Zakat Fitrah 
 
dakwatuna.com – Dalam kajian ini, akan dipaparkan apa itu Zakat Fitrah dan 
hukumnya. Selain itu akan dijelaskan mengenai siapa yang dikenakan kewajiban 
zakat fitrah, besarannya, waktu pembayarannya, dan kepada siapa zakat fitrah 
dibagikan.

Ta’rif dan Hukumnya

  a.. Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul 
Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan 
kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini 
wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan. 
  b.. Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti 
dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari 
bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak 
sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah 
pendapat empat madzhab. 
  c.. Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitrah, yaitu sebagai 
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit 
dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin 
pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang 
dan bahagia. 
Siapa yang diwajibkan?

  a.. Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau budak, 
laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang laki-laki 
mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung 
jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. 
Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun 
disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal. 
  b.. Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki 
kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi 
kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban 
zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar 
seketika itu). 
Besar Zakat Fitrah

  a.. Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul 
ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau makanan lain 
yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam 
hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar zakat 
fitrah dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau kurma, 
atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang 
di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum 
Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin 
saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu 
sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan. 
  b.. Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa 
standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua 
telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr. 
  c.. Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu 
negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada 
makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama. 
  d.. Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat 
bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula 
dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang lebih mudah 
dikerjakan pada masa sekarang ini. 
Waktu Membayarkannya 

  a.. Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenamnya 
matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab Syafi’i. Atau 
yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi dan Maliki. 
  b.. Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied, seperti dalam hadits 
Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan, 
menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari 
menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. 
Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafi, 
beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan 
mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan. 
Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?

  a.. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir 
miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir 
miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan 
Islam). 
  b.. Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir 
miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika 
ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri 
zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin, 
diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain. 
  c.. Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima 
zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, 
orang tua, atau isteri. 

Kirim email ke