-------- Original Message --------

Halal dan kosher adalah dua terminologi berbeda yang berasal dari dua keyakinan 
yang berbeda. Upaya untuk menyamakan keduanya adalah langkah yang salah dan 
perlu diluruskan.

Kata kosher dalam kamus Inggris-Indonesia (John M Echols dan Hassan Shadily, 
1988) diterjemahkan sebagai "halal", dengan contoh kosher meat sama dengan 
"daging halal".Terjemahan ini sebenarnya tidak sesuai dengan arti sesungguhnya 
dari kosher. Dalam Webster World University Dictionary, disebutkan bahwa kosher 
atau kashrut/kasher sebagai ceremonially clean; conforming to Jewish dietary 
law. Kosher adalah istilah agama Yahudi yang menurut hukum Talmud kemudian 
menjadi hukum agama Yahudi.

Dalam kacamata Yahudi, makanan dan hewan yang boleh dimakan disebut kosher, 
kashrut, atau kasher. Sedangkan lawannya yang tidak boleh dimakan disebut trefa 
atau trayfah. Kedua istilah itu sepintas lalu memang mirip dengan halal dan 
haram bagi umat Islam. Pada kenyataannya memang ada hal-hal yang sama antara 
kedua pengertian tersebut. Kosher tidak menghendaki adanya unsur babi dalam 
makanan dan minuman. Selain itu hewan (sapi, kambing, domba, dll) harus 
disembelih dengan menggunakan pisau tajam dan tidak boleh dimatikan dengan cara 
dipukul, dipelintir, atau diterkam binatang buas.

Karena kemiripan pengertian dua istilah itu, maka orang-orang Yahudi 
mempromosikan bahwa kosher food adalah makanan yang halal bagi Muslim. Karena 
sudah ada sertifikat kosher, maka tidak perlu lagi sertifikat halal untuk 
produk tersebut. 

Pengertian ini kemudian dikampanyekan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Di 
Amerika Serikat, konsumen kosher food jauh melebihi jumlah konsumen pemeluk 
Yahudi Ortodok, yang menghendaki makanan kosher. Hal ini disebabkan karena kaum 
Muslim dan Kristen Advent juga ikut menjadi konsumen makanan kosher.

Dengan angka tersebut, kaum Yahudi mencoba memperkenalkan kosher food ke 
segenap penjuru dunia, dengan sasaran utama umat Islam. Dengan demikian posisi 
tawar sertifikasi kosher semakin meningkat di mata para produsen 
makanan.Padahal, jumlah penduduk Yahudi dunia pada tahun 1967 hanya 12 juta 
jiwa, sementara Muslim pada waktu itu sudah mencapai 700 juta jiwa. Kini umat 
Islam dunia sudah mendekati angka 1,5 miliar orang. 

Orang Yahudi menginginkan agar umat Islam memakan kosher foods, tetapi mereka 
sendiri tidak mau mengkonsumsi halal foods. Mereka juga berkeinginan 
mempopulerkan istilah kosher dalam perdagangan internasional.

Tidak serupa dan tidak sama
Meskipun ada kemiripan antara halal dan kosher, sebenarnya keduanya adalah 
berbeda. Ada barang haram yang masuk kategori kosher, sebaliknya ada juga 
makanan halal yang masuk dalam kategori treyfah.

Contoh makanan dan minuman yang masuk dalam kategori kosher tetapi tidak halal 
adalah minuman anggur (wine). Juga semua jenis gelatin (tanpa memandang terbuat 
dari tulang atau kulit hewan apa) dan semua jenis keju (tanpa melihat cara dan 
proses pembuatannya). 

Daging kosher, meskipun berasal dari hewan halal, tetapi proses 
penyembelihannya tidak menyebutkan nama Allah (Jehovah Elohim) karena mereka 
berkeyakinan bahwa tidak pantas menyebut nama Tuhan yang Suci di tempat yang 
kotor (rumah potong).

Perbedaan tersebut menyebabkan implikasi yang sangat luas dalam konteks makanan 
halal. Produk-produk yang mengandung gelatin bisa saja dianggap sebagai makanan 
kosher. Demikian juga minuman yang mengandung alkohol seperti wine, yang oleh 
ajaran Islam jelas-jelas haram, di kalangan Yahudi masih diperbolehkan dengan 
jumlah tertentu.

Di sisi lain, ada juga makanan yang halal dan thayib menurut Islam, tetapi 
tidak kosher menurut Yahudi. Contohnya adalah kelinci, unggas liar, ikan yang 
tidak bersirip atau bersisik, kerang, dan tidak boleh makan daging bersama susu 
kecuali waktu makannya terpisah. Selain itu potongan-potongan daging tertentu, 
meskipun dari hewan yang halal, juga dianggap tidak kosher.


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke