Benarkah Panitia Haram Memakan Daging Qurban? Rabu, 26 November 2008 10:22 Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustz yang di muliakan Allah.Swt Mohon penjelasan lengkapnya, mengenai tata cara berkurban, agar kurban yang kita lakukan di terima oleh Allah.Swt, karena saya barusan mendengar ceramah, bahwa panitia kurban tidak boleh mengambil apa yang kita kurbankan, karena yang biasa terjadi pada umumnya, panitia ada yang mengambil kepala atau kulitnya untuk di jual, & hal tersebut katanya membatalkan kurban kita Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh adi Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya bukannya panitia tidak boleh makan daging qurban. Pada dasarnya boleh saja. Yang tidak boleh adalah status cara mendapatkan daging qurban itu. Kalau diberikan kepada panitia sebagai upah atas jasanya, maka hukumnya tidak boleh. Tapi kalau sebagai sedekah atau hadiah, maka hukumnya boleh. Lalu apa bedanya? Bedanya mudah saja. Yang namanya hadiah itu bukan imbalan. Hadiah adalah pemberian begitu saja tanpa ada imbalan apa pun. Kalau ngakunya hadiah, tapi harus pakai imbalan, namanya bukan hadiah, tapi upah. Nah, upah itulah yang haram kalau diambilkan dari hewan qurban itu. Seharusnya, panitia mendapat upah bukan dari tubuh hewan itu, baik daging atau pun kulitnya. Tapi panitia dapat upahnya dari si pemilik hewan secara khusus, yaitu dari uang jasa khusus untuk biaya semua proses penyembelihan dan seterusnya. Kedudukan Panitia dalam Pandangan Syariah Kedudukan panitia penyembelihan hewan Qurban tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW. Juga tidak tercantum di kitab-kitab fiqih. Tidak seperti kedudukan sebuah lembaga amil zakat yang memang ditegaskan keberadaannya di dalam Quran. Bahkan ditegaskan ketetapan langsung dari Allah SWT bahwa amil zakat berhak mendapatkan gaji dari uang zakat. Sedangkan pantia penyembelihan hewan Quran, benar-benar tidak ada landasannya, baik dalam Quran maupun dalam Sunnah Rasulullah SAW. Biasanya panitia seolah-olah mengambil alih semua pekerjaan, mulai dari membeli hewan qurban, penyembelihan, menguliti, memotong-motong daging, menimbang, memasukkan ke dalam kantong sampai membagikannya. Sebenarnya semua pekerjaan itu merupakan jasa kebaikan. Dalam hal ini ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, pekerjaan itu semata-mata pekerjaan sosial yang sama sekali tidak meminta upah apapun. Tentu ini merupakan bentuk amal shalih yang mendatangkan pahala besar. Kedua, pekerjaan itu adalah jual beli jasa, yang hukumnya boleh dan halal. Untuk jasa penyembelihan saja sebagai contoh, ada hadits Rasulullah SAW yang mengharamkan si tukang jagal mendapat upah kalau diambilkan dari daging atau bagian tubuh hewan itu. Perhatikan sabda Rasulullah SAW beriut ini : Ali ra. berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih." (Bukhari Muslim). Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum. Wallahu a''lam bishshawab Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc. http://www.warnaislam.com/syariah/makanan/2008/11/26/37320/Benarkah_Panitia_Haram_Memakan_Daging_Qurban.htm

