Silahkan disimak pasal 72, 73 dan 74,  PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas yg melengkapi UU No.14 Tahun 1992 (UU Lalu lintas). Biar tidak salah kaprah.

DauS
B 6616 EBL
[EMAIL PROTECTED]
 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bagian Kelima
Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu

Paragraf 1
Peringatan dengan Bunyi

Pasal 71

(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. melewati kendaraan bermotor lainnya.

(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu;
b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Pasal 72

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu

Pasal 73

(1) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
a. lampu utama dekat;
b. lampu posisi depan dan posisi belakang;
c. lampu tanda nomor kendaraan;
d. lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.

(2) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setiap kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.

Pasal 74

(1) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:

a. menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b. menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c. menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d. menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e. menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:

a. menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b. menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c. menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d. menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e. menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.

Pasal 75

Dilarang menempatkan lampu atau alat yang dapat memantulkan atau menyinarkan cahaya dipermukaan, ditepi atau di atas jalan yang menyilaukan pengemudi atau menyerupai isyarat yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of rahman ihsan
Sent: Thursday, June 23, 2005 7:54 AM
To: [email protected]
Subject: [Honda-Karisma] Tanya lampu kedip (blitz)

salam Bro..

ane mo tanya neh..
klo lampu yang nyalanya kayak Blitz kamera tuh apa
ya.???
yang biasa dipake buat mobil patroli polisi itu
tuh..?? pokonya lampunya lumayan bikin silau deh..

apa yah namanya...???
bagus juga tuh kayaknya..

infonya dong Bro, kali aja ada yang tau ?? ok ok..:D

salam.

rahmanihsan
D4483UC


           



Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.





Yahoo! Groups Links

Kirim email ke