From: victor silaen

UU Kebebasan Beragama (GKI Yasmin) 
  
Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 23 Maret 2011 
(http://nasional.jurnas.com/halaman/6)

Pentingnya UU Kebebasan Beragama 
Oleh Victor Silaen
 
      Pasca-tragedi Berdarah Cikeusik (6 Februari 2011), apakah yang sudah 
dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal yang menewaskan tiga 
warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu? Di Kupang, 9 Februari lalu, saat 
memperingati Hari Pers Nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
melontarkan pernyataan tegas sekaligus instruksi agar mencari jalan legal untuk 
membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering 
menimbulkan keresahan. 

      Kini, setelah lebih dari sebulan, apa yang terjadi? Alih-alih ada ormas 
anarkistis yang dibubarkan, justru JAI yang kian dibatasi ruang-geraknya. Jadi, 
bukannya semakin dilindungi karena telah berulang kali menjadi korban 
kekerasan, JAI malah dipojokkan dan diperlakukan secara diskriminatif melalui 
peraturan resmi yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi 
maupun kabupaten/kota. Alih-alih para pelaku aksi kekerasan itu yang 
dikriminalkan, malah JAI yang dikambinghitamkan sebagai biang-keroknya. Inilah 
yang disebut viktimisasi korban. 

     Paradoks betul sikap pemerintah ini: ke luar terkesan gigih membela HAM, 
tapi di dalam justru diskriminatif, utamanya terhadap umat beragama minoritas 
(secara statistik) yang kerap mengalami ancaman dalam menikmati hak kebebasan 
beragama dan beribadah. Berdasarkan itu masihkah Indonesia hari ini layak 
disebut bangsa yang religius? Bukankah bangsa yang religius seharusnya justru 
berada di garda depan dalam menegakkan HAM? Dan bukankah HAM tidak 
membeda-bedakan orang berdasarkan agama maupun aqidahnya?
 
     Masih berkait dengan kebebasan beragama dan beribadah, mengapa membangun 
rumah ibadah begitu sulitnya bagi sebagian umat beragama? Di Ciketing, Bekasi, 
tahun silam, jemaat gereja HKBP berbulan-bulan lamanya menghadapi hambatan 
untuk beribadah. Kendati begitu, pemerintah bergeming. Barulah pada 12 
September 2010, ketika salah seorang pengurus gereja itu ditusuk dan pendetanya 
dipukul, pemerintah "agak" heboh. Tapi solusinya malah diserahkan kepada para 
pembantu presiden di pemerintahan pusat dan daerah untuk duduk bersama. 
     Di Bogor, jemaat gereja GKI Taman Yasmin bahkan mengalami ketidakpastian 
yang jauh lebih lama untuk dapat membangun rumah ibadahnya sampai-sampai harus 
beribadah di trotoar sebanyak sebelas kali. Itu pun sulit dan kerap 
dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban. Buka-tutup gembok 
gereja juga telah dialami berkali-kali, oleh pihak Satpol PP dan polisi. Bahkan 
pernah gembok gereja dibuka, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena harus ditutup 
kembali akibat tekanan pihak tertentu. 

     Semua langkah damai dan sah secara hukum telah dilakukan oleh pihak GKI 
Taman Yasmin. Mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, 
pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM ASEAN hingga 
PBB, dan upaya mengampanyekan nya di media lokal, nasional dan internasional. 
Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah. 
 
     Kalau benar negara ini negara hukum (rechstaat), seharusnya pemerintah 
memperlihatkan keteladanan dalam menaati hukum. Tapi, pihak Pemkot Bogor malah 
bersikap "cuek" terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 yang 
menyatakan bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak GKI Taman Yasmin 
sah. 

"Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian 
pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman 
Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang 
menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan 
keputusan MA," demikian diungkapkan Fatmawati Juko, pengacara GKI Taman Yasmin, 
di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, 14 
Maret lalu. 
 
     Apa yang dapat kita katakan tentang sikap Pemkot Bogor ini? Pertama, tak 
taat hukum dan tak menghormati lembaga hukum tertinggi di negara hukum ini. 
Kedua, agak mengherankan bahwa sepertinya justru Pemkot Bogor yang tak ingin 
warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan? Ketiga, 
arogan, karena Pemkot Bogor merasa dapat "membeli" hak yang sudah dimiliki 
pihak GKI Taman Yasmin. 

     Inilah wajah Indonesia hari ini: tak ramah dan mencemaskan bagi sebagian 
umat beragama minoritas (secara statistik). Tak dapat dimungkiri bahwa 
peristiwa diintimidasi dan/atau ditutup-paksanya sebuah rumah ibadah oleh 
pihak-pihak yang tak menghendakinya, seakan sudah menjadi cerita lama. 
Ironisnya, peristiwa-peristiwa tersebut kerap berlangsung tanpa upaya preventif 
yang maksimal dari negara. Tidakkah ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan 
negara melalui tindakan pembiaran (state crime by omission)? 
 
     Kita menyesali negara ini karena tak serius mengatasi masalah-masalah 
seperti ini dengan jalan menangkap dan mengadili para pelaku aksi anarkis yang 
telah menodai Pancasila, UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kita 
meragukan kalau-kalau Indonesia masih seperti dulu: yang "bhineka" tapi tetap 
"tunggal ika". 
Kita pun ragu bahwa penegakan HAM di Indonesia betul-betul mengalami kemajuan, 
sebagaimana yang pernah dipuji ASEAN dan PBB. Sebab, fakta-fakta menunjukkan 
bahwa selama ini negara tak serius menyikapi kelompok-kelompok vigilante 
(kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan dengan mengambil alih 
fungsi penegakan hukum) itu.

     Terkait pembangunan rumah ibadah, negara memang sudah membuat peraturannya 
(Perber Dua Menteri 2006). Namun jika dicermati, pasal dan ayatnya lebih banyak 
yang tak berkait langsung dengan hal-hal di seputar bangunan itu sendiri, 
melainkan dengan hal-hal lain seperti berapa banyak pengguna rumah ibadah dan 
berapa banyak warga sekitar yang setuju dengan rencana pembangunan rumah ibadah 
tersebut. Mengapa negara tak juga membuat peraturan yang terperinci tentang 
hukuman bagi para pelaku gangguan terhadap sebuah rumah ibadah? 
 
     Terkait kebebasan beragama, negara mestinya tidak mengintervensi substansi 
dan corak keyakinan manapun, kecuali ada hal-hal di dalamnya yang melanggar 
hukum. Jika Indonesia konsisten sebagai negara hukum, seharusnya hanya 
hukum-hukum buatan negaralah yang dijadikan pedoman semua warga negara dalam 
bertindak di ruang-ruang publik. Hukum-hukum itu sendiri, jika benar negara ini 
demokratis dan berdasar Pancasila, harus dijaga agar tak disusupi oleh 
kepentingan agama manapun. 

     Ke depan penting dibuat konsensus nasional tentang "apa itu kebebasan 
beragama" dan bahkan merumuskannya dalam sebuah perundang-undangan semisal UU 
Kebebasan Beragama. UU ini harus menyebut secara tegas tentang beberapa hal 
berikut. Pertama, kebebasan setiap warga untuk memilih keyakinan manapun 
sebagai agamanya, tak hirau agama tersebut termasuk atau tak termasuk dalam 
kategori "agama-agama besar dunia". Kedua, kebebasan setiap warga untuk 
beribadah dengan cara atau corak peribadatan sesuai yang diajarkan oleh 
komunitas agamanya.  

     Inilah yang penting, bukan UU Kerukunan Umat Beragama. Sebab, kerukunan 
tak perlu diatur secara kaku. Ia masuk dalam ranah perilaku, yang aturannya 
sudah tercakup dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Lain halnya 
dengan kebebasan beragama, yang memerlukan jaminan hukum atas pelaksanaannya. 
Sebab kebebasan adalah nilai, yang harus dilindungi oleh hukum agar 
penghayatannya di masyarakat semakin mendalam. 

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan. 
==========================================
From: victor silaen
  
      Dimuat pada Harian Investor Daily, 9-10 April 2011
       
      Toleransi yang Tercederai 
      Oleh Victor Silaen
       
      Dunia mengenal Indonesia sebagai negara pluralis dengan semangat 
toleransi yang mengagumkan. Namun, eskalasi kekerasan atas nama agama yang 
terjadi belakangan ini tampaknya mengharuskan kita untuk merevitalisasi 
semangat toleransi selama ini. 

      Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada 15 Maret lalu 
mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah 
yang dihadapi oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka menyatakan prihatin melihat 
eskalasi kekerasan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, 
Banten. Keprihatinan ke-27 anggota Kongres AS itu jelas bertolak belakang 
dengan rasa kagum Presiden AS Barack Obama yang berkunjung ke Indonesia pada 
November tahun lalu. Dalam pidatonya di kampus UI Depok, Obama memuji semangat 
toleransi di Indonesia.

      Ia kagum bahwa semangat toleransi tidak hanya tertuang dalam konstitusi, 
tapi terlihat jelas dalam kehidupan nyata. Kita bisa dengan mudah melihat 
masjid, gereja, dan kuil yang berdiri bersebelahan satu dengan yang lain. 
Selain itu, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi 
satu. Semua ini adalah kekayaan Negara Indonesia yang dapat dijadikan contoh 
untuk dunia. 

      Hadapi Ujian Berat

      Namun, dalam hari-hari belakangan ini, Indonesia seperti sudah tak lagi 
menghargai pluralisme. Toleransi mulai terusik oleh tindak kekerasan yang 
dilakukan sekelompok orang yang membawa-bawa label agama. Demokrasi dan hak 
asasi manusia (HAM) kini sedang mendapat ujian paling berat. Ancaman dan 
gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah begitu kerapnya terjadi. 
Anehnya, pemerintah dan aparat keamanan seolah tak berdaya menghadapi semua itu.

      Mengapa semua jadi begini? Banyak faktor yang menyebabkan toleransi kini 
nyaris mati. Salah satu faktor adalah penghayatan agama yang terlalu eksklusif 
dan cenderung ekstrem. Bukankah sejak kecil kita sering diajarkan oleh 
orangtua, guru, kiai, pendeta, pastor, untuk menghormati ajaran agama-agama 
lain?

      Jelas, agama yang satu dan agama yang lain itu tak sama. Bahkan hampir 
setiap agama melahirkan beberapa denominasi atau sempalan akibat perbedaan 
internal. Selebihnya kita hanya harus menghormati kebenaran-kebenaran yang 
mereka imani. Dengan begitulah kita niscaya mampu bertoleransi, juga berempati 
kepada sesama yang berbeda. Itulah yang bisa menumbuhkan kearifan di tengah 
kebersamaan hidup yang dipenuhi pusparagam.

      Faktor kedua adalah negara yang selama ini tak pernah tegas terhadap kaum 
pembunuh pluralisme. Tak adanya sikap tegas dari aparat keamanan membuat para 
vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan 
tertentu dan mengambil alih peran aparat penegak hukum) pun kian menjadi-jadi.

      Pasca-tewasnya tiga warga Ahmadiyah dalam tragedi berdarah Cikeusik, 
apakah sudah ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku 
aksi brutal itu? Ternyata tidak juga. Instruksi Presiden SBY - dengan mencari 
jalan legal - untuk membubarkan organisasi- organisasi kemasyarakatan (ormas) 
yang sering menimbulkan keresahan pun seperti angin lalu saja.

      Setelah lebih dari sebulan, alih-alih ada ormas anarkistis yang 
dibubarkan, justru Ahmadiyah kian dilucuti. Bukannya semakin dilindungi, 
Ahmadiyah malah diperlakukan lebih diskriminatif melalui peraturan yang 
dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (sudah lebih dari 16 
provinsi) maupun kabupaten/kota. Yang lebih menyedihkan lagi adalah prosesi 
"penobatan" para pengikut Ahmadiyah melalui sebuah operasi yang disebut Operasi 
Sajadah.

      Jadi, bukannya langkah hukum yang perlu diambil untuk menindak para 
pelaku kekerasan, malah Ahmadiyah dikambinghitamkan sebagai biang-keroknya. 
Inilah yang disebut viktimisasi korban. Hal yang sama juga terjadi di Bogor. Di 
kota itu, jemaat GKI Taman Yasmin mengalami ketidakpastian bertahun-tahun 
lamanya untuk dapat membangun rumah ibadah sampai-sampai harus beribadah di 
trotoar sebanyak 11 kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena 
dianggap mengganggu ketertiban.

      Buka-tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali. Pernah segel 
gereja dicabut, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena kemudian disegel kembali 
akibat tekanan pihak tertentu. Ironis, pemerintah kalah oleh kehendak 
segelintir orang.

      Semua langkah hukum telah dilakukan pihak GKI Taman Yasmin, mulai dari 
upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM, 
Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM Asean hingga PBB, dan upaya 
mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga 
kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.

      Pihak Pemkot Bogor malah terkesan tak peduli terhadap putusan Mahkamah 
Agung No 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa surat izin mendirikan bangunan 
(IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. Menurut pengacara GKI Taman 
Yasmin, Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar 
kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI 
Taman Yasmin. 

      Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya bahwa Pemkot 
Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA. Agak 
mengherankan bahwa Pemkot Bogor sepertinya tidak ikhlas bila warga gereja GKI 
Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan?

      UU Kebebasan Beragama

      Kasus yang menimpa Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin hanyalah contoh betapa 
semangat toleransi kian memudar di tengah masyarakat yang pluralistis ini. Ini 
persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah instruksi 
presiden, yang terbukti tak sepenuhnya diikuti oleh aparat di bawahnya.

      Ke depan kita tidak memerlukan UU Kerukunan Beragama, sebab kerukunan tak 
perlu diatur secara kaku. Kita justru lebih membutuhkan UU Kebebasan Beragama. 
Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah keagamaan adalah hak asasi yang harus 
dilindungi oleh hukum. Tak seorang pun berhak merebut hak asasi ini dari 
tangannya
           
      * Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan. 

Kirim email ke