----- Original Message -----
From: masjid annahl
Sent: Monday, November 09, 2009 11:53 AM
Seri : tanya jawab " Ibadah Qurban "
Adakah Nisab dalam Ibadah Qurban?
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul
Adha.
Pertanyaan Saya :
1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita
untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?
2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali
dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan
qurban?
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul
Adha.
Pertanyaan Saya :
1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita
untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?
2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali
dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan
qurban?
3. Dalam niat berqurban, misal tahun ini Saya berqurban, dan saat
disampaikan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban atas nama Saya".
Berarti perhitungan amalnya itu untuk Saya. Namun semisal di tahun depan, Saya
mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, namun saat diserahkan ke
panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban untuk bapak Saya". Nah yang
semacam ini bagaimana penjelasannya?
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya tunggu
jawabannya. Dan mohon maaf bila ada kekurangannya.
Wassalamualiikum Wr. Wb.
Indra
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sdr. Indra yang baik,
Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya
menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah
qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.
Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah
shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah
s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha
adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai
bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan
tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan
mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin
Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan
kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan
menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil
hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa
mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan
lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu
perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap
tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain
(menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan
sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota
keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga
telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi
Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan
kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan
kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan
ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu
ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi
kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha"
(H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak
berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila
seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih
dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan
tiga hari tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah
atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i
mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang
telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan
makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah
saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan
kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca
sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih,
membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban
ini dariMu dan untukMu".
Wallahu A'lam
Wassalam
Muhammad Niam
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/731-adakah-nisab-dalam-ibadah-qurban