----- Original Message ----- 
From: masjid annahl 

I’tikaf (Berdiam Diri)
6 September, 2009 by 
http://gatotwid.wordpress.com/2009/09/06/itikaf-berdiam-diri/

[1]. Hikmahnya.

Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata : “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan 
istiqamah konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta’ala tergantung 
pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya 
dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta’ala secara menyeluruh, karena 
kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan( nya) kepada 
Allah Ta’ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan 
berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari 
unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai 
beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan 
perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalangi dan 
menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyariatkan 
bagi mereka puasa yang bisa menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum 
pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang 
(mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta’ala, 
dan disyariatkannya (i’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan 
diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut 
baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) 
hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyariatkannya i’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah 
berdiamnya hati kepada Allah Ta’ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat 
dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan 
diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan 
penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan 
betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah 
keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan 
mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang 
mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan 
Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia 
berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari 
kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut 
kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) 
selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i’tikaf yang agung itu” [Zaadul 
Ma'ad 2/86-87]

[2]. Makna I’tikaf

Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang 
tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu’takif dan’Akif. 
[Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 oleh Ibnu 
Mandhur]

[3]. Disyari’atkannya I’tikaf

Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah 
shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) 
terakhir bulan Syawwal[1] Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman 
jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil 
Haram’. Beliau menjawab : Tunaikanlah nadzarmu”.

Maka ia (Umar Radhiyallahu ‘anhu) pun beritikaf pada malam harinya. [Riwayat 
Bukhari 4/237 dan Muslim 1656]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu Hurairah 
Radhiyallahu ‘anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering 
beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun 
yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh 
hari. [Riwayat Bukhari 4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam seringkali beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan 
Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. [Riwayat 
Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah]
[4]. Syarat-Syarat I’tikaf

[a] Tidak disyari’atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu[2] sedangkan kamu beritikaf 
di dalam masjid” [Al-Baqarah : 187]

[b] Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid ,-pent), 
tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulai (yaitu) sabda beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid 
(saja). [3]

Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa 
sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. [4]

[5]. Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan

[a] Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan 
kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). Aisyah Radhiyallahu 
‘anha berkata.

“Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan 
kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada di 
kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain : aku cuci rambutnya) 
[dan antara aku dan beliau (ada) sebuah pintu] (dan waktu itu aku sedang haid) 
dan adalah Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat 
(manusia) ketika sedang I’tikaf” [5]

[b] Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu 
di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu di dalam masjid dengan 
wudhu yang ringan” [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang shahih]

[c] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I’tikaf untuk mendirikan tenda 
(kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri’tikaf, 
karena Aisyah Radhiyallahu ‘anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu 
atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau 
beri’tikaf[6] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  
[Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173]

[d] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk meletakkan kasur 
atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu 
Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika i’tikaf 
dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang 
At-Taubah.[7]

[6]. I’tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke Masjid

[a] Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di 
tempat i’tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu 
masjid. Shafiyyah Radhiyallahu ‘anha berkata.

“Artinya : Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (tatkala beliau sedang) 
i’tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjungi 
pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang 
bergembira ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk 
kembali, [maka beliaupun berkata : jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa 
mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk mengantar aku pulang, 
-tempat
tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid-[sesampainya di samping pintu 
masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang 
laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda : 
“Tenanglah[8] , ini adalah Shafiyah binti Huyaiy”, kemudian keduanya berkata : 
‘Subhanahallah (Maha Suci Allah) ya Rasullullah” . Beliaupun bersabda :
“Sesungguhnya syaitan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya 
dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelakan di hati kalian
-atau kalian berkata sesuatu”[9]

[b] Seorang wanita boleh i’tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. 
berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wasallam i’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah 
mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i’tikaf setelah itu”.[Telah 
lewat takhrijnya]

Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah, 
-pent) :”Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya 
wanita i’tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) 
adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil 
yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah.

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.

[1]. Riwayat Bukhari 4/226 dan Muslim 1173

[2]. Yakni “Janganlah kami mejimai mereka” pendapat tersebut merupakan pendapat 
jumhur (ulama). Lihat Zaadul Masir 1/193 oleh Ibnul Jauzi
[3]. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat 
dilihat takhrijnya serta pembicaraan hal ini pada kitab yang berjudul Al-Inshaf
fi Ahkamil I’tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid
[4]. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al-Mushannaf 8037 dan riwayat 8033 
dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
[5]. Hadits Riwayat Bukhari 1/342 dan Muslim 297 dan lihat Mukhtashar Shahih 
Bukhari no. 167 oleh Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah dan Jami’ul Ushul 
1/3452 oleh Ibnu Asir
[6]. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 4/226
[7]. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 642-zawaidnya dan Al-Baihaqi, sebagaimana yang 
dikatakan oleh Al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya Hasan
[8]. Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
[9]. Dikeluarkan oleh Bukhari 4/240 dan Muslim 2157 dan tambahan yang terkahir 
ada pada Abu Dawud 7/142-143 di dalam Aunul Ma’bud

Kirim email ke