---------- Forwarded message ----------
From: Dedy Iskandar
Date: Fri, 17 Jul 2009 14:09:12 +0800
Subject: [Milis_Iqra] Fatwa Para Ulama Senior Ttg Bom Bunuh Diri
To: milis_iqra <[email protected]>

Penulis: Hai'ah Kibarul Ulama Saudi Arabia
 .: <http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=287> :.
Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan Salam atas nabi
terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam, keluarganya dan para
shahabatnya.

Amma Ba'du,
Hai'ah Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari Rabu,
tanggal 13 Rabi'ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas mengenai ledakan
di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Rabi'ul Awwal, yang
peristiwa itu mengakibatkan adanya korban terbunuh, penghancuran, teror dan
kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat, baik itu dari kalangan Muslimin
dan selainnya.

Sudah diketahui bahwa Syari'ah Islam telah datang untuk melindungi lima hal
penting dan melarang untuk melanggar lima hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,
2. Kehidupan,
3. Harta benda,
4. Kehormatan,
5. Akal budi

Muslimin dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang
yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang
dilindungi berdasar pada syari'ah Islam yakni :

Muslimin, adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap muslimin
atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barangsiapa
melakukannya, Maka ia telah melakukan dosa besar, bahkan merupakan salah
satu dosa besar yang paling besar ! Dan Allah Ta'ala berfirman :

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". (QS An Nisa 93)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh seluruhnya". (QS Al Maidah 32)

Mujahid rahimahullah berkata,"Dosanya (artinya dosanya membunuh seseorang
adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia), ini menunjukkan
bahwa besarnya dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan".

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِى،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفاَرِقُ لِلْجَماَعَةِ
"Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk
disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah adalah tidak
diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga
hal, (1) balasan karena telah membunuh seseorang (qishash, red), (2)
menghukum pezina (rajam, red), (3) seseorang yang meninggalkan agamanya
(murtad, red), meninggalkan dari al Jama'ah" (Bukhari dan Muslim, dan ini
adalah lafadznya Al Bukhari)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقاَتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكاَةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماَءَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
"Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi
bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka melakukan
hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah dilindungi dariku,
kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama
Allah" (Muttafaq 'alaih, dari Ibnu'Umar radhiyallahu 'anhu)

Dan dalam Sunan An Nasa'i, dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْياَ أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya
seorang muslim" .

Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka'bah dan berkata (ditujukan pada
Ka'bah),"Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi
orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah
dibanding kamu" (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan
dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi
dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)

Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang sangat
besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan dilarang untuk
membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya dari Syari'ah, maka
tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang
dibenarkan Syariat, red).

Usamah bin Zaid berkata "Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada
pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang
dari kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami
akan menangkapnya, dia berkata:'La Ilaha Ilallah'.

Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku
membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal
tersebut dan kemudian berkata,'Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya setelah
dia berkata 'La Ilaha Ilallah'? Aku (Usamah) berkata,'Tapi dia berkata itu
karena dia ingin dirinya selamat'. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini
berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk Islam
sebelumnya"(Muttafaq 'Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)

Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang
ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang musyrikin
yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum
musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar)
hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah bin
Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan itu hanyalah
dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya, namun Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tidak menerima pernyataan dan penjelasan Usamah tentang
kondisi sebenarnya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang
menunjukkan sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang
melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.

Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga dilindungi.
Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِماَءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
"Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti sucinya harimu
ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan bulanmu" (Diriwayatkan oleh
Muslim, dan ini adalah merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam pada saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya
pada bab Yaumun Nahr)

Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa
alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعاَهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا
تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً
"Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan
kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu
tercium dari jarak 40 tahun" (Riwayat Al Bukhari)

Dan terhadap siapa saja yang Waliyul 'Amr telah membolehkannya masuk ke
wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka
hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk
mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa
yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Dia
tidak akan mencium bau surga". Dan hal ini adalah merupakan peringatan keras
terhadap siapa saja yang melawan mereka yang telah mengadakan perjanjian.

Dan telah diketahui bahwa pelindung kaum muslimin adalah satu kesatuan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Darah kaum mukminin
adalah satu, dan ada beberapa orang dari mereka yang melindungi keamanan
mereka".

Ketika Ummu Hani' memberikan perlindungan pada seorang musyrikin pada tahun
penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib ingin membunuhnya, lalu
Ummu Hani' pergi ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan
memberitahukan tentang hal tersebut, maka Beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata,
قَدْ أَجَرْناَ مَنْ أَجَرْتِ ياَ أُمَّ هاَنِئٍ
"Kami memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau memberikan
perlindungan padanya, wahai Ummu Hani'" (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Maksudnya disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu daerah (muslim)
dengan berdasarkan pada perjanjian untuk mendapatkan jaminan keamanannya,
atau seseorang yang telah diberikan janji oleh seseorang yang memegang
kekuasaan berdasarkan pada adanya maslahah yang dia (pemegang kuasa) lihat
dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar dan tidak boleh
untuk mengganggu hidup dan hartanya.

Dan setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya, maka apa
yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) di kota Riyadh adalah
sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam tidak menyetujui hal tersebut, dan
hal ini adalah haram berdasarkan pada beberapa hal :

1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan
hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang dilindungi dan keamanan
didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang
syari'ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang
dimiliki, sementara hal itu dilindungi

Dan Hai'ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka memberi peringatan
kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan penghancuran terhadap hal-hal
yang dilarang untuk dihancurkan, dan dalam rangka memberi peringatan kepada
kaum muslimin dari usaha-usaha syaithan, yang dia tidak akan pernah berhenti
untuk mengganggu hamba Allah sampai dia masuk kepada hal-hal yang merusak,
dengan melalui cara-cara yang ekstrim, melampaui batas dalam beramgama, atau
tidak senang pada agama, dan menentang aturan agama dan sebaik-baik untuk
meminta perindungan adalah Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada
cara apapun selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah,
sebab dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang pada agama
adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat seseorang jatuh ke
dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman (Allah).

Dan apa-apa yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan (bom
bunuh diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh diri-diri mereka sendiri
dengan meledakkan diri mereka sendiri, yang perbuatannya itu akan
menyebabkan dia secara umum masuk pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa salllam,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْياَ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ
الْقِياَمَةِ
"Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka
Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang
menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat" (Diriwayatkan oleh Abu 'Awanah
dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu 'anhu)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ
بِهاَ فِيْ بَطْنِهِ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا
وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ ناَرِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ
فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهاَ أَبَدًا
"Orang yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang)
yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan pedang itu pada tubuhnya
di neraka dan dia tetap di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa
mengambil racun dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu
di neraka dan dia tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya.
Barangsiapa melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan
cara itu, maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap didalamnya (di
neraka) selamanya." (Riwayat Al Bukhari)

Maka ketahuilah, bahwa musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah membentuk umat
Islam demi kekuasaan mereka. Mereka bergembira dengan semua cara-cara yang
dapat membenarkannya pada kekuasaan mereka, di atas umat Islam. Padahal hal
itu untuk membenarkan mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil
keuntungan dari sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka barangsiapa
mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan membukakan untuk mereka
jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka dia telah mendukungnya dalam
rangka membawa kesusahan di atas kaum muslimin dan dalam rangka menguasai
wilayahnya. Ini merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang amat besar.

Maka wajib untuk mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh Al Qur'an dan
As Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful Ummah, yang hal ini dapat
ditemukan di sekolah-sekolah, univeristas-universitas, masjid-masjid dan
media informasi lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada
'amar ma'ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain di
atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat diperlukan, dan
mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih diperlukan daripada pada
waktu-waktu yang telah lampau. Dan sudah seharusnya para pemuda-pemuda Islam
untuk selalu mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang berasal dari
ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka akan tahu siapa musuh
agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka (musuh agama) itu berusaha keras
dalam mencaci maki para pemuda dan Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal
itu mereka ingin agar kekuatan para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka
dapat mengambil kendali pada diri-diri para pemuda dengan sangat muda. Oleh
karena itu, wajib untuk berhati-hati dari hal itu.

Semoga Allah melindungi setiap orang dari usaha-usaha musuh, dan supaya kaum
muslimin takut pada Allah baik secara lahir dan batin, dan selalu beramal
shalih, serta benar-benar bertaubat dari segala dosa. Tak ada malapetaka
yang akan turun kecuali karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan
kecuali dengan bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan
keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari setiap
kejahatan dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan salam atas Nabi
Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

Hai'ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)

Diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh

Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja’far al-’Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin ‘Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq

(Diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia oleh tim
Salafy.or.iddari bahasa Inggris oleh Abul-'Abbaas dan Abu 'Iyaad (UK),
URL asal
http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm)



------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke