Hukum Cincin Kawin
Rabu, 10/12/2008 15:03 WIB 
Assalamu'alaikum wr. wb.

Langsung saja pada inti pertanyaannya, apakah ada dasar hukumnya dalam Syariat 
Islam seorang suami memakai Cincin Kawin? Apakah Cincin Kawin (Tukar Cincin 
seteleh ijab-Qobul) itu juga Syariat Islam?

Terimakasih dan Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hamdu 

Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb

Saudara Hamdu yang dimuliakan Allah swt.

Pernikahan didalam islam adalah ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya 
maka ia haruslah memenuhi dua rukunnya. Pertama : Ikhlas semata-mata karena 
Allah swt. Kedua : Mengikuti sunah Rasulullah saw. Dua hal inilah yang dimaksud 
dengan amal yang terbaik didalam firman Allah swt,"Yang menjadikan mati dan 
hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. 
dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun," (QS. Al Mulk : 2)

Rasulullah saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu 
yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka 
terhadapnya saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia 
kelak bersama Rasulullah saw di surga.

Ketika seorang muslim tidak mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara 
yang bukan berasal darinya, baik secara sadar atau tidak sadar maka dia telah 
menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. 
Firman Allah swt,"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) 
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin 
?(QS. Al Maidah : 50)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya ada beberapa 
orang dari sahabat mendatangi Nabi saw sebagian mereka mengatakan,"Aku tidak 
akan menikahi wanita.' Sebagian lagi mengatakan,'Aku tidak akan makan daging.' 
Dan sebagian lagi mengatakan,'Aku tidak akan tidur diatas tikar.' Sebagian lagi 
mengatakan,'Aku akan puasa dan tidak berbuka.' Maka berita itu sampai ke 
Rasulullah saw kemudian bersabda,'Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, 
sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi 
para wanita. Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah 
dari golonganku." (HR. Bukhori Muslim)

Adapun mengenai cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung 
dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan 
maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam.

Penggunaan cincin didalam acara perkawainan ini sudah berlangsung sejak 
berabad-abad lalu yang merupakan tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno 
yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. Cincin 
ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di eropa (barat) dari mulai model hingga 
bahan pembuatannya.

Oleh orang-orang Eropa cincin ini pernah dimodifikasi menjadi bentuk-bentuk 
lainnya seperti kunci dan piramida. Adapun bahan pembuatannya juga mengalami 
perkembangan dari sekedar lempeng besi menjadi kuningan dan perunggu. Sedangkan 
para bangsawan dan raja-raja di Eropa menggunakan berlian sebagai bahan 
pembuatan cincin. Dan akhirnya yang berkembang dan menyebar di masyarakat dunia 
pada umumnya adalah cincin yang terbuat dari emas atau platinum.

Ada yang mengatakan bahwa pengenaan cincin perkawinan di jari manis adalah 
kebiasaan orang-orang Cina dengan keyakinan bahwa ibu jari adalah sebagai 
simbol orang tua, telunjuk adalah simbol kakak dan adik, kelingking adalah 
simbol anak-anak sedang jari manis adalah simbol suami istri yang akan selalu 
bersatu selama hidup.

Kesimpulan ini mereka ambil dengan cara yang sangat sederhana yaitu, apabila 
kedua telapak tangan seseorang dibuka dan jari-jemari yang ada ditangan kanan 
disentuhkan dengan jari-jemari yang ada di tangan kiri (ibu jari bertemu dengan 
ibu jari, telunjuk bertemu dengan telunjuk begitu seterusnya kecuali kedua jari 
tengah yang dilipat bersentuhan) dan jika jari-jemari itu satu-persatu diangkat 
dan ditutup kembali maka semua jari bisa melakukannya kecuali jari manis.

Nah.. semua jari yang bisa diangkat dan ditutup kembali itu diartikan sebagai 
simbol untuk orang-orang sekelilingnya yang akan pergi sedangkan jari yang 
tidak bisa diangkat (jari manis) adalah simbol untuk suami istri yang akan 
langgeng selamanya.

Jadi penggunaan cincin didalam suatu acara perkawinan bukanlah berasal dari 
islam. Dan Rasulullah saw bersabda,"Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia 
termasuk golongan kaum itu." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Islam memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan 
budaya selainnya. Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah 
yang senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik 
yang tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai 
sebagai suatu ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Kalau seandainya mereka yang mengatakan bahwa penggunaan cincin dalam 
perkawinan juga berasal dari islam berdasarkan hadits Rasulullah saw kepada 
salah seorang sahabatnya,"Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi," 
, (HR. Bukhori) maka tidaklah tepat karena hadits ini berkaitan dengan mahar 
seorang yang ingin menikah.

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Mahar dengan Barang dan Cincin 
Besi. Artinya bahwa seseorang yang ingin menikah sedang ia tidak memiliki 
kemampuan dalam menyediakan maharnya maka ia diperbolehkan memberikan mahar 
walaupun hanya berupa cincin besi atau sesuatu yang tidak seberapa harganya.

Wallahu A'lam

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pakai-cincin-kawin-syariat-islam.htm

Kirim email ke