Kepiting dan Seafood, Halalkah? 
31/8/2009 | 10 Ramadhan 1430 H 
Oleh: Dr. Setiawan Utomo 

dakwatuna.com – Belakangan ini, semakin banyak muncul pertanyaan seputar 
masalah seafood khususnya kepiting (crab) seiring dengan munculnya wirausaha 
restoran seafood dan budidaya kepiting, apakah halal atau haram untuk 
memakannya yang membuat sebagian masyarakat muslim ragu-ragu untuk 
menyantapnya, padahal mungkin sebelumnya sangat menyukai menu masakan kepiting 
dan hobi memakannya. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menjualnya sebagai 
masakan sea food ataupun memasoknya ke restoran dan warung yang menjualnya. Hal 
ini mungkin jarang dibahas dalam buku-buku dan tulisan fiqih sementara pada 
realitasnya, persoalan ini banyak dihadapi dalam keseharian, baik dari sisi 
konsumsi, produksi maupun distribusi penjualannya.

Di kalangan umat Islam Indonesia, secara tradisional, status hukum mengkonsumsi 
kepiting masih dipertanyakan kehalalannya. Fenomena itu sebenarnya berangkat 
dari kesadaran umum akan pentingnya sikap berhati-hati menghindari barang yang 
haram dan hanya mengkonsumsi barang yang halal.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib 
(baik), baik dalam mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan jenis-jenis lainnya 
antara lain dalam firmannya:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di 
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya 
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati 
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh 
mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar 
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka 
segala yang buruk…” (QS. al-A`raf [7]: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: 
“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang 
buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya 
menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang 
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu 
melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat 
hisab-Nya” (QS. al-Maidah:4).

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah 
kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja 
menyembah” (QS. An-Nahl:114).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan 
kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” 
(QS.Al-Maidah:88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut 
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; 
dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam 
ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. 
(QS.Al-Maidah:96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia 
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha 
Mengetahui segala sesuatu.” (QS.al-Baqarah:29)

Demikian pula Nabi saw berpesan tentang keharusan memperhatikan kehalalan 
maupun keharaman sesuatu yang dikonsumsi demi menjaga kesucian diri dan 
keterkabulan jiwa, antara lain dalam sabdanya:

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan 
menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada 
orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, 
‘Hai rasul-rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah 
amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. 
al-Mu’minun [23]: 51), dan berfirman pula, ‘Hai orang yang beriman! Makanlah di 
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…’ (QS. al-Baqarah: 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, 
rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan tangan 
ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan; ya Tuhan…’ (Berdoa dalam perjalanan, apalagi 
dengan kondisi seperti itu, pada umum-nya dikabulkan oleh Allah–pen.). 
Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia 
diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian 
halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?’” (HR. Muslim dari Abu 
Hurairah).

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara 
keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal 
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati 
dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” 
(HR. Muslim).

Dalam konteks status hukum mengkonsumsi suatu barang ataupun binatang, maka 
selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat 
dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka 
seharusnya kita kembali kepada hukum asal yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) 
bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) 
menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan 
manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum 
keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts 
and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya 
kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang 
dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu 
selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: 
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia 
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha 
Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat 
Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia 
dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit 
wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam 
kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka 
(hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang 
dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan 
sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazzar)

Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, 
beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau 
alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala 
persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan 
Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan 
Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti 
termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu 
Majah)

Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan 
sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah 
telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah 
menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan 
beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal 
sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu 
permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, 
niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah 
halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. 
(Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang 
haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari 
sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal 
kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara 
faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di 
antaranya:

1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah 
berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, 
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan 
melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain 
(dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk 
racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di 
tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)

2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis 
minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. 
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, 
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan 
itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw 
bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun 
haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain 
ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125) Allah 
berfirman:

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu 
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu 
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau 
binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
Selain itu, di dalam mazhab Syafi’i kita temukan larangan syariah untuk 
mengkonsumsi binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di 
luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti 
Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan 
makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum 
pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq 
yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan 
thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap 
larangan al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang 
diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh 
merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk 
memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila 
binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk 
membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan 
ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan 
oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan 
dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)

Keraguan sementara umat Islam tentang kehalalan kepiting adalah karena diduga 
ia hidup di dua alam. Hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan ilmiah tentang 
tabiat dan karakteristik biologis kepiting itu sendiri apakah hidupnya memang 
benar-benar di dua alam, atau termasuk binatang darat atau binatang yang hanya 
bisa hidup di air. Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfadz 
al-Minhaj, (VIII/150-152) menjelaskan bahwa pengertian “binatang laut/air” 
adalah binatang yang tidak dapat hidup kecuali di air dan jika keluar darinya 
dalam waktu lama ia tidak akan bisa bertahan hidup, sedangkan “binatang yang 
hidup di laut/air dan di daratan” yaitu yang hidup di dua alam tersebut secara 
permanen seperti katak, sarathan (cancer) atau disebut kala jengking air dan 
ular adalah haram karena kejorokan dan bahayanya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syeikh Muhammad al-Khathib al-Syarbaini 
dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Minhaj, (IV/297), Imam Abu 
Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, (IV/298) serta syarah 
Imam Asy-Syarbaini yang pada kesimpulan bahwa binatang laut yang tidak hidup 
kecuali padanya adalah halal untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits 
yang menegaskan kehalalannya. Sebagaimana hadits Nabi saw. “Laut itu suci 
airnya dan halal bangkainya” (HR. Khamsah).

Ibn al-‘Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh 
al-Sunnah (III/249) berpendapat bahwa binatang yang hidup di daratan dan di 
laut secara bersamaan hukumnya yang benar adalah haram untuk dimakan, karena 
terdapat padanya kontradiksi antara dalil yang mengharamkan dan dalil yang 
menghalalkan, maka kita cenderung mengharamkan untuk lebih berhati-hati. Sayyid 
Sabiq menjelaskan bahwa para ulama selain Ibnu Al-‘Arabi berpendapat bahwa 
semua binatang yang hidupnya secara efektif hanya bertahan di air hukumnya 
halal sekalipun telah menjadi bangkai meskipun ia dapat hidup di darat untuk 
sejenak, kecuali katak tetap haram.

Berdasarkan pendapat ahli biologi, Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan 
Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) (2002) 
dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi 
masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi 
dan menjadi komoditas, yaitu: a) Scylla serrata, b) Scylla tranquebarrica, c) 
Scylla olivacea, dan d) Scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini 
oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

Kepiting menurutnya adalah termasuk jenis binatang air, dengan alasan: a) 
Bernafas dengan insang, b) Berhabitat di air, c) Tidak akan pernah mengeluarkan 
telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

Sebenarnya kepiting, termasuk keempat jenis di atas hanya ada yang hidup di air 
tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar 
Jadi, tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam; di laut/air dan di 
darat.

Majelis Ulama Indonesia melalui rapat Komisi Fatwa pada tanggal 15 Juni 2002 
berdasarkan uraian ilmiah dari para pakar terkait dengan masalah ini 
menyimpulkan bahwa kepiting adalah bintang air, baik di air laut maupun di air 
tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam yaitu tidak 
hidup di laut dan di darat sekaligus secara permanen.

Dengan demikian hukum kepiting yang biasa dikonsumsi di Indonesia dan hidup di 
satu alam saja yaitu di air adalah halal, baik untuk dikonsumsi, dijual dan 
diternakkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia serta 
proses memasaknya tidak dicampuri atau menggunakan bahan yang dilarang syariah 
seperti arak Cina (angciu) yang dikategorikan sebagai khamer. Persoalan thoyyib 
(sifat baik) dan tidaknya dari segi kesehatan terkait dengan kadar kolesterol 
dan sebagainya, maka dikembalikan secara relatif kepada kondisi kesehatan fisik 
masing-masing individu serta pola hidup sehatnya. Wallahu A’lam. Wabillahit 
Taufiq wal Hidayah. []

Sumber : dakwatuna.com

Kirim email ke