dari milis sebelah. semoga saja bermanfaat.

salam,
yudhi
~http://www.sarikata.biz/



---------- Forwarded message ----------
From: SS Gremer 
Date: May 25, 2005 10:44 AM
Subject: Re: [otomotif-l] Ngekor konvoi berpatwal, bolehkah?
To: [EMAIL PROTECTED]


 
Dear all, FYI: 
  
1. Ngomong soal konvoi, menurut PP 43/93 Ttg Prasarana & LLJ, (konvoi)
kendaraan yg WAJIB didahulukan berdasarkan prioritas (Ps. 65):
- pemadam kebakaran 
- ambulans 
- kendaraan utk menolong laka lintas, 
- rombongan kepala negara atau tamu negara 
- rombongan jenazah 
(konvoi di atas tidak perlu dikawal pertugas yg berwenang/ atau ada
isyarat/ tanda2 lain)
- konvoi/ pawai/ kendaraan orang cacat 
- kendaraan yg penggunaannya utk keperluan khusus/ mengangkut barang khusus 
  
Karenanya, kalo kita ketemu konvoi selain yg di atas, CUEKIN aja...
berarti mereka GAK BERHAK..!
  
2. Menurut PP No. 44/93 Ttg Kendaraan & Pengemudi, ranmor DILARANG
memasang lampu yg menyinarkan (Ps. 65):
- cahaya kelap-kelip (selain lamu signal/ hazard) 
- cahaya merah ke depan 
- cahaya putih ke belakang (kecuali lampu mundur) 
  
Adapun lampu isyarat berwarna BIRU hanya boleh dipasang pada ranmor (Ps. 66): 
- petugas penegak hukum tertentu 
- dinas pemadam kebakaran 
- penanggulangan bencana 
- ambulans 
- unit palang merah 
- mobil jenazah 
  
Karenanya, ranmor yg memasang lampu terlarang yg gak masup kategori
tersebut di atas, selain OVERACTING dan minta perhatian, jelas
menyalahi ketentuan... CUEKIN AJA...
  
Analoginya, ranmor biasa DILARANG mengekor KONVOI RESMI... 
  
Rgds, 
Sahala TPS



----

From: djadi soegiarto 
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: May 25, 2005 9:49 AM
Subject: [otomotif-l] Ngekor konvoi berpatwal, bolehkah?

Minggu kemarin 23/5 dlm perjalanan dr Bwi ke Sby, setelah melewati
beberapa mobil, tiba2 di depan ada konvoi ber-PatWal Partai Demokrat
yg abis kongres di Bali. Krn gak boleh nyalip, saya nempel di belakang
mobil Patwal yg ada di barisan paling belakang.
Setelah beberapa lama, terlihat doi agak gelisah sambil
menggerak-gerakan tangan tanda tak berkenan diikuti. Di sepanjang
perjalanan doi terus memberi tanda kawannya yg nunggu di tiap
perempatan supaya nyetop mobil aku. Eh, sang teman yg tak tahu
maksudnya malah dadah-dadah sama doi. Tuh doi tambah kesel, padahal
saya tak merasa mengganggu perjalanan dia.

Pertanyaan: boleh gak sih kita mengikuti konvoi kendaraan yg berpatwal?


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/2xaSZB/SOnJAA/Y3ZIAA/KqTolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

untuk ikutan milis ini tinggal kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk unsubscribe dari group ini, silahkan kirim email kosong :
[EMAIL PROTECTED]

Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma 
antar sesama pengendara sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di 
hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM 
Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke