikaf karena 
mengantar istrinya, Shafiyah, ke suatu tempat. Orang yang beri'tikaf juga boleh 
keluar masjid untuk keperluan yang diperlukan seperti buang hajat, makan, 
minum, dan semua kegiatan yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Tapi 
setelah selesai urutan itu, segera kembali ke masjid. Orang yang beri'tikaf 
juga boleh menyisir, bercukur, memotong kuku, membersihkan diri dari kotoran 
dan bau. Bahkan, membersihkan masjid. Masjid harus dijaga kebersihan dan 
kesuciannya ketika orang-orang yang beri'tikaf makan, minum, dan tidur di 
masjid. 

I'tikaf dikatakan batal jika orang yang beri'tikaf meninggalkan masjid dengan 
sengaja tanpa keperluan, meski sebentar. Sebab, ia telah mengabaikan satu 
rukun, yaitu berdiam di masjid. Atau, orang yang beri'tikaf murtad, hilang akal 
karena gila atau mabuk. I'tikaf juga batal jika wanita yang beri'tikaf haid 
atau nifas. I'tikaf juga batal kalau yang melakukannya berjima' dengan 
istrinya. Begitu juga kalau ia pergi shalat Jum'at ke masjid lain karena 
tempatnya beri'tikaf tidak dipakai untuk melaksanakan shalat jum'at.

I'tikaf bagi muslimah

I'tikaf disunnahkan bagi pria, begitu juga wanita. Tapi, bagi wanita ada syarat 
tambahan selain syarat-syarat secara umum di atas, yaitu, pertama, harus 
mendapat izin suami atau orang tua. Apabila izin telah dikeluarkan, tidak boleh 
ditarik lagi.

Kedua, tempat dan pelaksanaan i'tikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah. Para 
ulama berbeda pendapat tentang masjid untuk i'tikaf kaum wanita. Tapi, sebagian 
menganggap afdhal jika wanita beri'tikaf di masjid tempat shalat di rumahnya. 
Tapi, jika ia akan mendapat manfaat yang banyak dengan i'tikaf di masjid, ya 
tidak masalah.

Terakhir, agar i'tikaf kita berhasil memperkokoh keislaman dan ketakwaan kita, 
tidak ada salahnya jika dalam beri'tikaf kita dibimbing oleh orang-orang yang 
ahli dan mampu mengarahkan kita dalam membersihkan diri dari dosa dan cela.

Contoh Agenda I'tikaf

Magrib: ifthar dan shalat magrib

Isya: Shalat Isya dan tarawih berjamaah, ceramah tarawih, tadarus Al-Qur'an, 
dan kajian akhlak. Tidur hingga jam 02.00. Qiyamullail, muhasabah, dzikir, dan 
doa. Sahur.

Subuh: shalat Subuh, dzikir dengan bacaan-bacaan yang ma'tsur (al-ma'tsurat), 
tadarus Al-Qur'an.

Pagi: istirahat, mandi, cuci, dan melaksanakan hajat yang lain.

Dhuha: shalat Dhuha, tadzkiyatun nafs, dan kuliah dhuha.

Zhuhur: shalat Zhuhur, kuliah zhuhur, dan tahsin tilawah.

Ashar: shalat Ashar dan kuliah ashar, dzikir dengan bacaan-bacaa yang ma'tsur 
(al-ma'tsurat).

Kirim email ke