Wa Alaikum salam Wr wb. Sepengetahuan saya Fatwa MUI tentang perayaan Natal bersama telah diputuskan bahwa hukumnya haram. Jadi sebaiknya tidak ikut hadir dalam acara tsb.
Untuk lebih jelasnya silahkan browsing tentangb fatwa tsb di : http://www.media.isnet.org . Wassalam Diran Blok CT 05 RT 06/ RW 15 ----- Original Message ----- From: rano supriyono To: masjid arroyyan Sent: Thursday, December 22, 2011 11:49 AM Subject: [Ar-Royyan-10232] perayaan natal bersama Assalamu'alaikum wr wb.... mohon pendapat dari anggota milist... pihak manajemen kantor kami (secara kebetulan mayoritas beragama non muslim) mengeluarkan memo bahwa pada tanggal 23 desember 2011 nanti akan diadakan perayaan natal bersama di kantor. dalan memo tersebut diterangkan bahwa kami seluruh staff diminta hadir dan mengumpulkan kado dengan harga minimal Rp 50.000 untuk ditukarkan dengan kado dari karyawan lainnya. juga akan ada penukaran doorprize di akhir acara nanti bagi yang membawa kado tersebut. nomor kupon doorprize bisa didapat dengan menyerahkan kado tersebut sehari sebelum acara dimulai. hadiah doorprize itu sendiri adalah berupa ipad, handphone dan lain-lainnya yang cukup menggiurkan banyak dari teman-teman di kantor (karyawan muslim) yang bimbang dan ragu, apakah ikut serta atau tidak. mereka sedikit terpengaruh oleh hadiah yang menarik tersebut. yang ingin di tanyakan adalah, apakah saya dan kami yang sebagai karyawan muslim wajib mengikutinya atau tidak sama sekali. jika menurut hati pribadi saya tidak akan mengikutinya karena berarti itu adalah mengakui hari natal itu ada. karena judul acara tersebut adalah perayaan natal bersama. mohon pendapat dari anggota milist mengenai hal tersebut. sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb rano's