Masih aja ya... :(

        -- A. Yahya Sjarifuddin

----- Forwarded message from Hermanto <[EMAIL PROTECTED]> -----

Rabu, 12 November 2008 
Komnas HAM, MUI & Menneg PP Kecam RS. Mitra ! 
Ditulis Oleh : Redaksi 

Juru Bicara Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM),
Hesti Armiwulan, menyatakan, tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga
Bekasi, Jawa Barat, yang melarang tenaga medisnya mengenakan
jilbab adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM. Padahal,
siapa pun tidak diperbolehkan membuat orang lain kehilangan
pekerjaan hanya karena pilihannya mengenakan pakaian Muslim.

Komnas HAM siap mengambil tindakan penegakan HAM jika korban
membuat laporan resmi. ''Perusahaan tidak boleh melihat orang
bekerja hanya dari penampilan fisiknya. Apalagi, ini terkait
pilihan menjalankan ajaran agamanya,'' kata Hesti, Selasa
(11/11). Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara yang
demokratis, yaitu menghormati hak dan pilihan setiap individu.
''Penggunaan jilbab merupakan hak individu. Sehingga, tidak
diperkenankan ada pihak melarang orang lain menggunakan jilbab
dalam kesehariannya,'' tegas Hesti.

Dukungan Menneg PP

Kasus pelarangan berjilbab yang menimpa Wine Dwi Mandella, tenaga
medis di RS Mitra Keluarga Bekasi, kini akan berlanjut ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan (Menneg PP), Meutia Hatta Swasono, mendukung keberanian
Wine memperjuangkan haknya dan menilai RS Mitra Keluarga tidak
punya alasan kuat untuk melarang Wine berjilbab.

''Meski rumah sakit memiliki kebijakannya sendiri, namun harus
memerhatikan HAM. Yang dilakukan RS Mitra Keluarga adalah aturan
yang melanggar HAM. Mutasi yang ditawarkan RS Mitra Keluarga juga
melanggar hak profesi Wine sebagai seorang fisioterapis. Itu
jelas tindakan yang salah,'' ujar Meutia, saat berkunjung ke
lokasi-lokasi penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah
Jatisampurna, Kota Bekasi.

Meutia menambahkan, Wine memiliki hak untuk memilih profesi yang
harus dihargai oleh semua pihak. ''Perempuan berhak bekerja di
semua tempat yang menjadi pilihannya dan berhak juga bekerja
dengan menjalankan kewajiban dalam agamanya,'' tutur Meutia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Abdul Rasyid,
menilai RSMKB sedang menuai sebuah sikap permusuhan. ''Kami bisa
saja mengeluarkan kebijakan agar umat Muslim tidak berobat di RS
Mitra Keluarga Bekasi,'' ujarnya.

Tidak bisa diterima

Ketua MUI Pusat, Amidhan, mengimbau Wine sebaiknya membawa
kasusnya ke Komnas HAM. Dasar pelaporan adalah karena sikap
pelarangan jilbab tersebut melanggar HAM. Komnas HAM, menurut
Amidhan, juga harus membuat rekomendasi agar RSMKB mengizinkan
karyawannya mengenakan jilbab. Jika alasannya adalah
penyeragaman, baginya itu tidak bisa diterima. "Karena pembatasan
HAM adalah melanggar undang-undang," katanya.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Salahuddin Wahid, juga mengatakan
ketidaksetujuannya terhadap cara RS Mitra Keluarga Bekasi. ''Saya
tidak suka cara itu,'' katanya.

Sonny Martakusuma, kuasa hukum RS Mitra Kelurga Bekasi,
mengatakan bahwa kliennya tidak melanggar hak Wine sama sekali.
Kini, menurut dia, Wine boleh bekerja kembali dengan jilbab dan
manset, tapi di bidang administrasi. ''Bukan berarti pelanggaran
hak profesi. Karena, posisi lama Wine sudah diisi oleh orang
lain,'' jelasnya. 

SUMBER : Republika

---- End forwarded message -----

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke