From: victor silaen
UU Kebebasan Beragama (GKI Yasmin)
Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 23 Maret 2011
(http://nasional.jurnas.com/halaman/6)
Pentingnya UU Kebebasan Beragama
Oleh Victor Silaen
Pasca-tragedi Berdarah Cikeusik (6 Februari 2011), apakah yang sudah
dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal yang menewaskan tiga
warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu? Di Kupang, 9 Februari lalu, saat
memperingati Hari Pers Nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
melontarkan pernyataan tegas sekaligus instruksi agar mencari jalan legal untuk
membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering
menimbulkan keresahan.
Kini, setelah lebih dari sebulan, apa yang terjadi? Alih-alih ada ormas
anarkistis yang dibubarkan, justru JAI yang kian dibatasi ruang-geraknya. Jadi,
bukannya semakin dilindungi karena telah berulang kali menjadi korban
kekerasan, JAI malah dipojokkan dan diperlakukan secara diskriminatif melalui
peraturan resmi yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi
maupun kabupaten/kota. Alih-alih para pelaku aksi kekerasan itu yang
dikriminalkan, malah JAI yang dikambinghitamkan sebagai biang-keroknya. Inilah
yang disebut viktimisasi korban.
Paradoks betul sikap pemerintah ini: ke luar terkesan gigih membela HAM,
tapi di dalam justru diskriminatif, utamanya terhadap umat beragama minoritas
(secara statistik) yang kerap mengalami ancaman dalam menikmati hak kebebasan
beragama dan beribadah. Berdasarkan itu masihkah Indonesia hari ini layak
disebut bangsa yang religius? Bukankah bangsa yang religius seharusnya justru
berada di garda depan dalam menegakkan HAM? Dan bukankah HAM tidak
membeda-bedakan orang berdasarkan agama maupun aqidahnya?
Masih berkait dengan kebebasan beragama dan beribadah, mengapa membangun
rumah ibadah begitu sulitnya bagi sebagian umat beragama? Di Ciketing, Bekasi,
tahun silam, jemaat gereja HKBP berbulan-bulan lamanya menghadapi hambatan
untuk beribadah. Kendati begitu, pemerintah bergeming. Barulah pada 12
September 2010, ketika salah seorang pengurus gereja itu ditusuk dan pendetanya
dipukul, pemerintah "agak" heboh. Tapi solusinya malah diserahkan kepada para
pembantu presiden di pemerintahan pusat dan daerah untuk duduk bersama.
Di Bogor, jemaat gereja GKI Taman Yasmin bahkan mengalami ketidakpastian
yang jauh lebih lama untuk dapat membangun rumah ibadahnya sampai-sampai harus
beribadah di trotoar sebanyak sebelas kali. Itu pun sulit dan kerap
dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban. Buka-tutup gembok
gereja juga telah dialami berkali-kali, oleh pihak Satpol PP dan polisi. Bahkan
pernah gembok gereja dibuka, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena harus ditutup
kembali akibat tekanan pihak tertentu.
Semua langkah damai dan sah secara hukum telah dilakukan oleh pihak GKI
Taman Yasmin. Mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan,
pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM ASEAN hingga
PBB, dan upaya mengampanyekan nya di media lokal, nasional dan internasional.
Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.
Kalau benar negara ini negara hukum (rechstaat), seharusnya pemerintah
memperlihatkan keteladanan dalam menaati hukum. Tapi, pihak Pemkot Bogor malah
bersikap "cuek" terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 yang
menyatakan bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak GKI Taman Yasmin
sah.
"Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian
pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman
Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang
menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan
keputusan MA," demikian diungkapkan Fatmawati Juko, pengacara GKI Taman Yasmin,
di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, 14
Maret lalu.
Apa yang dapat kita katakan tentang sikap Pemkot Bogor ini? Pertama, tak
taat hukum dan tak menghormati lembaga hukum tertinggi di negara hukum ini.
Kedua, agak mengherankan bahwa sepertinya justru Pemkot Bogor yang tak ingin
warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan? Ketiga,
arogan, karena Pemkot Bogor merasa dapat "membeli" hak yang sudah dimiliki
pihak GKI Taman Yasmin.
Inilah wajah Indonesia hari ini: tak ramah dan mencemaskan bagi sebagian
umat beragama minoritas (secara statistik). Tak dapat dimungkiri bahwa
peristiwa diintimidasi dan/atau ditutup-paksanya sebuah rumah ibadah oleh
pihak-pihak yang tak menghendakinya, seakan sudah menjadi cerita lama.
Ironisnya, peristiwa-peristiwa tersebut kerap berlangsung tanpa upaya preventif
yang maksimal dari negara. Tidakkah ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan
negara melalui tindakan pembiaran (state crime by omission)?
Kita menyesali negara ini karena tak serius mengatasi masalah-masalah
seperti ini dengan jalan menangkap dan mengadili para pelaku aksi anarkis yang
telah menodai Pancasila, UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kita
meragukan kalau-kalau Indonesia masih seperti dulu: yang "bhineka" tapi tetap
"tunggal ika".
Kita pun ragu bahwa penegakan HAM di Indonesia betul-betul mengalami kemajuan,
sebagaimana yang pernah dipuji ASEAN dan PBB. Sebab, fakta-fakta menunjukkan
bahwa selama ini negara tak serius menyikapi kelompok-kelompok vigilante
(kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan dengan mengambil alih
fungsi penegakan hukum) itu.
Terkait pembangunan rumah ibadah, negara memang sudah membuat peraturannya
(Perber Dua Menteri 2006). Namun jika dicermati, pasal dan ayatnya lebih banyak
yang tak berkait langsung dengan hal-hal di seputar bangunan itu sendiri,
melainkan dengan hal-hal lain seperti berapa banyak pengguna rumah ibadah dan
berapa banyak warga sekitar yang setuju dengan rencana pembangunan rumah ibadah
tersebut. Mengapa negara tak juga membuat peraturan yang terperinci tentang
hukuman bagi para pelaku gangguan terhadap sebuah rumah ibadah?
Terkait kebebasan beragama, negara mestinya tidak mengintervensi substansi
dan corak keyakinan manapun, kecuali ada hal-hal di dalamnya yang melanggar
hukum. Jika Indonesia konsisten sebagai negara hukum, seharusnya hanya
hukum-hukum buatan negaralah yang dijadikan pedoman semua warga negara dalam
bertindak di ruang-ruang publik. Hukum-hukum itu sendiri, jika benar negara ini
demokratis dan berdasar Pancasila, harus dijaga agar tak disusupi oleh
kepentingan agama manapun.
Ke depan penting dibuat konsensus nasional tentang "apa itu kebebasan
beragama" dan bahkan merumuskannya dalam sebuah perundang-undangan semisal UU
Kebebasan Beragama. UU ini harus menyebut secara tegas tentang beberapa hal
berikut. Pertama, kebebasan setiap warga untuk memilih keyakinan manapun
sebagai agamanya, tak hirau agama tersebut termasuk atau tak termasuk dalam
kategori "agama-agama besar dunia". Kedua, kebebasan setiap warga untuk
beribadah dengan cara atau corak peribadatan sesuai yang diajarkan oleh
komunitas agamanya.
Inilah yang penting, bukan UU Kerukunan Umat Beragama. Sebab, kerukunan
tak perlu diatur secara kaku. Ia masuk dalam ranah perilaku, yang aturannya
sudah tercakup dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Lain halnya
dengan kebebasan beragama, yang memerlukan jaminan hukum atas pelaksanaannya.
Sebab kebebasan adalah nilai, yang harus dilindungi oleh hukum agar
penghayatannya di masyarakat semakin mendalam.
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.
==========================================
From: victor silaen
Dimuat pada Harian Investor Daily, 9-10 April 2011
Toleransi yang Tercederai
Oleh Victor Silaen
Dunia mengenal Indonesia sebagai negara pluralis dengan semangat
toleransi yang mengagumkan. Namun, eskalasi kekerasan atas nama agama yang
terjadi belakangan ini tampaknya mengharuskan kita untuk merevitalisasi
semangat toleransi selama ini.
Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada 15 Maret lalu
mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah
yang dihadapi oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka menyatakan prihatin melihat
eskalasi kekerasan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang,
Banten. Keprihatinan ke-27 anggota Kongres AS itu jelas bertolak belakang
dengan rasa kagum Presiden AS Barack Obama yang berkunjung ke Indonesia pada
November tahun lalu. Dalam pidatonya di kampus UI Depok, Obama memuji semangat
toleransi di Indonesia.
Ia kagum bahwa semangat toleransi tidak hanya tertuang dalam konstitusi,
tapi terlihat jelas dalam kehidupan nyata. Kita bisa dengan mudah melihat
masjid, gereja, dan kuil yang berdiri bersebelahan satu dengan yang lain.
Selain itu, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi
satu. Semua ini adalah kekayaan Negara Indonesia yang dapat dijadikan contoh
untuk dunia.
Hadapi Ujian Berat
Namun, dalam hari-hari belakangan ini, Indonesia seperti sudah tak lagi
menghargai pluralisme. Toleransi mulai terusik oleh tindak kekerasan yang
dilakukan sekelompok orang yang membawa-bawa label agama. Demokrasi dan hak
asasi manusia (HAM) kini sedang mendapat ujian paling berat. Ancaman dan
gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah begitu kerapnya terjadi.
Anehnya, pemerintah dan aparat keamanan seolah tak berdaya menghadapi semua itu.
Mengapa semua jadi begini? Banyak faktor yang menyebabkan toleransi kini
nyaris mati. Salah satu faktor adalah penghayatan agama yang terlalu eksklusif
dan cenderung ekstrem. Bukankah sejak kecil kita sering diajarkan oleh
orangtua, guru, kiai, pendeta, pastor, untuk menghormati ajaran agama-agama
lain?
Jelas, agama yang satu dan agama yang lain itu tak sama. Bahkan hampir
setiap agama melahirkan beberapa denominasi atau sempalan akibat perbedaan
internal. Selebihnya kita hanya harus menghormati kebenaran-kebenaran yang
mereka imani. Dengan begitulah kita niscaya mampu bertoleransi, juga berempati
kepada sesama yang berbeda. Itulah yang bisa menumbuhkan kearifan di tengah
kebersamaan hidup yang dipenuhi pusparagam.
Faktor kedua adalah negara yang selama ini tak pernah tegas terhadap kaum
pembunuh pluralisme. Tak adanya sikap tegas dari aparat keamanan membuat para
vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan
tertentu dan mengambil alih peran aparat penegak hukum) pun kian menjadi-jadi.
Pasca-tewasnya tiga warga Ahmadiyah dalam tragedi berdarah Cikeusik,
apakah sudah ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku
aksi brutal itu? Ternyata tidak juga. Instruksi Presiden SBY - dengan mencari
jalan legal - untuk membubarkan organisasi- organisasi kemasyarakatan (ormas)
yang sering menimbulkan keresahan pun seperti angin lalu saja.
Setelah lebih dari sebulan, alih-alih ada ormas anarkistis yang
dibubarkan, justru Ahmadiyah kian dilucuti. Bukannya semakin dilindungi,
Ahmadiyah malah diperlakukan lebih diskriminatif melalui peraturan yang
dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (sudah lebih dari 16
provinsi) maupun kabupaten/kota. Yang lebih menyedihkan lagi adalah prosesi
"penobatan" para pengikut Ahmadiyah melalui sebuah operasi yang disebut Operasi
Sajadah.
Jadi, bukannya langkah hukum yang perlu diambil untuk menindak para
pelaku kekerasan, malah Ahmadiyah dikambinghitamkan sebagai biang-keroknya.
Inilah yang disebut viktimisasi korban. Hal yang sama juga terjadi di Bogor. Di
kota itu, jemaat GKI Taman Yasmin mengalami ketidakpastian bertahun-tahun
lamanya untuk dapat membangun rumah ibadah sampai-sampai harus beribadah di
trotoar sebanyak 11 kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena
dianggap mengganggu ketertiban.
Buka-tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali. Pernah segel
gereja dicabut, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena kemudian disegel kembali
akibat tekanan pihak tertentu. Ironis, pemerintah kalah oleh kehendak
segelintir orang.
Semua langkah hukum telah dilakukan pihak GKI Taman Yasmin, mulai dari
upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM,
Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM Asean hingga PBB, dan upaya
mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga
kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.
Pihak Pemkot Bogor malah terkesan tak peduli terhadap putusan Mahkamah
Agung No 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa surat izin mendirikan bangunan
(IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. Menurut pengacara GKI Taman
Yasmin, Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar
kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI
Taman Yasmin.
Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya bahwa Pemkot
Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA. Agak
mengherankan bahwa Pemkot Bogor sepertinya tidak ikhlas bila warga gereja GKI
Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan?
UU Kebebasan Beragama
Kasus yang menimpa Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin hanyalah contoh betapa
semangat toleransi kian memudar di tengah masyarakat yang pluralistis ini. Ini
persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah instruksi
presiden, yang terbukti tak sepenuhnya diikuti oleh aparat di bawahnya.
Ke depan kita tidak memerlukan UU Kerukunan Beragama, sebab kerukunan tak
perlu diatur secara kaku. Kita justru lebih membutuhkan UU Kebebasan Beragama.
Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah keagamaan adalah hak asasi yang harus
dilindungi oleh hukum. Tak seorang pun berhak merebut hak asasi ini dari
tangannya
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.