Republika Selasa, 7 Agustus 2007
Memberdayakan Open Source Ikbal Maulana dan Dwi Handoko Peneliti dan Pegiat Open Source di BPPT Indonesia bukanlah negara kaya. Perekonomian kita masih terpuruk. Sektor riil masih membutuhkan perjalanan panjang untuk kembali ke prestasi puncaknya seperti saat sebelum krisis ekonomi dulu. Belum lagi rangkaian bencana alam, dan bencana karena kecerobohan kita, yang datang bertubi-tubi membuat kondisi bangsa ini tidak semakin baik. Namun, dengan segala keterbatasan dana yang ada, kita tetap harus melakukan kegiatan pembangunan, termasuk, yang tak terelakkan, memenuhi kebutuhan akan teknologi informasi (TI). Berkaitan dengan kebutuhan akan TI, paling tidak ada dua masalah besar yang sekarang ini penyelesaiannya sekilas tampak bertentangan. Pertama, kita sudah lama berada dalam Priority Watch List terkait dengan pembajakan hak cipta software musik maupun film, di mana hal ini memperburuk citra kita di mata dunia, dan secara tidak langsung membuat Indonesia tidak menarik bagi investor. Hal yang kedua, kita menghadapi kondisi kesenjangan digital, di mana sebagian besar masyarakat kita tidak bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan yang aksesnya menuntut penggunaan TI. Sebuah jawaban Untuk mengatasi permasalahan pertama, DPR sudah mengesahkan Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan kemudian yang terakhir ini pemerintah melalui Menkominfo Sofyan A Djalil menandatangani MoU dengan Microsoft. Kedua hal tersebut bisa memiliki implikasi yang membuat pemerintah perlu mengeluarkan anggaran pembelian lisensi software. Untuk permasalahan yang kedua, ada fakta yang menarik, dalam kondisi saat ini dengan tingkat pembajakan yang tinggi saja, kesenjangan digital di Indonesia masih cukup parah. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi kesenjangan digital Indonesia kelak, jika hanya dibatasi pada penggunaan software-software proprietary, yang notabene harganya belum terjangkau oleh masyarakat kebanyakan di Indonesia? Jadi, pertanyaannya, mampukah kita mengatasi kesenjangan digital melalui pembelian software-software proprietary? Anggaran negara sangat terbatas, sementara banyak masalah lain yang lebih mendesak. Dan juga, apakah untuk menghapus citra negeri pembajak hanya bisa dilakukan dengan membeli software-software komersial? Ketersediaan open source software (OSS) memungkinkan kita bisa menjawab 'tidak' pada kedua pertanyaan tersebut. Hal ini karena banyak OSS yang bisa kita unduh (ambil) secara gratis dari internet. Bahkan, untuk menekan biaya akses internet, banyak pihak menggandakan dan mendistribusikan OSS dalam bentuk CD. Calon pengguna cukup membayar biaya CD dan distribusi yang murah. Dan ini legal! Artinya dengan biaya minim, kita bisa juga menghindari Priority Watch List. Dari segi kualitas, kita tidak perlu ragu, karena telah banyak negara yang berusaha menghemat devisa dengan mendifusikan OSS, termasuk ke lembaga-lembaga pemerintah. Dengan ketersediaan OSS yang berlimpah di internet, dukungan komunitas pengembang lokal maupun internasional, maupun para penulis, penerbit buku-buku, termasuk para pengguna itu sendiri, pemerintah bisa bertindak sangat tegas terhadap pembajakan tanpa khawatir akan berdampak negatif pada upaya mengatasi kesenjangan digital. Penjualan software ilegal yang marak di tempat-tempat tertentu, termasuk kawasan dagang ternama, bisa ditindak. Hal ini akan lebih memperbaiki citra Indonesia dibandingkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk membeli software proprietary, namun membiarkan penjualan software ilegal yang sangat terlihat mata dan marak. Tindakan tegas terhadap pembajakan akan mendorong penggunaan OSS. Selanjutnya, penggunaan OSS yang luas akan mendatangkan penghematan devisa yang sangat besar, serta dapat membebaskan diri dari ketergantungan pada vendor software tertentu. Lalu, apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan OSS? Lembaga-lembaga pemerintah yang lain, bisa meniru apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT), yakni mewajibkan penggunaan software legal di lingkungan masing-masing. Software proprietary yang telah dimiliki, asal legal, boleh tetap digunakan. Jika tidak, dan tidak ada dana untuk mengadakannya, mau tidak mau harus bersedia migrasi ke OSS. Upaya difusi OSS ini harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan TI dan dana terbatas, serta harus tetap menjaga persaingan yang adil. Perlu dibuat aturan yang baik untuk menjamin terjadinya hal ini. Misalnya, dalam pengadaan perangkat lunak di lingkungan pemerintah, harus tetap ada penilaian berdasarkan kriteria keunggulan teknis, di samping biaya. Banyak masyarakat pengguna maupun calon pengguna TI yang kurang mengenal OSS. Informasi yang diperlukan di sini bukan hanya mengenai teknologi OSS, tetapi dan terutama, siapa yang akan memberikan jaminan serta dukungan teknis terhadap OSS ketika ada masalah. Pengguna TI perlu melihat OSS in action dalam mendukung kegiatan operasional, bukan cuma melihat presentasi dalam seminar. KNRT, melalui proyek IGOS Nusantara, telah mempromosikan, menyediakan sistem operasi, serta menyiapkan help desk untuk memberikan dukungan teknis. Kebutuhan OSS Indonesia terlalu besar untuk hanya ditangani oleh satu, bahkan beberapa lembaga pemerintah. Perlu upaya untuk menumbuhkan industri OSS, termasuk bisnis-bisnis pelayanan teknis, yang membantu pengguna awam untuk memasang, mengkonfigurasi sistem, memberikan pelatihan, sampai memberikan bantuan teknis ketika pengguna menghadapi masalah. Kendala Dukungan teknis bagi pengguna awam ini lebih diperlukan. Memperbanyak distro (paket sistem operasi) tanpa meningkatkan kualitas pelayanan, hanya akan membingungkan pengguna awam, karena mereka akan melihat masing-masing distro sebagai sistem operasi yang berbeda, yang tidak kompatibel satu sama lain. Selain IGOS Nusantara, telah ada beberapa distro seperti Blankon, Winbi, Kuliax, DD dan lainnya, belum lagi keberadaan distro-distro luar negeri yang sebenarnya merupakan sumber dari distro yang ada di Indonesia. Karena lemahnya atau ketiadaan dukungan teknis bagi pengguna awam, sebagian besar distro ini kurang menyebar. Hal lain yang bisa membuat pengguna enggan menggunakan OSS adalah banyak peralatan, seperti pencetak (printer), pemindai (scanner), kamera, dan lain-lain, yang tidak memiliki driver bagi sistem operasi OSS. Karena itu, agar adil buat pengguna, pada pembelian peralatan komputer perlu ditetapkan agar vendor menyediakan driver (software pengendali) bagi peralatan tersebut, baik driver untuk sistem operasi proprietary, maupun sistem operasi open source. Mengingat pasar pemerintah yang cukup besar, bisa dipastikan industri akan memenuhi tuntutan ini. Harus diakui banyak tantangan dalam memasyarakatkan OSS di Tanah Air. Namun, dalam kondisi ekonomi yang masih terpuruk, OSS merupakan solusi yang cerdas untuk mengatasi pembajakan software sekaligus mengatasi kesenjangan digital dengan biaya terbatas. Ikhtisar - Pembacakan hak cipta software telah membuat citra Indonesia menjadi buruk di mata dunia. - Keberadaan UU Hak Cipta dan naskah kerja sama pemerintah dengan Microsoft, membawa dampak berupa penyediaan dana pembelian lisensi perangkat lunak. - Kondisi tersebut sebenarnya bisa ditekan dengan memanfaatkan open source software (OSS) yang tersebar di internet. - Dukungan pemerintah sangat diperlukan bagi berkembangnya industri OSS. ( ) -- ryan_oke <ryan.oke at gmail titik com>
