Asslmkm. Wr. Wb.

Menjadi pemandangan selama tarawih dalam bulan Ramadhan ini bahwa setelah 
shalat tarawih 1/4 jamaah pada mundur/pulang. Pemandangan ini (terlepas dari 
benar tidaknya) kurang enak dilihat khususnya buat pendidikan anak-anak, sebab 
anak-anak juga ikut-ikutan pulang. Mungkin mereka akan melanjutkan menambah 
raka'at shalat tarawihnya kemudian menutupnya dengan witir. Mudah-mudahan itu 
terlaksana di rumah mereka masing-masing. 

Beberapa hari lalu seorang ustadz yang kultum juga melakukan hal yang sama dan 
di mimbar mempersilakan mundur jamaah yang mau nambah shalatnya di rumah.

Dari uraian di bawah ini diketahui, shalat Witir itu bisa dilaksanakan di awal 
waktu maupun di akhir waktu. Di akhir waktu / penutup ini adalah yang paling 
utama. Tapi, dalam rangka pendidikan anak-anak tadi, mungkin sebaiknya Pengurus 
memberikan pencerahan kepada jamaah untuk tetap berjamaah dalam melakukan 
shalat Witir. Penambahan raka'at tarawih dan shalat sunnah lainnya dipersilakan 
di rumah dengan tidak melakukan witir lagi dan itu tidak menyalahi.

Sekedar sharing saja, silakan ditambahi.

Wassallam / Jaerony.-


******************************************************


Hukum Salat Witir dan Pelaksanaannya
Seri ke-233, Rabu, 21 November 2001


Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Saudaraku sesama muslim yang saya cinta,
Saya pernah dengar bahwa salat Witir adalah salat penutup dalam sehari semalam. 
Padahal, dalam kegiatan salat di malam Ramadan, kita biasanya mengakhirkannya 
dengan salat Witir setelah salat Tarawih. Jadi, apakah saya harus melakukan 
salat Witir lagi apabila saya melakukan salat Tahajud? Ataukah saya tidak harus 
mengakhiri salat Tarawih saya dengan salat Witir sehingga salat Witir-nya dapat 
dilakukan setelah salat Tahajud. Tolong saudaraku bisa memberi jawaban yang 
benar.
Terimakasih.

Wassalaamu'alaikum wr. wb,

Syarwani


Jawaban:

Yth. Sdr. Syarwani

Assalamu'alaikum wr. wb.

Salat Witir menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib, karena hadis Nabi saw 
mengatakan "Witir adalah kewajiban, barangsiapa tidak melaksanakan Witir, maka 
ia tidak termasuk golongan kami" (H.R. Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari mengatakan 
bahwa hadis ini mengandung rawi yang munkar, demikian juga Nasa'i megatakan 
bahwa hadis ini lemah. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa hadis ini cukup 
kuat).

Mazhab lainnya mengatakan bahwa Witir hukumnya sunnah. Pendapat ini didasarkan 
pada hadis-hadis yang mengatakan bahwa salat wajib hanya lima waktu. Riwayat 
yang paling jelas menceritakan, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah lalu 
bertanya tentang salat, kemudian Rasulullah menjelaskan 'Salat yang diwajibkan 
Allah dalam sehari semalam'. Kemudian orang Badui tersebut bertanya, 'Apakah 
ada yang lainnya?'. Rasulullah menjawab, 'Tidak, kecuali sunnah'. Lalu Badui 
tersebut berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menambahi dan menguranginya'. 
Lalu Rasulullah berkata, 'Beruntunglah bila ia benar'. (H.R. Muslim).

Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan. 
Waktunya adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau 
seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah atau 
akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya', atau 
setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah 
bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka hendaknya ia 
berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa bangun malam, maka 
hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat akhir malam dihadiri 
malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi). Jumlah rakaatnya adalah ganjil dan 
yang terbaik adalah tiga rakaat.

Salat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam. Dalam sebuah hadis 
Rasulullah berkata "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (H.R. Abu Dawud, 
Nasa'i, Tirmizi).

Setelah salat witir tidak ada larangan untuk mendirikan salat malam, namun 
tidak diperbolehkan menjalankan witir yang kedua. Dalam riwayat Umi Salamah 
"Rasulullah mendirikan salat sunnah sambil duduk sebanyak dua rakaat, setelah 
salat witir" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi). Maka apabila telah melaksanakan 
salat witir, boleh saja mendirikan salat malam. Namun yang lebih utama adalah 
meletakkan salat witir di akhir salat malam, karena hadis yang mengatakan 
"Jadikanlah salat witir sebagai akhir salat malam kalian " (H.R. Jama'ah 
kecuali Ibnu majah).

Salat witir juga boleh diqada bila terlupakan atau ketinggalan dengan tanpa 
sengaja. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda "Barangsiapa tertidur padahal 
ia belum melaksanakan salat witir, maka lakukanlah ketika ia mengingatnya" 
(H.R. Abu Dawud). Menurut mazhab Syafi'i bahkan boleh mengqada salat witir di 
siang hari. Hanafi mengatakan di luar waktunya---setelah Isya' hingga sebelum 
fajar---yang dilarang. Maliki dan Hanbali mengatakan boleh mengqada sebelum 
salat subuh meskipun telah menyingsing fajar.

Demikian, semoga membantu Saudara sekalian.

Wassalam


Muhammad Niam

(ARW) 



http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/233.shtml

<<spacer.gif>>

Kirim email ke