Menurut saya PERDA tersebut sangat diskriminatif.
Ini harus segera direspon dan dilaporkan MUI setempat, wakil kita di DPR (insy. 
masih banyak yang peduli dengan keislaman) sampai Mahkamah Konstitusi karena 
melanggar UUD 45 tentang kebebasan beribadah.
 

--- Pada Rab, 28/1/09, amin widada <[email protected]> menulis:

Dari: amin widada <[email protected]>
Topik: Re: [Ar-Royyan-8607] FW: Manokwari (ibukota Jayapura) sbg Kota Injil
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 28 Januari, 2009, 6:38 AM



Apaboleh buat, itulah konsekuensi otonomisasi daerah dan demokratisasi ...
Selain doa, tentunya yang tak kalah penting adalah ikhtiar dakwah dan jihad ...
Jadi monggo yang dakwah lewat kekuasaan, lewat amal sosial, lewat safari 
khuruj, dll ... ladang dakwah dan jihad terbentang di sana ....
 
Wallahu a'lam.
--amin

 
Pada tanggal 28/01/09, Januardo Henry Salvetti <[email protected]> 
menulis: 



FYI
 




 
 
 






-   Mohon DO'A & DUKUNGAN Dari Semua KAUM MUSLIM & MUSLIMAT 
DimanapunBerada...Please... Bantulah Dengan DO'A atau yang lebih diharapkan 
DO'A di 1/3Malam { Sholat TAHAJUD } Untuk MUSLIM & MUSLIMAT Yang Sedang 
Berjuang DiJAYAPURA & MANOKWAR INDONESIA Dalam Upaya Penolakan Terhadap 
PERDAMANOKWARI Yang Menetapkan MANOKWARI Sebagai Kota INJIL !! Aturan PERDA 
MANOKWARI Tersebut Menetapkan:  1. Perempuan Dilarang Menggunakan JILBAB   2. 
Melarang Pembangunan Masjid etc...  3. Melarang ADZAN   Atas Nama ALLAH SWT & 
RASULULLAH SAW Sebarkan Berita ini Kepada Seluruh UMAT ISLAM Di Muka Bumi 
!!  MOHON BANTUAN DO'A SEGERA !! Please pray with your pray warm regards,   
 





      Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke