Menurut saya PERDA tersebut sangat diskriminatif. Ini harus segera direspon dan dilaporkan MUI setempat, wakil kita di DPR (insy. masih banyak yang peduli dengan keislaman) sampai Mahkamah Konstitusi karena melanggar UUD 45 tentang kebebasan beribadah.
--- Pada Rab, 28/1/09, amin widada <[email protected]> menulis: Dari: amin widada <[email protected]> Topik: Re: [Ar-Royyan-8607] FW: Manokwari (ibukota Jayapura) sbg Kota Injil Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 28 Januari, 2009, 6:38 AM Apaboleh buat, itulah konsekuensi otonomisasi daerah dan demokratisasi ... Selain doa, tentunya yang tak kalah penting adalah ikhtiar dakwah dan jihad ... Jadi monggo yang dakwah lewat kekuasaan, lewat amal sosial, lewat safari khuruj, dll ... ladang dakwah dan jihad terbentang di sana .... Wallahu a'lam. --amin Pada tanggal 28/01/09, Januardo Henry Salvetti <[email protected]> menulis: FYI - Mohon DO'A & DUKUNGAN Dari Semua KAUM MUSLIM & MUSLIMAT DimanapunBerada...Please... Bantulah Dengan DO'A atau yang lebih diharapkan DO'A di 1/3Malam { Sholat TAHAJUD } Untuk MUSLIM & MUSLIMAT Yang Sedang Berjuang DiJAYAPURA & MANOKWAR INDONESIA Dalam Upaya Penolakan Terhadap PERDAMANOKWARI Yang Menetapkan MANOKWARI Sebagai Kota INJIL !! Aturan PERDA MANOKWARI Tersebut Menetapkan: 1. Perempuan Dilarang Menggunakan JILBAB 2. Melarang Pembangunan Masjid etc... 3. Melarang ADZAN Atas Nama ALLAH SWT & RASULULLAH SAW Sebarkan Berita ini Kepada Seluruh UMAT ISLAM Di Muka Bumi !! MOHON BANTUAN DO'A SEGERA !! Please pray with your pray warm regards, Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com

