Wa Alaikum salam Wr wb.
Sepengetahuan saya Fatwa MUI tentang perayaan Natal bersama telah diputuskan 
bahwa hukumnya haram.  Jadi sebaiknya tidak ikut hadir dalam acara tsb. 

Untuk lebih jelasnya silahkan browsing tentangb fatwa tsb di : 
http://www.media.isnet.org .
 
Wassalam
Diran
Blok CT 05
RT 06/ RW 15
  ----- Original Message ----- 
  From: rano supriyono 
  To: masjid arroyyan 
  Sent: Thursday, December 22, 2011 11:49 AM
  Subject: [Ar-Royyan-10232] perayaan natal bersama


  Assalamu'alaikum wr wb....


  mohon pendapat dari anggota milist...


  pihak manajemen kantor kami (secara kebetulan mayoritas beragama non muslim) 
mengeluarkan memo bahwa pada tanggal 23 desember 2011 nanti akan diadakan 
perayaan natal bersama di kantor. dalan memo tersebut diterangkan bahwa kami 
seluruh staff diminta hadir dan mengumpulkan kado dengan harga minimal Rp 
50.000 untuk ditukarkan dengan kado dari karyawan lainnya. juga akan ada 
penukaran doorprize di akhir acara nanti bagi yang membawa kado tersebut. nomor 
kupon doorprize bisa didapat dengan menyerahkan kado tersebut sehari sebelum 
acara dimulai. hadiah doorprize itu sendiri adalah berupa ipad, handphone dan 
lain-lainnya yang cukup menggiurkan
  banyak dari teman-teman di kantor (karyawan muslim) yang bimbang dan ragu, 
apakah ikut serta atau tidak. mereka sedikit terpengaruh oleh hadiah yang 
menarik tersebut.

  yang ingin di tanyakan adalah, apakah saya dan kami yang sebagai karyawan 
muslim wajib mengikutinya atau tidak sama sekali. jika menurut hati pribadi 
saya tidak akan mengikutinya karena berarti itu adalah mengakui hari natal itu 
ada. karena judul acara tersebut adalah perayaan natal bersama.
  mohon pendapat dari anggota milist mengenai hal tersebut.
  sebelumnya saya ucapkan terima kasih.


  Wassalamu'alaikum wr wb


  rano's

Kirim email ke