Konsultasi Zakat
bersama Muhammad Zen ( eramuslim.com )
Zakat Penghasilan dalam Islam
Selasa, 14/07/2009 17:33 WIB 
Assalâmu'alaikum wr. wb.


Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka 
berada. amin.
Apakah ada syariat islam yang menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. 
misalnya tiap bulan saya mendapatkan gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada 
zakat 2,5% dari pendapatan.


Tolong jawaban pak ustadz..!
Jazakallohu khoiron katsir.


Wassalâmu'alaikum wr. wb.





diqqi 

Jawaban
Wa’alaikum Salâm Wr. Wb. Terima kasih Pak Diqqi atas pertanyaannya yang bagus.


Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal 
sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat 
profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar 
profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, 
sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. 
Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang 
hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.


Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan 
ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang 
zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah 
mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta 
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak 
mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, 
nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan 
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah 
(2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan 
mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu 
sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha 
Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk 
membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat 
profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, 
yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan 
waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu; Pertama, setelah 
diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai 
penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat 
harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih 
dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya 
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. 
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 
25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak diqqi Rp. 
24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan 
untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. 
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada 
zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen 
(hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan ke dalam zakat 
pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg 
gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima 
penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok 
(seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan 
gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 
2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.


Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa 
dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, 
terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan 
sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya 
ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun 
melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat. 
Waallahu A’lam. (MZ)


Kirim email ke