Sebaiknya di out soucing-kan saja tuh. kalau masalah apa itu tender atau bukan..,ini ada sedikit informasi : menurut peraturan pemerintah (keppres no 80 tahun 2003) begini : 1. nilai 5-50 juta ---> penunujukkan langsung, artinya silahkan tunjuk rekanan mana yg disukai, asal memenuhi syarat administrasi (npwp, pajak, akte, dll) 2. 50 - 100 juta ---> pemilihan langsung, mengambil 3 terendah dari calon rekanan yang mendaftar 3. 100 jt ke atas ---> pelalangan umum, siapapun bolelh mengikuti, walaupun peserta dari luar kota
kalau ada apa2 yg berkenaan dengan hal tsb, kemungkinan bisa saya bantu. lha tempat mas ryan nilainya berapa tuh pagu dananya..? ryan_oke wrote: > > Terima kasih untuk semua yang telah memberikan tanggapan. > > @eko cahyono: > Mungkin bukan menyediakan anggaran berapa, melainkan kami akan > mengusahakan berapa kebutuhan anggarannya. > > @fathirhamdi: > Aku sendiri belum tahu sebaiknya pakai lelang atau penunjukan > langsung. Belum paham mengenai prosedur beginian. > > @markus sasono: > Calon lokasi proyeknya di Yogyakarta, Pak. Bapak kan di Jakarta. > Terima kasih atas tawaran yang diberikan. > > @dasoen+stwn+iyan: > Siapa pun boleh asal administrasinya bisa memenuhi syarat. > > Sebenarnya itu begini... > Ssst... tapi jangan bilang-bilang lho ya! > Aku ingin mengambil alih proyek instalasi kabel yang dipegang oleh > salah seorang dosen. Selama ini proyek tersebut tidak kelihatan > progresnya. Padahal sudah berjalan lebih dari 1/2 tahun. > > Kata pengurus jurusan, kalau ingin mengerjakan sesuatu yang "besar", > sebaiknya memanggil orang luar saja yang profesional agar tidak > kerepotan. Lagipula males juga kalau memasang banyak kabel sendirian. > > Rencananya sih begitu. > > -- > ryan_oke > http://ry.web.id <http://ry.web.id> | ryan.oke di gmail.com > > __._,_
