Inilah SPB Pendirian Rumah Ibadah
Muhammad Atqa - detikcom
Jakarta - Sebagaimana Surat Keputusan Bersama
(SKB) sebelumnya, Surat Peraturan Bersama (SPB) No 8 dan No 9/2006 tentang
pendirian rumah ibadah tetap mengundang pro dan kontra. Berikut ini naskah
lengkap SPB tersebut:
PERATURAN
BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN
2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang
dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan
sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan
kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama
adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan,
pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah
bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk
beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk
tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang
selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi
kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik
Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah
daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka
Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan
maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh
masyarakat setemapat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama,
yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan
difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan
memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia
pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas
keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah
ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan
oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah
ibadat.
BAB
II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama
menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan
Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat
beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2)
Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal
4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi
tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor
departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan
kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi
b. mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina
dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada
wakil gubernur.
Pasal 6
(1) Tugas dan kewajiban
bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. memlihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya di antara umat bergama;
d. membina dan
mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf
d dapat didelegasikan kepada walikota/bupati/wakil walikota.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di
wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa
dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal
7
(1) Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) meliputi:
a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina
dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/kepala desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di wilaya kelurahan/desa; dan
b.
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan
saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal
8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat
dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal
9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam
bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
bekaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai
tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat.
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam
bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas
pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling
banyak 21 orang dan jumlah anggota
FKUB kabupaten/kota paling banyak 17
orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah
pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap
agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1
(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1
(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyarawah oleh
anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk
Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat
FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama;
dan
b. memfasillitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan
hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan
keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur
b. Wakil Ketua : kepala kantor
wilayah departemen agama provinsi;
c. Sekretaris : badan kesatuan bangsa dan
politik provinsi;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan
Penasihat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupat/wakil
walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik
kabupaten/kota
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal
12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB
provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Gubernur.
BAB
IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah
ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi
jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat
beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah
kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14
(1)
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus
meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat
paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat
sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang
yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah
ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyarawah dan mufakat dalam
rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1)
Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan
oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh
IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat
90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 17
Pemerintah
daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat
yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang
wilayah.
BAB V
IZIN
SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan
bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat
surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi
persyaratan.
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama
serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan
perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan
kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Izin tertulis pemilik
bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis
kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor
departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat
keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah
ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
diterbitkan setelah mempetimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen
agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan
pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua)
tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian
izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan
kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB
kabupaten/kota.
BAB
VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan
akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat
setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu
kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan
secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan
melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gebernur melaksanakan
pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam
menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
BAB VII
PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor
wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota
serta instansi terkait di daerah atas perlaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah
ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2)
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah
ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau
sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 25
Belanja
pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta
pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja
pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari
dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2)
Belanja pelaksanaan kewajiban mennjaga kerukunan nasional dan memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
BAB
IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan
Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis
yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan paling lambat
1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal
28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan
tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah
mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang
tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah
ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang
belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini,
bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat
dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama
ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang
mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 31
Paraturan Bersama ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret
2006
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI DALAM
NEGERI
ttd
M. MOH MA'RUF
(nrl)
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Mailing List Jesus-Net Ministry Indonesia - JNM -
Daftar : [EMAIL PROTECTED]
Keluar : [EMAIL PROTECTED]
Posting: [email protected]
JNM Mailing list are managed by :
Indonesian Pentecostal Revival Fellowship (IPRF) Denver, USA (or GPdI Denver)
If you have any comment or suggestion about this mailing list, to : [EMAIL PROTECTED]
or If you want to contact IPRF Denver USA, to : [EMAIL PROTECTED]
Web Site : http://www.iprf.us
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jesus-net" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

