----- Original Message ----- 
From: masjid annahl 
Sent: Monday, November 09, 2009 11:53 AM

            Seri : tanya jawab " Ibadah Qurban "

            Adakah Nisab dalam Ibadah Qurban?
               
            Ditulis oleh Dewan Asatidz     
            Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul 
Adha.
            Pertanyaan Saya :
            1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita 
untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?
            2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali 
dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan 
qurban?




            Pertanyaan:

            Assalamualaikum wr. wb.

            Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul 
Adha.
            Pertanyaan Saya :

            1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita 
untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?

            2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali 
dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan 
qurban?

            3. Dalam niat berqurban, misal tahun ini Saya berqurban, dan saat 
disampaikan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban atas nama Saya". 
Berarti perhitungan amalnya itu untuk Saya. Namun semisal di tahun depan, Saya 
mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, namun saat diserahkan ke 
panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban untuk bapak Saya". Nah yang 
semacam ini bagaimana penjelasannya?

            Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya tunggu 
jawabannya. Dan mohon maaf bila ada kekurangannya.


            Wassalamualiikum Wr. Wb.

            Indra


            Jawaban:

            Assalamu'alaikum wr. wb.

            Sdr. Indra yang baik,

            Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya 
menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah 
qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. 
Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah 
shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

            Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah 
s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha 
adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai 
bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan 
tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan 
mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin 
Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan 
kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan 
menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).

            Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil 
hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa 
mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan 
lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu 
perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

            Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap 
tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain 
(menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan 
sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota 
keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga 
telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi 
Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan 
kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan 
kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan 
ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu 
ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi 
kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" 
(H.R. Ahmad dan Hakim).

            Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak 
berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila 
seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih 
dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan 
tiga hari tasyriq.

            Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah 
atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i 
mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang 
telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan 
makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah 
saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan 
kepada almarhum.

            Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca 
sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, 
membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban 
ini dariMu dan untukMu".

            Wallahu A'lam


            Wassalam

            Muhammad Niam
            
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/731-adakah-nisab-dalam-ibadah-qurban

           
     


Kirim email ke