Bro, gimana kalau kita semua periksa sendiri dengan persaksian mata kepala sendiri dan mengecek, adakah yang benar itu, yang memiliki arti itu, ternyata tidak seperti kita harapkan? Dikarenakan kurangnya satu huruf, yakni huruf "h"?
Bagaimana jika yang menjadi kebenaran bukanlah "karisma" yang berwibawa akan tetapi "kharisma". Dan bukan "karismatik" yang dapat menggantikan kepribadian seseorang melainkan "kharismatik"? Gimana bros? ------- B 6410 KCA /me-kangen-sama-pelajaran-bahasa-&-sastra-indonesia --- In [email protected], BEFFY <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yub betul sekali bro budi.... melihat dari arti katanya kata Krisma > tidak memiliki arti yang jelas bahkan tidak ada dalam kamus bahasa. > Sementara Karisma, memiliki arti yang luas dan maknanya sangat berarti > dalam penggunaannya. Karisma = wibawa, dan kata Karisma juga dapat di > bubuhi dengan awalan dan akhiran : misal Ber KARISMA = memiliki > wibawa, atau KARISMATIK = dapat menggantikan kepribadian seseorang / > pemimpin yang berwibawa. Kalo Krisma, ditambah ber jadi Ber > Krisma...jadinya apa ya ?? atau Krismatik = Apa juga ya ?? :) > > Jadi .. sampe kapanpun lebih baik Karisma daripada Krisma....... > > > > On Apr 11, 2005 9:13 PM, budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Apa sih arti Krisma itu? Di buku Kamus Besar Indonesia maupun kamus > > sansekerta sekalipun arti krisma itu gak pernah nongol..!! Mending > > Karisma.....yang artinya punya wibawa! Jadi kalo milih motor > > ati-ati....pilih yang punya arti jelas! Jadi pilih saja Karismanya > > Honda...!!! Jangan Tossa....!! > > > > > > ----- Original Message ----- > > From: my motor > > To: [email protected] > > Sent: Tuesday, April 12, 2005 12:33 AM > > Subject: [Honda-Karisma] OOT: Tossa Krisma > > > > night bro's... > > > > mohon maaf jika ada yang pernah membaca.... > > Beberapa malam yang lalu melihat iklan tossa krisma ko' sama banget honda > > karisma ya, saya coba search di google. keluar artikel berikut : > > ( dapat dilihat pada > > http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/871.php ) > > > > Menantang Sang Penguasa Pasar > > Produsen motor Tossa menuntut agar merek Karisma dihapus dari daftar merek. > > Honda, pemilik merek itu, balik menuntut agar Tossa menghentikan produksi > > motor dengan merek Krisma. > > Ariyanto dan Teddy Unggik > > > > Perseteruan Astra Honda Motor (AHM)�produsen motor Honda�dengan produsen > > motor asal Cina seolah tidak pernah berakhir. Beres bersengketa dengan > > sebuah merek sepeda motor asal Negeri Tirai Bambu, muncul lagi perkara > > lainnya. Musuh paling baru dari AHM adalah PT Tossa. Dengan gagah berani, > > Cheng Sen Djiang alias Gunawan Chandra (bos PT Tossa) menyeret AHM ke meja > > hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta yang dimulai Senin > > pekan lalu, Gunawan menuntut agar merek Karisma milik Honda dihapus dari > > daftar merek. Sebaliknya, Honda balas menuntut agar pengadilan memerintahkan > > Tossa tak lagi memproduksi motor merek Krisma. > > > > Perang di meja hijau tersebut adalah buntut dari pemakaian merek yang hampir > > serupa oleh dua perusahaan otomotif tadi. Agaknya, Tossa�lewat meja > > pengadilan�berusaha agar merek Karisma milik Honda dihapus. Menurutnya, > > Honda telah mendaftarkan merek yang tak sesuai dengan pemakaiannya. > > > > Tossa menunjuk Pasal 61 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun > > 2001) yang menyebutkan bahwa penghapusan pendaftaran merek bisa dilakukan > > jika merek digunakan untuk jenis barang yang tidak sesuai dengan jenis > > barang yang pendaftarannya dimohonkan. Penghapusan juga bisa dilakukan jika > > pemakaian merek tidak sesuai dengan yang didaftar. > > Penjelasan pasal itu menerangkan bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan > > meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf, atau tidak > > sesuai dalam penggunaan warna. Pendeknya, jika kombinasi warna merek yang > > digunakan belakangan hari berbeda dengan apa yang didaftarkan, maka merek > > yang telah terdaftar bisa dihapus. > > > > Kenyataannya, menurut PT Tossa, merek Karisma yang telah didaftarkan Honda > > di Direktorat Jenderal (Ditjen) HaKI berbeda dengan apa yang digunakan saat > > ini. Hal itu juga terjadi dengan variasinya, yakni merek Karisma 125 dan > > Karisma 125 D. Karena itu, "Kami minta merek-merek tersebut dihapuskan dari > > pendaftaran," tulis Agus Tribowo Sakti, kuasa hukum Tossa, dalam gugatannya. > > > > Tentu saja hal itu membuat Honda gerah. Pasalnya, jika tuntutan tersebut > > dikabulkan, niscaya jalan Tossa untuk mendaftarkan mereknya, yakni Krisma, > > semakin mulus. Asal tahu saja, proses pengajuan pendaftaran merek Krisma > > saat ini tengah diproses di Ditjen HaKI. Artinya, jika merek milik Honda itu > > masih terdaftar, maka besar kemungkinan permohonan Tossa bakal ditolak > > karena dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya. Secara tegas, hal itu > > tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek yang menyebutkan bahwa > > permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada > > pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah > > terdaftar lebih dahulu untuk barang yang sejenis. > > > > Persamaan pada pokoknya dalam beleid itu diartikan sebagai kemiripan yang > > disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu > > dengan yang lain. Kemiripan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya > > persamaan, baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau > > kombinasi antara unsur-unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat > > dalam merek-merek tersebut. > > > > Tentu saja, "tonjokan" PT Tossa itu langsung ditangkis oleh Honda. Menurut > > Amris Pulungan, kuasa hukum Honda, gugatan yang dilayangkan pesaingnya itu > > jelas keliru. Kliennya, katanya, tidak pernah mengubah kata Karisma, Karisma > > 125, dan Karisma 125D seperti yang telah didaftarkan di Ditjen HaKI. "Kalau > > kami mendaftarkan merek Karisma lantas menggunakan nama Krisma, mungkin saja > > mereka bisa menggugat," ujarnya dengan nada menyindir. > > > > Tak sekadar menangkis, produsen motor asal Jepang itu juga langsung membuat > > serangan balik dengan cukup telak. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, > > tutur Pulungan, saat ini Tossa telah menggunakan merek Krisma dan Karisma > > untuk menjual motor-motornya. Karena itu, kata Pulungan, "Kami minta majelis > > hakim memerintahkan PT Tossa menyetop aktivitas perdagangan dan penggunaan > > merek Krisma ataupun Karisma." > > > > Jika majelis mengabulkan tuntutan tersebut, maka vonis itu harus > > dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan > > diucapkan. Kalau tetap dilanggar, Honda meminta hakim mewajibkan Tossa > > membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari. "Image merek klien kami > > rusak akibat pemakaian merek itu," tutur Pulungan. > > > > Secara hitung-hitungan bisnis, penjualan Honda sebenarnya tak terlalu > > terpukul oleh hadirnya pesaing asal Cina itu. Hingga akhir tahun 2004, Honda > > masih mendapat bagian terbesar dari kue pasar motor Indonesia dengan > > penjualan sekitar dua juta unit. Indonesia sendiri yang merupakan pasar > > motor ketiga terbesar di dunia�berdasarkan catatan Asosiasi Industri Sepeda > > Motor Indonesia (AISI)�menyerap sekitar 3,9 juta unit pada tahun 2004 silam. > > Artinya, Honda menguasai lebih dari separuh pasar motor Indonesia. > > > > Menurut Pulungan, justru kerugian besar yang dialami kliennya adalah > > rusaknya citra produk. Selama ini, untuk menjaga kualitas, AHM telah > > mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pelatihan-pelatihan tenaga > > kerja maupun promosi di berbagai media. "Jadi, sungguh tidak adil bila > > kualitas yang kami bangun menjadi rusak gara-gara suatu produk yang belum > > ketahuan kualitasnya," ujarnya. > > > > Majalah Trust/Hukum/25/2005-21/03/05 > > > > > > > > untuk ikutan milis ini tinggal kirim email kosong ke : > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Untuk unsubscribe dari group ini, silahkan kirim email kosong : > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma > > antar sesama pengendara sepeda motor Honda Karisma. > > > > Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang > > di hapus agar message tidak terlalu panjang > > > > Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, > > SPAM Mail, Junk Mail, SARA. > > > > > > > > > > > > untuk ikutan milis ini tinggal kirim email kosong ke : > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Untuk unsubscribe dari group ini, silahkan kirim email kosong : > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma > > antar sesama pengendara sepeda motor Honda Karisma. > > > > Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang > > di hapus agar message tidak terlalu panjang > > > > Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, > > SPAM Mail, Junk Mail, SARA. > > > > > > > > > > ________________________________ > > Yahoo! Groups Links > > > > To visit your group on the web, go to: > > http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/ > > > > To unsubscribe from this group, send an email to: > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/6iY7fA/5WnJAA/Y3ZIAA/KqTolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> untuk ikutan milis ini tinggal kirim email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk unsubscribe dari group ini, silahkan kirim email kosong : [EMAIL PROTECTED] Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma antar sesama pengendara sepeda motor Honda Karisma. Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

