----- Original Message -----
From: Safir Senduk dan Rekan
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, November 17, 2008 9:35 AM
Subject: [SSR-InfodanArtikel] Bagaimana Mempraktikkan Mudharabah
BAGAIMANA MEMPRAKTIKKAN MUDHARABAH
oleh: Ahmad Gozali
(www.perencanakeuangan.com)
Dikutip dari Republika, 02 November 2008
Assalamualaikum Pak Ahmad Gozali,
Saya pernah membaca tulisan Anda di rubrik ini mengenai bagi hasil. Kalau
tidak berkeberatan, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan untuk lebih
memahaminya.
Sebelumnya, saya ingin menjelaskan mengenai usaha yang akan dijalankan.
Usaha ini di bidang jasa. Saya menanamkan modal 100 persen dengan bagi hasil
60 (pemodal):40 (pengelola). Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Setelah berapa waktu bagi hasil tersebut bisa dibagikan?
2. Apakah modal awal harus dikembalikan kepada pemodal? Jika memang modal
awal dikembalikan, berarti aset perusahaan mengikuti persentase 60:40.
3. Apakah pengelola harus digaji? Demikian pertanyaan saya dan terima kasih
banyak atas perhatiannya.
Ahmad Usman
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak, ada baiknya kita me-review sedikit
pengertian mengenai mudharabah. Singkatnya, mudharabah adalah akad antara
shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) untuk bersama-sama
menjalankan suatu usaha di mana pemilik modal akan memberikan modal 100
persen, dan selanjutnya modal tersebut dipercayakan sepenuhnya pada
pengelola. Jadi, dalam akad mudharabah pemilik modal bersifat pasif dan
tidak ikut campur tangan terhadap usaha tersebut. Namun, sebaliknya
pengelola dituntut untuk aktif dan berusaha sekuat mungkin untuk usaha.
Sebagai imbalan atas kerja keras pengelola, maka pengelola berhak untuk
mendapatkan bagi hasil dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan untuk risikonya, pemilik modal akan menanggung seluruh konsekuensi
kerugian materi yang ada dan pengelola memiliki risiko kerugian waktu dan
tenaga (tidak ada risiko kerugian materi).Dari pengertian tersebut, jika
Bapak memang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada orang lain, dan Bapak
berperan dalam modal sebesar 100 persen, maka usaha Bapak bisa dikategorikan
sebagai kerja sama mudharabah.
Menjawab pertanyaan bapak, sebenarnya dalam mudharabah tidak pernah ada
ketentuan khusus kapan waktu yang tepat untuk melakukan bagi hasil. Namun,
sesuai dengan risiko yang ditanggung, maka bagi hasil dapat segera dilakukan
saat usaha memiliki nilai positif. Selain itu pembagian hasil ini juga bisa
dengan cara menggunakan siklus tertentu sesuai dengan jenis usahanya.
Misalnya, jenis usaha yang dilakukan adalah bertipe proyek, dan keuntungan
biasanya baru bisa dihitung saat proyek tersebut selesai, maka bagi hasil
pun baru bisa dilakukan ketika seluruh proyek selesai.
Ada juga jenis usaha yang berjalan secara berkala dan terus-menerus di mana
keuntungan ada setiap hari atau setiap periode. Untuk tipe usaha yang
seperti ini Bapak bisa melakukan bagi hasilnya pun dalam periode seperti per
bulan, per enam bulan atau maksimal per tahun. Maksimal per tahun karena
Bapak juga perlu memperhitungkan zakat dari usaha tersebut.Untuk pertanyaan
kedua, ketika modal dikembalikan 100 persen kepada pemodal, maka kerja sama
tersebut pun berakhir. Jika kerja sama berakhir, maka seluruh keuntungan
yang tersisa dibagi berdasarkan rasio yang disepakati. Sebetulnya, kalau
seluruh keuntungan yang didapat sudah dibagi hasil, maka tidak ada aset yang
tersisa kecuali modal awal.
Jadi, kalau Anda masih ingin terus bekerja sama, maka modal tetap diputar
terus, dan hanya keuntungan saja yang dibagihasilkan.Mengenai gaji, tidak
ada ketentuan baku mengenai penggajian pengelola. Pada dasarnya bagi hasil
yang menjadi hak pengelola itulah 'gaji'-nya. Namun, bukan berarti pengelola
hanya boleh mendapatkan bagi hasil saja. Jadi, bisa saja pengelola memiliki
gaji, namun dia juga mendapatkan bagi hasil karena dia yang mengelola
keseluruhan. Dan, apakah perlu gaji atau tidak, dikembalikan kepada
kesepakatan bersama. Misalnya, bisa saja sistemnya dibuat agar pengelola
mendapatkan gaji, namun persentase bagi hasil diperkecil. Atau sebaliknya,
karena pengelola tidak mendapat gaji, maka nilai bagi hasilnya diperbesar,
seperti sistem penggajian untuk marketing.Semoga jawaban di atas cukup
membantu. Jika ada pertanyaan lain, jangan sungkan untuk mengontak kami
kembali.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
- MOHON DI FORWARD -
_____________________________________________________
Kunjungi situs kami di www.perencanakeuangan.com
Ingin mendapatkan info dan artikel rutin di email Anda
tentang perencanaan keuangan? Dapatkan newsletter kami.
Kirimkan email kosong Anda ke alamat
[EMAIL PROTECTED]
Ingin bertemu dan berkenalan dengan rekan-rekan lain
yang memiliki minat yang sama terhadap topik tentang
perencanaan keuangan? Join klub kami.
Kirimkan email kosong Anda ke alamat
[EMAIL PROTECTED]
Ingin bertemu dan berkenalan dengan rekan-rekan lain
yang memiliki minat yang sama terhadap topik tentang
perencanaan keuangan syariah? Join milis kami.
Kirimkan email kosong Anda ke alamat
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)