Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan ‘Selamat Natal’? 
www.rumaysho.com
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad 
wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sering kita mendenga...
Bagikan

  a.. 
  Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

  Hukum Umat Islam Ikut Natal Bersama

  Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal 
Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

  Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan 
orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir 
bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarka...n pada 
orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani 
dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah 
perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan 
hal ini?

  Jawab :

  Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam 
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan 
berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka 
semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini 
termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

  وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ 
وَالْعُدْوَانِ

  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan 
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] 
: 2)

  Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita 
Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

  Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

  Selengkapnya:
  
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/2825-bolehkah-seorang-muslim-mengucapkan-selamat-natal.html
  b.. 
  Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanya : Apakah diperbolehkan pergi 
ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan 
tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

  Beliau rahimahullah menjawab :

  Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari 
orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari 
raya, walaupun ...itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau 
sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam,

  لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

  “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan 
selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

  Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat 
orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika 
kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi 
tersebut pun masuk Islam.

  Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang 
mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan 
orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk 
menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini 
dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

  Selengkapnya baca di:
  
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/2825-bolehkah-seorang-muslim-mengucapkan-selamat-natal.html

<<safe_image.php?d=AQBI_IZHGH4BBPwu&w=120&h=100&url=http%3A%2F%2Fwww.rumaysho.com%2Fplugins%2Fcontent%2Ffboxbot%2Fthumbs%2Frsz-heart_70x60_6f3dbee245e72aae8b10d5a1d6ce933e.jpg>>

<<372798_102805731212_1718873726_q.jpg>>

Kirim email ke