Prita Mulyasari dan Kebebasan Beropini
Prita Mulyasari (32) telah dibebaskan pihak kejaksaan kemarin, Rabu (3/6/2009), 
dari LP Wanita Tangerang. Pihak kejaksaan telah mengalihkan status penahanan 
Prita dari tahanan rutan menjadi tahanan kota (detikNews).

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dijebloskan ke penjara setelah 
dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 (3) tentang 
pencemaran/penghinaan nama baik melalui media elektronik (internet) dengan 
ancaman hukuman hingga 6 tahun atau denda 1 milyar rupiah. Tuduhan ini berawal 
dari keluhan Prita atas pelayanan RS Omni International yang dimuat di detikCom.

Kasus yang menimpa Prita ini cukup menjadi perhatian publik karena ia adalah 
orang pertama yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 
2008 (UU ITE). Yang menarik di sini adalah masyarakat mulai sadar  bahwa segala 
aktivitas di dunia maya ternyata dapat berpengaruh pada dunia nyata. Artinya, 
jika kita melakukan kejahatan atau tindak pidana di dunia maya maka kita dapat 
dituntut secara hukum dan apabila terbukti bersalah maka kisah kita dapat 
berakhir di "hotel prodeo" yang notabene eksis di dunia nyata.

UU ITE pada dasarnya adalah implementasi hukum terhadap pemanfaatan teknologi 
informasi karena sering timbulnya permasalahan hukum terkait penyeampaian 
informasi, komunikasi serta transaksi secara elektronik. Kegiatan melalui media 
sistem elektronik meski bersifat virtual (tidak nyata) dikategorikan sebagai 
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata dan dapat dituntut secara hukum.

Pelajaran yang dapat diambil dari kasus Ibu Prita adalah jangan sekali-kali  
menuliskan sebuah opini dan disebarkan di media massa, dalam keadaan emosi, 
walaupun pada kenyataannya memang kita yang jadi korban. Pikirkan dahulu 
baik-baik opini yang akan dibuat, bagaimana akibatnya, dan apa reaksi dari 
orang nantinya.

Opini tentu saja harus didukung bukti-bukti yang akurat, baik berupa dokumen 
tertulis, barang bukti, saksi-saksi, ataupun sumber berita. Rasanya, banyak 
opini negatif yang disampaikan hanya berdasarkan perasaan tidak suka, kecewa, 
dan perkiraan-perkiraan. Jelas ini berbahaya, baik untuk penulis sendiri, dan 
juga reaksi dari pembaca tulisan. Intinya menulis di media elektronik sama 
halnya menulis di media yang lain. Semua materi di dunia maya (email, blog, 
website) dapat dijadikan bukti akurat dan otentik yang dapat diproses secara 
hukum. Cara membuat opini yang aman dapat dilihat di sini.

http://dianhadiyansyah.wordpress.com/2009/06/04/prita-mulyasari-dan-kebebasan-beropini/

kutipan link di sini.

Saat berita ini diturunkan, halllaahh. maksudnya, saat ini sedang mencuat 
pemberitaan tentang sebuah kasus pengadilan seorang ibu bernama Prita Mulyasari 
yang dituntut oleh pihak Rumah Sakit Omni International, karena Ibu Prita 
dianggap telah melakukan pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Ibu Prita 
sampai mendekam di penjara akibat kasus ini.

Untuk yang belum mengetahui berita ini (karena nggak suka nonton tv, atau 
sedang melakukan tugas penting, atau memang terisolasi dari dunia luar, 
hehehe.), silahkan googling atau klik link ini.

Kronologi kasus ini saya kurang tahu persis. Secara singkat mungkin dapat saya 
sampaikan, awalnya Ibu Prita berobat di Rumah Sakit Omni International. 
Kemudian, menurut beliau, pihak rumah sakit tidak memberikan pelayanan yang 
semestinya, oleh karena itu beliau membuat sebuah tulisan yang akhirnya 
tersebar luas di internet (tulisan beliau dapat dilihat di sini). Pihak rumah 
sakit lalu melakukan tindakan hukum terhadap Ibu Prita karena dianggap telah 
melakukan pencemaran nama baik, dan akibatnya Ibu Prita mendekam di penjara.

Banyak dukungan ditujukan buat Ibu Prita, baik berupa seruan-seruan yang 
disampaikan para netters melalui Facebook, blog, komentar-komentar di 
situs-situs berita, berupa bantuan hukum kepada Ibu Prita, ataupun 
dukungan-dukungan lainnya. Dalam hal ini, mohon maaf kepada netters yang lain, 
saya tidak memberikan dukungan kepada pihak manapun, karena saya tidak tahu dan 
tidak punya bukti-bukti yang akurat tentang itu. Tapi dalam hal kemanusiaan, 
terlepas dari Ibu Prita bersalah atau tidak, saya mendukung Ibu Prita untuk 
dibebaskan, mengingat beliau adalah seorang ibu bagi anak-anaknya yang masih 
kecil, dimana anak-anaknya tersebut pasti membutuhkan seorang ibu untuk merawat 
dan mendampinginya.

Saya hanya ingin mengambil sebuah pelajaran.

Dari kasus ini, ada hal yang dapat dipelajari, terutama buat kita, saya dan 
anda, yang ingin menyampaikan sebuah opini tentang sesuatu, apalagi opini yang 
memberikan penilaian negatif terhadap sebuah institusi, produk atau pun 
perorangan. Disini saya tidak bisa memberikan semacam panduan bagaimana cara 
yang aman secara hukum dalam menyampaikan sebuah opini, karena saya bukan 
praktisi hukum dan saya juga tidak memiliki cukup ilmu yang memadai untuk itu. 
Saya hanya akan menyampaikan pikiran-pikiran yang sifatnya sekedar mengingatkan 
kita, termasuk saya sendiri tentunya. Pikiran ini mungkin betul, mungkin juga 
tidak. Bantu saya juga ya  

Harap diingat-ingat, apapun tulisannya, apabila ada yang tidak terima dengan 
tulisan itu, anda sebagai penulis bisa saja dituntut secara hukum!

Nah, lo! Eng ing eng...  

Pertama, mungkin ini yang paling penting, jangan sekali-kali anda menuliskan 
sebuah opini dan disebarkan di media massa, pada saat anda sedang emosi, 
walaupun pada kenyataannya memang anda yang menjadi korban. Pikirkan dahulu 
baik-baik opini anda, bagaimana akibatnya, dan apa reaksi dari pembaca tulisan 
anda.

Opini tentu saja harus didukung bukti-bukti yang akurat, baik berupa dokumen 
tertulis, barang bukti, saksi-saksi, ataupun sumber berita. Rasanya, banyak 
opini negatif yang disampaikan hanya berdasarkan perasaan tidak suka, kecewa, 
dan perkiraan-perkiraan. Jelas ini berbahaya, baik untuk penulis sendiri, dan 
juga reaksi dari pembaca tulisan.

Diperlukan kehati-hatian yang tinggi dalam penulisan opini, apalagi dalam hal 
penyebutan identitas berupa nama, tempat, dan lain-lain. Kalau memang anda 
punya bukti yang kuat dan siap 100% untuk menerima tuntutan di pengadilan di 
kemudian hari akibat tulisan anda dari pihak-pihak yang tidak menerima opini 
anda, mungkin anda bisa menyebutkan identitas-identitas tersebut. Tapi kalau 
tidak, ya jangan disebutkan secara jelas. Sebagai alternatifnya, misalnya untuk 
menyebut satu rumah sakit tertentu bisa disebut rumah sakit A di kota Jakarta, 
dan lain-lain.

Sebagai catatan, tidak siap ke pengadilan menurut saya belum tentu berarti si 
penulis opini dalam posisi bersalah, karena mungkin si penulis tidak siap dalam 
hal-hal tertentu, misalnya ketidaksiapan secara mental, karena memang 
berhadapan dengan proses hukum membutuhkan mental yang kuat. Atau tidak siap 
dalam hal waktu, karena apabila sesuatu hal menjadi kasus hukum, waktu anda 
akan terfokus di situ, sedangkan anda harus mengerjakan hal lain seperti 
mencari penghasilan atau melanjutkan pendidikan, misalnya.

Bagaimana tentang penyebutan identitas anda sendiri sebagai penulis opini? 
Kalau anda siap ke pengadilan, silahkan tulis dengan jelas identitas anda. 
Kalau anda tidak siap, tapi anda ingin sekali membuat tulisan di surat pembaca 
di sebuah media cetak misalnya, anda perlu tanya terlebih dulu, apakah mungkin 
identitas anda bisa dirahasiakan sepenuhnya dan terhindar dari kemungkinan 
tuntutan hukum?

Kalau tulisan dimuat di internet, mungkin identitas bisa disembunyikan dengan 
cara-cara tertentu. Tapi tetap saja ada kemungkinan untuk diungkapkan, apalagi 
kalau sudah dalam penyelidikan pihak berwenang.

Mungkin itu saja saran saya. Hehehe. terlalu simpel ya? Kalau hanya itu mungkin 
anda juga sudah tau. Tapi kan nggak ada salahnya untuk mengingatkan. Mengetahui 
dan mengingat bisa jadi dua hal yang berbeda.

Menakut-nakuti? Bukan. Maksud tulisan saya ini tidak untuk menakut-nakuti anda 
dalam menulis opini, di internet misalnya. Saya percaya, anda adalah pembaca 
atau penulis cerdas yang tidak mudah ditakut-takuti. Saya pengecut? Ya terserah 
anda saja menilai saya.

Saya hanya menyayangkan, kalau sampai ada suatu kejadian dimana sebuah tulisan 
yang mengandung kebenaran tapi disampaikan tanpa disertai dengan akurasi data 
dan bukti, yang kemudian hanya memberikan masalah bagi penulisnya. Kalau 
seperti itu, 'kan kasihan penulisnya.

Say the truth, only the truth, nothing but the truth.

Semangat terus.



http://zons.wordpress.com/2009/06/03/cara-aman-menyampaikan-opini-di-media-massa/

Seandainya Itu Bukanlah Sebuah Keluhan.
Posted by *hari under 311555, Celoteh, My Life | Tag: Prita Mulyasari | 
No Comments 
Sejak kasus 'keluhan' ibu Prita Mulyasari mencuat, sempat terbersit rasa takut 
untuk 'mengeluh' tentang sesuatu menyangkut layanan publik di blog saya ini. 

Tentu saja karena selama ini saya memang sering ngedumel tentang banyak hal 
yang tidak menyenangkan yang saya alami sehari-hari di blog saya ini, meskipun 
biasanya saya jarang menyebutkan nama orang atau instansi tertentu jika saya 
ngedumel. 

Yang saya takutkan, namanya manusia, bisa jadi saya lupa dan tanpa sengaja 
mencantumkan nama orang atau Instansi tertentu, mungkin bisa berakibat fatal 
seperti yang dialami ibu Prita itu. Duh serem sekali.

.

Perbedaan antara mengeluh, mengritik atau mencela dan mencemarkan nama baik, 
mungkin sangat tipis sekali. Terlebih jika yang dikiritik itu adalah orang atau 
instansi yang memiliki pengaruh (uang atau kekuasaan). 

Jika yang dikiritik hanyalah orang-orang kecil, seperti tukang ojek yang 
ngebut, pedagang kakilima yang jualan sembarangan, supir angkot yang memotong 
jalan atau mungkin anda mengritik saya , semuanya tak akan terlalu menjadi 
masalah, meskipun cara mengritiknya sangat kasar (dengan memaki-maki), 
paling-paling yang terjadi hanyalah adu tegang dan balas memaki, paling 
parahnya (hanya) berantem. 

Dari kasus yang dialami ibu Prita Mulyasari itu, saya jadi terpikir, bagaimana 
kejadiannya jika yang dilakukan ibu Prita bukanlah mengeluhkan layanan yang 
buruk melainkan memuji layanan yang sangat memuaskan dari rumah sakit itu, 
mengirimkan lewat email ke teman dan kenalannya, dan selanjutnya disebarkan 
orang lewat milis-milis.

Apakah pihak rumah sakit itu akan memberikan 'reward' yang sepadan karena ibu 
Prita mengharumkan nama baik instansi tersebut dengan misalnya memberikan 
layanan VIP gratis untuk beliau dan keluarganya jika dirawat di sana? kemudian 
setelah sembuh dan keluar diberikan uang saku misalnya?

.???.

Yang saya tau dengan pasti, keluhan dan kritik dari konsumen selalu tak pernah 
menyenangkan, tapi kata orang.. 

  Konsumen adalah Raja.





  
http://kabarihari.wordpress.com/2009/06/04/seandainya-itu-bukanlah-sebuah-keluhan/

<<icon_smile.gif>>

<<icon_lol.gif>>

<<icon_confused.gif>>

Kirim email ke