Benarkah Panitia Haram Memakan Daging Qurban?
Rabu, 26 November 2008 10:22
Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak Ustz yang di muliakan Allah.Swt

Mohon penjelasan lengkapnya, mengenai tata cara berkurban, agar kurban yang 
kita lakukan di terima oleh Allah.Swt, karena saya barusan mendengar ceramah, 
bahwa panitia kurban tidak boleh mengambil apa yang kita kurbankan, karena yang 
biasa terjadi pada umumnya, panitia ada yang mengambil kepala atau kulitnya 
untuk di jual, & hal tersebut katanya membatalkan kurban kita



Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

adi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Sebenarnya bukannya panitia tidak boleh makan daging qurban. Pada dasarnya 
boleh saja. Yang tidak boleh adalah status cara mendapatkan daging qurban itu. 
Kalau diberikan kepada panitia sebagai upah atas jasanya, maka hukumnya tidak 
boleh. Tapi kalau sebagai sedekah atau hadiah, maka hukumnya boleh.

Lalu apa bedanya?

Bedanya mudah saja. Yang namanya hadiah itu bukan imbalan. Hadiah adalah 
pemberian begitu saja tanpa ada imbalan apa pun. Kalau ngakunya hadiah, tapi 
harus pakai imbalan, namanya bukan hadiah, tapi upah. Nah, upah itulah yang 
haram kalau diambilkan dari hewan qurban itu.

Seharusnya, panitia mendapat upah bukan dari tubuh hewan itu, baik daging atau 
pun kulitnya. Tapi panitia dapat upahnya dari si pemilik hewan secara khusus, 
yaitu dari uang jasa  khusus untuk biaya semua proses penyembelihan dan 
seterusnya.

Kedudukan Panitia dalam Pandangan Syariah

Kedudukan panitia penyembelihan hewan Qurban tidak pernah ada di zaman 
Rasulullah SAW. Juga tidak tercantum di kitab-kitab fiqih. Tidak seperti 
kedudukan sebuah lembaga amil zakat yang memang ditegaskan keberadaannya di 
dalam Quran. Bahkan ditegaskan ketetapan langsung dari Allah SWT bahwa amil 
zakat berhak mendapatkan gaji dari uang zakat.

Sedangkan pantia penyembelihan hewan Quran, benar-benar tidak ada landasannya, 
baik dalam Quran maupun dalam Sunnah Rasulullah SAW.  Biasanya panitia 
seolah-olah mengambil alih semua pekerjaan, mulai dari membeli hewan qurban, 
penyembelihan, menguliti, memotong-motong daging, menimbang, memasukkan ke 
dalam kantong sampai membagikannya.

Sebenarnya semua pekerjaan itu merupakan jasa kebaikan. Dalam hal ini ada dua 
pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, pekerjaan itu semata-mata pekerjaan 
sosial yang sama sekali tidak meminta upah apapun. Tentu ini merupakan bentuk 
amal shalih yang mendatangkan pahala besar. Kedua, pekerjaan itu adalah jual 
beli jasa, yang hukumnya boleh dan halal.

Untuk jasa penyembelihan saja sebagai contoh, ada hadits Rasulullah SAW yang 
mengharamkan si tukang jagal mendapat upah kalau diambilkan dari daging atau 
bagian tubuh hewan itu. Perhatikan sabda Rasulullah SAW beriut ini :

Ali ra. berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan 
kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada 
penyembelih." (Bukhari Muslim).

Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila 
tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka 
diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini 
lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.

Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk 
kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan 
kurbannya sebagai tempat air minum.

Wallahu a''lam bishshawab Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.warnaislam.com/syariah/makanan/2008/11/26/37320/Benarkah_Panitia_Haram_Memakan_Daging_Qurban.htm

Kirim email ke