SD Negeri dan Swasta Dilarang Menggelar Tes Seleksi Masuk Senin, 14 Juni 2010 - 11:50 WIB JAKARTA (Pos Kota) – Sekolah dasar (SD) negeri maupun swasta dilarang menggelar tes seleksi masuk berupa tes membaca, menulis dan berhitung bagi para calon peserta didik. Pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada tahun lalu.
Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, bila ada masyarakat yang mengetahui ada SD yang melakukan tes tersebut diharapkan segera lapor ke Diknas setempat. “ “Kami akan memberikan teguran. Selain itu, jika memang terbukti adanya permainan jual beli kursi maka akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana,” kata Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Senin (14/6). Suyanto menerangkan, di dalam SE 1839/C.C2/TU/2009 tersebut disebutkan, penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia. Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengiktui proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 tahun. “Di surat edaran sudah cukup jelas. Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya. Selanjutnya, jika sekolah SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto juga mengimbau agar pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Pendidikan di wilayahnya. .:: Group of Book Publishing - Kompas Gramedia ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga. (Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

