JAKARTA--Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LP
POM) Majelis Ulama Indonesia merilis tak satu pun obat di Indonesia
bersertifikafi halal. Direktur Eksekutif LP POM MUI, Lukmanul Hakim,
mengungkapkan selama 20 tahun berdirinya LP POM MUI, belum ada satupun
perusahaan farmasi yang mengajukan sertifikasi.
Menurut Lukmanul, dengan penduduk mayoritas beragama Islam, halal
menjadi sebuah keharusan. MUI sudah melakukan sosialisasi kepada para
pengusaha, namun hingga kini belum membuahkan hasil. ''Sertifikasi
halal menjadi syarat mutlak bagi umat Islam,'' tegasnya di Jakarta,
Rabu (31/3).
Tak hanya itu, proses pembuatan obat juga harus memperhatikan
kehalalan. Dalam pembuatan obat, dia mencurigai, kerap menggunakan
bahan-bahan yang tidak halal. ''Saat ini banyak obat dari luar negeri
yang beredar di Indonesia. Dan kehalalannya dipertanyakan,'' ujarnya.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sri
Indrawati, mengatakan sertifikasi halal bukan keharusan. ''Sertifikasi
halal adalah //voluntary//,'' katanya pada kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, Kemenkes belum bisa mewajibkan perusahaan untuk
melakukan sertifikasi. ''Sampai saat ini, masih belum ada dasar
hukumnya,'' kilah Indrawati.
Namun, Indrawati melanjutkan, Kemenkes telah meminta perusahaan farmasi
untuk mencantumkan komposisi obat. Sehingga, jika ada bahan yang tidak
halal, itu bisa diketahui dari kemasannya.