Silahkan disimak pasal 72, 73 dan 74, PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas yg melengkapi UU No.14 Tahun 1992 (UU Lalu lintas). Biar tidak salah kaprah.
Bagian Kelima
Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan
Lampu
Paragraf 1
Peringatan dengan
Bunyi
Pasal 71
(1) Isyarat peringatan
dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a. diperlukan
untuk keselamatan lalu lintas;
b. melewati kendaraan bermotor
lainnya.
(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. pada tempat-tempat tertentu yang
dinyakan dengan rambu-rambu;
b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan
suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor.
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan
bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. kendaraan pemadam
kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan
untuk keperluan pem,adam kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang
sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan
petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan
petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu
negara.
Paragraf 2
Penggunaan
Lampu
Pasal 73
(1) Pengemudi kendaraan
bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan
lampu yang meliputi:
a. lampu utama dekat;
b. lampu posisi depan dan
posisi belakang;
c. lampu tanda nomor kendaraan;
d. lampu batas yang
diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
(2) Waktu malam hari atau
waktu lain dalam keadaan gelap setiap kendaraan tidak bermotor harus menggunakan
lampu yang diwajibkan.
Pasal 74
(1) Pengemudi
kendaraan bermotor dilarang:
a. menyalakan
lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali
tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b. menyalakan lampu
utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c. menyalakan lampu
kabut pada waktu cuaca terang;
d. menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur,
lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus
sekolah;
e. menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali
pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2)
Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. menjaga agar
lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan
lain;
b. menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau
berbalik arah;
c. menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah,
waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d. menyalakan lampu peringatan
berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72.
e. menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan
bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang
tertentu.
Pasal 75
Dilarang menempatkan lampu atau alat yang dapat
memantulkan atau menyinarkan cahaya dipermukaan, ditepi atau di atas jalan yang
menyilaukan pengemudi atau menyerupai isyarat yang diberikan oleh alat pemberi
isyarat lalu lintas.
-----Original Message-----salam Bro..
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of rahman ihsan
Sent: Thursday, June 23, 2005 7:54 AM
To: [email protected]
Subject: [Honda-Karisma] Tanya lampu kedip (blitz)
ane mo tanya neh..
klo lampu yang nyalanya kayak Blitz kamera tuh apa
ya.???
yang biasa dipake buat mobil patroli polisi itu
tuh..?? pokonya lampunya lumayan bikin silau deh..
apa yah namanya...???
bagus juga tuh kayaknya..
infonya dong Bro, kali aja ada yang tau ?? ok ok..:D
salam.
rahmanihsan
D4483UC
Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

