----- Original Message -----
From: bobby herwibowo
Sent: Monday, February 08, 2010 3:22 PM

--- On Mon, 2/8/10, bobby hero <bobbyh...@gmail.com> wrote:

SEGERA MELAKSANAKAN HAJI

Banyak muslimin Indonesia yang sudah memiliki kemampuan dan memenuhi syarat
untuk berhaji namun masih belum menunaikannya. Berbagai macam alasan
diutarakan untuk menjustifikasi tindakan mereka. Mulai dari rutinitas
pekerjaan, kesibukan mengurus rumah tangga, mengawasi usaha yang baru
dirintis dan segudang alasan lainnya. Padahal Allah Swt sudah memberikan
mereka kelapangan harta, kesehatan badan, dan kesempatan waktu yang membuat
mereka tergolong isthitha'ah, atau manusia yang mampu untuk berhaji. Maka
bagaimana hukumnya seorang muslim yang semacam ini? Atau apakah haji harus
dilaksanakan dengan segera bagi mereka?
Mengacu pada sunnah hidup Rasulullah Saw memang benar bahwa beliau Saw
melaksanakan haji pada tahun 10 hijriyah yang dikenal dengan sebutan Haji
Wada'. Padahal sebagaimana riwayat yang shahih dikatakan bahwa kewajiban
haji diturunkan perintahnya pada tahun 9 H. Penundaan pelaksanaan haji
selama setahun yang dilakukan oleh Rasulullah Saw karena berkenaan dengan
kondisi saat itu. Dimana Ka'bah masih penuh dikelilingi oleh berhala, dan
banyak praktik kemusyrikan yang menyebabkan Rasulullah Saw enggan berhaji di
saat itu. Hal yang paling parah salah satunya adalah manusia berthawaf
ketika itu tanpa menggunakan busana. Maka hal sedemikian itulah yang
menyebabkan Rasulullah Saw menunda pelaksanaan haji hingga satu tahun.
Begitu semua bentuk kemusyrikan bisa diatasi, maka Rasulullah Saw pun
bersegera melaksanakan haji.
Andai saja praktek menunda haji beliau perkenankan, maka tidak akan Anda
dapati hadits-hadits yang berbunyi seperti berikut:
"Bersegeralah melaksanakan haji, sebab kalian tidak tahu apa yang bakal
terjadi kemudian pada diri kalian" HR. Ahmad
Dalam riwayat lain disebutkan, "Siapa yang berniat haji maka hendaklah ia
menyegerakannya. Karena boleh jadi suatu hari ia akan jatuh sakit, atau
kendaraannya sesat (rusak), dan banyak hajat/kebutuhan lain yang
bermunculan."
Bahkan dalam hadits yang lebih ekstrem lagi Rasulullah Saw diriwayatkan
pernah bersabda, "Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan namun ia belum
berhaji, maka ia dipersilakan untuk memilih mati sebagai seorang Yahudi atau
Nasrani."
Setelah menyimak hadits-hadits di atas maka menjadi mengertilah kita bahwa
Rasulullah Saw memerintahkan setiap muslim untuk bersegera melaksanakan
ibadah haji.  Hanya madhzab Syafi'i yang berpendapat haji boleh ditunda,
alat tarakhi', dan pendapat inipun ditentang oleh jumhur ulama berdasarkan
dalil-dalil di atas.
Oleh karenanya bagi seorang muslim yang berkesempatan baik secara finansial
dan kesehatan maka hendaknya ia menyegerakan kewajiban haji yang menjadi
rukun penutup atas keislamannya. Sebab kewajiban haji ini hanya
diperuntukkan bagi manusia pilihan Allah Swt. Bila Allah Swt sudah
mengundangnya dengan memberi kelapangan dan kemudahan, maka menjadi
kewajiban atasnya untuk memenuhi panggilan Allah Swt. Apalagi ia enggan
menjawab panggilan Allah Swt itu, maka kerugian ada pada dirinya, sedangkan
Allah Swt tidak membutuhkan apapun dari makhlukNya.
Allah Swt berfirman, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." QS. 3:97

Salam,
Salam,
Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc



------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke