---------- Pesan terusan ----------
Dari: (BAZ) <[email protected]>
Tanggal: 17 Maret 2009 09:40
Subjek: [Tauziyah] Halal dan Haram dalam Islam (anak angkat)
Ke: [email protected]
3.3 Hubungan Antara Orang Tua Dan Anak 3.3.1 Islam Memelihara Nasab
Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua
masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah,
anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas,
baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan
potongan dari hatinya.
Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi
nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan
ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang isteri menjadi hak milik khusus suami dan dia
dilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air orang
lain. Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami,
mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman
dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalah
milik yang seranjang. Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah
s.a.w.26 <http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/3kaki.html#26>
3.3.2 Ayah Tidak Boleh Mengingkari Nasab Anaknya
Dari sini seorang suami tidak boleh mengingkari anak yang dilahirkan oleh
isterinya yang seranjang dengan dia dalam perkawinan yang sah. Pengingkaran
seorang suami terhadap nasab anaknya akan membawa bahaya yang besar dan
suatu aib yang sangat jelek, baik terhadap isteri maupun terhadap anaknya
itu sendiri. Justru itu seorang suami tidak boleh mengingkari anaknya karena
suatu keraguan, atau dugaan atau karena ada berita tidak baik yang
mendatang.
Adapun apabila seorang isteri mengkhianati suami dengan beberapa bukti yang
dapat dikumpulkan dan beberapa tanda (qarinah) yang tidak dapat ditolak,
maka syariat Islam tidak membiarkan seorang ayah harus memelihara seorang
anak yang menurut keyakinannya bukan anaknya sendiri; dan memberikan waris
kepada anak yang menurut keyakinannya tidak berhak menerimanya; atau paling
tidak anak yang selalu diragukan identitasnya sepanjang hidup.
Untuk memecahkan problem ini, Islam membuat jalan ke luar, yang dalam ilmu
fiqih dikenal dengan nama li'an. Maka barangsiapa yakin atau menuduh, bahwa
isterinya telah membasahi ranjangnya dengan air orang lain kemudian si
isteri itu melahirkan seorang anak padahal tidak ada bukti yang tegas, maka
waktu itu suami boleh mengajukan ke pengadilan, kemudian pengadilan
mengadakan mula'anah (sumpah dengan melaknat) antara kedua belah pihak, yang
penjelasannya sebagaimana diterangkan dalam al-Quran:
"Para suami yang menuduh isterinya padahal mereka tidak mempunyai saksi
melainkan dirinya sendiri, maka kesaksian tiap orang dari mereka ialah empat
kali kesaksian dengan nama Allah, bahwa ia termasuk orang-orang yang benar.
Sedang yang kelimanya ialah, bahwa laknat Allah akan menimpa kepadanya jika
dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan dihilangkan dari perempuan itu
siksaan (dera) lantaran dia bersaksi empat kali kesaksian dengan nama Allah,
bahwa dia (laki-laki) termasuk orang-orang yang berdusta. Sedang yang
kelimanya: bahwa murka Allah akan menimpa kepadanya (perempuan) jika dia
(laki-laki) itu termasuk orang-orang yang benar." (an-Nur: 6-9)
Sesudah itu keduanya diceraikan untuk selama-lamanya, dan anaknya ikut
kepada ibunya.
3.3.3 Mengambil Anak Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
Kalau seorang ayah sudah tidak dibolehkan memungkiri nasab anak yang
dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan
mengambil anak yang bukan berasal dari keturunannya sendiri.
Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya,
banyak yang menisbatkan orang lain dengan nasabnya dengan sesukanya, dengan
jalan mengambil anak angkat.
Seorang laki-laki boleh memilih anak-anak kecil untuk dijadikan anak,
kemudian diproklamirkan. Maka si anak tersebut menjadi satu dengan
anak-anaknya sendiri dan satu keluarga, sama-sama senang dan sama-sama susah
dan mempunyai hak yang sama.
Mengangkat seorang anak seperti ini sedikitpun tidak dilarang, kendati si
anak yang diangkat itu jelas jelas mempunyai ayah dan nasabnya pun sudah
dikenal.
Islam datang, sedang masalah pengangkatan anak ini tersebar luas di
masyarakat Arab, sehingga Nabi Muhammad sendiri mengangkat seorang anak,
yaitu Zaid bin Haritsah sejak zaman jahiliah. Zaid waktu itu seorang anak
muda yang ditawan sejak kecil dalam salah satu penyerbuan jahiliah, yang
kemudian dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk diberikan bibinya yang bernama
Khadijah, dan selanjutnya diberikan oleh Khadijah kepada Nabi Muhammad
s.a.w. sesudah beliau kawin dengan dia.
Setelah ayah dan pamannya mengetahui tempatnya, kemudian mereka minta kepada
Nabi, tetapi oleh Nabi disuruh memilih. Namun Zaid lebih senang memilih Nabi
sebagai ayah daripada ayah dan pamannya sendiri. Lantas oleh Nabi
dimerdekakan dan diangkatnya sebagai anaknya sendiri dan disaksikan oleh
orang banyak.
Sejak itu Zaid dikenal dengan nama Zaid bin Muhammad, dan dia termasuk
pertama kali bekas hamba yang memeluk Islam.
3.3.3.1 Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?
Islam berpendapat secara positif, bahwa pengangkatan anak adalah suatu
pemalsuan terhadap realita, suatu pemalsuan yang menjadikan seseorang
terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan
perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya
mereka itu samasekali orang asing. Isteri dari ayah yang memungut bukan
ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau
bibinya. Dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu.
Anak angkat ini dapat menerima waris dan menghalangi keluarga dekat asli
yang mestinya berhak menerima. Oleh karena itu tidak sedikit keluarga yang
sebenarnya merasa dengki terhadap orang baru yang bukan dari kalangan mereka
ini yang merampas hak milik mereka dan menghalang pusaka yang telah menjadi
harapannya.
Kedengkian ini banyak sekali membangkitkan hal-hal yang tidak baik, dapat
menyalakan api fitnah dan memutus famili dan kekeluargaan.
Justru itu al-Quran menghapus aturan jahiliah ini dan diharamkan untuk
selama-lamanya serta dihapusnya seluruh pengaruh-pengaruhnya.
Firman Allah:
"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri,
yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang
Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus.
Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapa-bapa mereka, sebab dia itu
lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka
mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu." (al-Ahzab: 4-5)
Baiklah kita renungkan ungkapan al-Quran yang bersih ini, yaitu kalimat:
"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri,
yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu."
Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya
omongan kosong, di belakangnya tidak ada realita sedikitpun.
Perkataan lidah tidak dapat mengganti kenyataan dan tidak dapat mengubah
realita, tidak dapat menjadikan orang luar sebagai kerabat, dan orang asing
sebagai pokok nasab, dan tidak pula anak angkat sebagai anak betul-betul.
Perkataan mulut tidak dapat mengalirkan darah ke dalam urat dan tidak dapat
membentuk perasaan kebapaan ke dalam hati seseorang, dan tidak pula mengalir
dalam kalbu anak angkat jiwa kehalusan sebagai anak betul; dia tidak dapat
mewarisi keistimewaan-keistimewaan khusus dari ayah angkatnya dan ciri-ciri
keluarga, baik jasmaniah, intelek maupun kejiwaannya.
Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini,
misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas isteri anak
angkat.
Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan
kerabat yang sebenarnya, maka oleh al-Quran hal itu samasekali tidak
bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan al-Quran
mengatakan:
"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut
kitabullah." (al-Anfal: 75)
Dan dalam hal perkawinan, al-Quran telah mengumandangkan, bahwa di antara
perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah bekas isteri anak betul-betul,
bukan bekas isteri anak angkat.
Firman Allah:
"Dan bekas isteri-isteri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri."
(an-Nisa': 24)
Oleh karena itu seseorang dibenarkan kawin dengan bekas isteri anak
angkatnya, karena perempuan tersebut pada hakikatnya adalah bekas isteri
orang lain. Justru itu tidak salah kalau dia mengawininya apabila telah
dicerai oleh suaminya.
3.3.3.2 Lembaga Anak Angkat Dihapus dengan praktek, Setelah Dihapusnya
dengan Perkataan
Persoalan ini tidak begitu mudah, sebab masalah anak angkat sudah menjadi
aturan masyarakat dan berakar dalam kehidupan bangsa Arab. Oleh karena itu
dalam kebijaksanaan Allah untuk menghapus dan memusnahkan pengaruh-pengaruh
perlembagaan ini tidak cukup dengan omongan saja, bahkan dihapusnya dengan
omongan dan sekaligus dengan praktek.
Hikmah kebijaksanaan Allah dalam persoalan ini telah memilih Rasulullah
s.a.w. sebagai pelakunya, untuk menghilangkan setiap keragu-raguan dan demi
menolak setiap keberatan orang mu'min tentang dibolehkannya mengawini bekas
isteri anak-anak angkatnya; dan supaya mereka yakin, bahwa apa yang disebut
halal, yaitu semua yang dihalalkan Allah; dan apa yang disebut haram, yaitu
semua yang diharamkan Allah.
Zaid bin Haritsah yang kita kenal sebagai Zaid bin Muhammad, telah
dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy sepupu Nabi sendiri. Tetapi karena
kehidupan mereka berdua selalu goncang dan Zaid sendiri sudah banyak mengadu
kepada Nabi tentang keadaan isterinya, sedang Nabi sendiri juga mengetahui
keinginan Zaid untuk mencerainya, dan dengan wahyu Allah, Zainab akan
dikawin oleh Nabi, tetapi kelemahan manusia tempoh-tempoh sangat
mempengaruhi, maka Nabi takut bertemu dengn orang banyak. Oleh karena itu
dia katakan kepada Zaid: "Tahanlah isterimu itu dan takutlah kepada Allah!"
Di sinilah ayat al-Quran kemudian turun untuk menegur sikap Nabi. Dan
seketika itu beliau menyingsingkan lengan bajunya untuk tampil ke
tengah-tengah masyarakat, guna menghapus sisa-sisa aturan kuno dan tradisi
yang sudah usang yang mengharamkan seseorang mengawini bekas isteri anak
angkatnya yang pada hakikatnya dia adalah orang asing itu. Maka berfirmanlah
Allah:
"Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat
oleh Allah dan engkau juga telah memberi kenikmatan kepadanya (Zaid bin
Haritsah): 'tahanlah untukmu isterimu dan takutlah kepada Allah', dan engkau
menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah tampakkan, dan engkau takut
manusia, padahal Allahlah yang lebih berhak engkau takutinya. Maka tatkala
Zaid memutuskan untuk mencerai Zainab, kami (Allah) kawinkan engkau dengan
dia, supaya tidak menjadi beban bagi orang-orang mu'min tentang bolehnya
mengawini bekas isteri anak-anak angkatnya apabila mereka itu telah
memutuskan mencerainya, dan keputusan Allah pasti terlaksana." (al-Ahzab:
37)
Kemudian al-Quran meneruskan untuk melindungi pribadi Nabi Muhammad s.a.w.
dalam perbuatan ini dan memperkuat perkenannya serta menghilangkan anggapan
dosa karena perbuatannya itu. Maka berkatalah al-Quran:
"Tidak boleh ada keberatan atas diri Nabi dalam hal yang telah diwajibkan
oleh Allah kepadanya menurut sunnatullah pada orang-orang yang telah lalu
sebelumnya, sebab perintah Allah itu suatu ketentuan yang telah ditentukan,
(yaitu) orang-orang yang menyampaikan suruhan Allah dan mereka takut
kepadaNya, dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah; dan kiranya
cukuplah Allah sebagai pengira. Tidaklah Muhammad itu ayah bagi seseorang
dari laki-laki kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup bagi
sekalian Nabi, dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu." (al-Ahzab:
38-40)
3.3.3.3 Mengangkat Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
Begitulah pengangkatan anak yang dihapus oleh Islam; yaitu seorang
menisbatkan anak kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia itu anak orang
lain. Anak tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya, dan baginya
berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram dikawin
dan berhak mendapat waris.
Di sini ada semacam pengangkatan anak yang diakui oleh beberapa orang,
tetapi pada hakikatnya bukan pengangkatan anak yang diharamkan oleh Islam.
Yaitu seorang ayah memungut seorang anak kecil yatim atau mendapat di jalan,
kemudian dijadikan sebagai anaknya sendiri baik tentang kasihnya,
pemeliharaannya maupun pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan, diberinya
pakaian, diajar dan diajak bergaul seperti anaknya sendiri. Tetapi bedanya,
dia tidak menasabkan pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya hukum-hukum
anak seperti tersebut di atas.
Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan agama Allah, siapa yang
mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di sorga. Seperti yang dikatakan
sendiri oleh Rasululfah s.a.w. dalam hadisnya:
"Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia
menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya.
(Riwayat Bukhari, Abu Daud dan Tarmizi)
Laqith (anak yangdipungut di jalan) sama dengan anak yatim. Tetapi untuk
anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil (anak jalan) yang oleh
Islam kita dianjurkan untuk memeliharanya.
Apabila seseorang yang memungutnya itu tidak mempunyai keluarga, kemudian
dia bermaksud akan memberikan hartanya itu kepada anak pungutnya tersebut,
maka dia dapat menyalurkan melalui cara hibah sewaktu dia masih hidup, atau
dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum meninggal dunia.
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
*************************************
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini
: [email protected] Atau mau melihat artikel sebelumnya
silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com
__._,_.___
Messages in this topic
<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/message/17124;_ylc=X3oDMTM3czRsYzV2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRtc2dJZAMxNzEyNARzZWMDZnRyBHNsawN2dHBjBHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzAEdHBjSWQDMTcxMjQ->
(1) Reply (via web post)
<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/post;_ylc=X3oDMTJyamw5a2dzBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRtc2dJZAMxNzEyNARzZWMDZnRyBHNsawNycGx5BHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA-?act=reply&messageNum=17124>|
Start a new topic
<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/post;_ylc=X3oDMTJmajZjY2RpBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA->
Messages<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/messages;_ylc=X3oDMTJmOGJjdjMyBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNtc2dzBHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA->|
Files<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/files;_ylc=X3oDMTJnaXE0dW11BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNmaWxlcwRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>|
Photos<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/photos;_ylc=X3oDMTJmMjN0ODZjBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNwaG90BHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA->|
Links<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/links;_ylc=X3oDMTJnZTlxdGM5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNsaW5rcwRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>|
Database<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/database;_ylc=X3oDMTJkajd0NGNkBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNkYgRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>|
Polls<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/polls;_ylc=X3oDMTJnc2lxZHNoBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNwb2xscwRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>|
Members<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/members;_ylc=X3oDMTJmZnRwcXZnBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNtYnJzBHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA->|
Calendar<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/calendar;_ylc=X3oDMTJlcXRzdXZtBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNjYWwEc3RpbWUDMTIzNzI1NzYzMA-->
*************************************
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini
: [email protected] Atau mau melihat artikel sebelumnya
silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com
[image: Yahoo!
Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlcDc2bHBsBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTIzNzI1NzYzMA-->
Change settings via the
Web<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/join;_ylc=X3oDMTJna2k3bWx1BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNzdG5ncwRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>(Yahoo!
ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily
Digest<[email protected]?subject=email+delivery:+Digest>|
Switch
format to
Traditional<[email protected]?subject=change+delivery+format:+Traditional>
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah;_ylc=X3oDMTJlZ243MDlhBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDZnRyBHNsawNocGYEc3RpbWUDMTIzNzI1NzYzMA-->|
Yahoo! Groups Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>| Unsubscribe
<[email protected]?subject=>
Recent Activity
- 11
New
Members<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah/members;_ylc=X3oDMTJnMHFoZjFwBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDdnRsBHNsawN2bWJycwRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/Tauziyah;_ylc=X3oDMTJmM2Q1a2loBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE1MjQyNTE4BGdycHNwSWQDMTcwNTA3NjE3OQRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzEyMzcyNTc2MzA->
Give Back
Yahoo! for
Good<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTJuamhibGowBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzEEZ3JwSWQDMTUyNDI1MTgEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwNuY21vZARzbGsDYnJhbmQEc3RpbWUDMTIzNzI1NzYzMA--;_ylg=1/SIG=11314uv3k/**http%3A//brand.yahoo.com/forgood>
Get inspired
by a good cause.
Y! Toolbar
Get it
Free!<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTJwb3MwbnN1BF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzIEZ3JwSWQDMTUyNDI1MTgEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwNuY21vZARzbGsDdG9vbGJhcgRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw;_ylg=1/SIG=11c6dvmk9/**http%3A//toolbar.yahoo.com/%3F.cpdl=ygrps>
easy 1-click access
to your groups.
Yahoo! Groups
Start a
group<http://groups.yahoo.com/start;_ylc=X3oDMTJwZmVhNWJyBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzMEZ3JwSWQDMTUyNDI1MTgEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwNuY21vZARzbGsDZ3JvdXBzMgRzdGltZQMxMjM3MjU3NjMw>
in 3 easy steps.
Connect with others.
.
__,_._,___