Sudah begitu banyak pro dan
kontra mengenai hazard ini, yang jelas untuk Indonesia setahu saya belum ada
peraturan maupun perundang-undangan yang mengatur mengenai pengunaan hazard.
Dalam UU Lalulintas pun tidak terdapat pasal yang secara jelas mengenai tata
cara penggunaan hazard. Kalau di tinjau dari segi safety saya pun setuju, bila
dalam hujan deras maupun cuaca cerah, mobil/sepeda motor
yang sedang bergerak sambil menyalakan hazard tentu akan membingungkan
pengguna jalan yang lain dan mengundang potensi bahaya yang besar pula.
Namun menurut saya
dalam kondisi yang berbeda, dalam hal ini posisi kendaraan yang sedang berkonvoi
adalah sangat membantu bila kendaraan yang menjadi bagian dari konvoi dapat
memberi tanda khusus kepada pengguna jalan yang lain, antara lain hazard yang
tentu saja juga membantu pengguna jalan yang lain untuk mengetahui bahwa ada
konvoi yang sedang melintas dan meminta prioritas jalan serta agar pengguna
jalan yang lain juga dapat segera menyikapi serta mengantisipasi konvoi
tersebut, apakah ingin mendahului atau memberikan prioritas jalan kepada
iring-iringan tersebut. Paling tidak pengguna jalan lain tahu keberadaan
iring-iringan tersebut serta mengetahui berapa kendaraan yang termasuk dalam
konvoi tersebut. Dalam UU Lalu Lintas sudah tercantum mengenai prioritas jalan
yang utama bagi konvoi kendaraan tertentu, antara lain ambulance, kendaraan
dinas kebakaran, kendaraan kepala negara, kendaraan tamu negara dan kendaraan
pengantar jenazah. Untuk konvoy kendaraan tersebut dimaksud harus mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian. Demikian halnya pula terhadap konvoi untuk
keperluan-keperluan lain harus mendapat pengawalan dari kepolisian.
Yang menjadi masalah adalah keterbatasan dari pihak kepolisian sendiri baik dari
segi sarana maupun prasarana seperti personil dan peralatan sehingga tidak mampu
melayani pengawalan-pengawalan terhadap konvoi kendaraan yang bersifat tidak
urgent. Oleh karena itu akan banyak kita temukan di jalan konvoi-konvoi tanpa
pengawalan, bahkan untuk konvoi pengantar jenazah saja yang sering
kita temukan sehari-hari hampir semuanya tanpa pengawalan kepolisian.
Untuk kendaraan roda
empat adalah sudah menjadi kewajiban untuk dilengkapi dengan hazard sebagai
salah satu standar keamanan yang bersifat universal seperti halnya dengan
sabuk pengaman. Namun apa manfaat dan bagaimana atau untuk keperluan apa
hazard digunakan sepertinya belum semua masyarakat memahaminya. Untuk
kendaraan roda dua yang umumnya tidak dilengkapi hazard, banyak pemilik
sepeda motor disini yang tergabung dalam sebuah wadah seperti club
berinisiatif memasang atau melengkapi sepeda motornya dengan hazard
bahkan yang lebih kreatif dengan flip flop (lampu sein menyala 3 kali secara
bergantian) dengan maksud agar dapat digunakan sebagai tanda khusus bila sedang
berkonvoi atau touring. Bahkan adapula yang secara ekstrem memasang lampu-lampu
isyarat yang lazim di temukan pada kendaraan-kendaraan dinas petugas
kepolisian. Padahal sudah jelas dalam UU Lalulintas bisa ditemukan pasal yang
melarang penggunaan lampu isyarat yang sama dengan yang digunakan oleh petugas
kepolisian atau instansi terkait.
Mengenai Undang
Undang No. 14 (undang-undang lalulintas) serta UU pendukung seperti PP No.43
tentang Lalu Lintas dan Prasarana Jalan yang sudah berlaku saat ini pun belum
sepenuhnya di terapkan karena berbagai kendala (http://www.kompas.co.id/utama/news/0309/23/071542.htm).
Oleh karena itu pihak kepolsian pun terus berupaya dalam mensosialisasikan UU
tersebut. Namun yang jelas UU ini sudah berlaku sejak tahun 1996 dan kepada
pelanggar tentu akan mendapat sanksi hukum. Mengenai penggunaan hazard dalam hal
ini flip flop untuk konvoi kendaraan sepeda motor, sebagaimana hasil
bincang-bincang saya dengan beberapa petugas polisi lalu lintas, umumnya mereka
beranggapan tidak masalah selama dipergunakan sebagaimana mestinya dan
bertanggung jawab serta semata-mata bertujuan demi keselamatan peserta konvoi
dan mengutamakan pula keselamatan dan hak jalan bagi pengguna jalan yang
lain serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
regards,
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 09, 2005 4:55 PM
To: [email protected]
Subject: [Honda-Karisma] [klubhonda] Jangan Nyalakan Lampu Hazard--OOT--
Dari milis sebelah..........
---------------------- Forwarded by Eddy Yulianto/MKI on 07/09/2005 04:49 PM
---------------------------
arief hendarto <[EMAIL PROTECTED]> on 07/09/2005 04:31:41 PM
Please respond to [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
cc: (bcc: Eddy Yulianto/MKI)
Subject: [klubhonda] Jangan Nyalakan Lampu Hazard
Potensi BAHAYA menyalakan LAMPU HAZARD kala hujan deras
Saat mengemudi pada cuaca hujan apalagi kian deras di jalanan tol siapapun bakal
merasa terganggu dengan nyala lampu hazard ke-empat sen berkedip-kedip) mobil
lain yang bergerak. Anehnya banyak pemilik mobil yang bagai prosedur baku,
segera menyalakan hazard kala hujan.
Padahal, sebetulnya dia juga bakal terganggu oleh kedipan lampu berwarna oranye
itu. Sekarang, kebiasaan ini semakin menjadi di hampir seluruh ruas jalan di
Tanah Air.
Walaupun amat mengganggu, ternyata kian banyak pengemudi yang mengaktifkan
hazard kala mobil melaju. Di bawah guyuran hujan dengan jalanan licin, Jelas
kegiatan itu amat membahayakan. Perilaku ini adalah salah besar.
Di Dunia internasional, menurut mantan pembalap nasional AswinBahar, menyalakan
hazard kala mobil bergerak, apalagi ketika hujan, adalah PELANGGARAN BERAT ATAS
ATURAN LALU LINTAS DARAT. "Kalau di negara lain pasti telah ditindak oleh
petugas," urai Aswin. Karena itu, pemegang sejumlah sertifikat sekolah mengemudi
dari beberapa negara Eropa, Amerika Serikat,
dan Jepang ini menyatakan, budaya menghidupkan hazard kala hujan harus segera
dihentikan.
Petugas tol, polisi, dan mungkin wartawan harus menyosialisasikan bahwa hazard
hanya boleh dinyalakan kalau mobil berhenti.
Bisa karena rusak atau berhenti akibat keadaan darurat," pintanya.
Namun,bagaimana dengan semangat ingin memberitahukan adanya mobil dengan
menyalakan hazard itu kala hujan deras dan banyak kendaraan sedang
sama-sama melaju dijalanan?
Menurut Aswin Bahar, maksud baik itu cukup dengan menyalakan lampu. Berikut
rekomendasinya atas penggunaan lampu kala berkendara pada cuaca hujan.
Gunakan hazard hanya bila darurat Lampu hazard, nyala berkedip pada keempat sen,
merupakan tanda darurat bagi sebuah mobil. Maka, hazard hanya boleh diaktifkan
bila mobil mengalami kondisi kedaruratan. Bisa akibat mogok atau harus berhenti
karena sesuatu alasan. Pendeknya, hazard hanya diperuntukan memberi tanda
peringatan bagi kendaraan lain dan hanya boleh dinyalakan kala mobil berhenti
dipingir jalan.
Gunakan lampu kecil bila hujan dengan semangat ingin memberi 'tanda' bahwa mobil
sama-sama melaju di tengah hujan, cukup dengan menyalakan lampu utama kendaraan
bersangkutan. Kalau kian deras dan cuaca amat gelap, nyalakan lampu kabut. Di
sini perlunya memasang lampu kabut pada setiap mobil yang berpotensi sering
melalui cuaca hujan dan gelap. Lampu belakang berwarna merah, merupakan pilihan
tepat bagi upaya memberitahukan posisi mobil.
Pilihan warna ini telah melalui serangkaian riset pabrikan otomotif selama
bertahun-tahun.
Artinya, hanya warna itu yang dianggap aman dan bisa menembus gelombang
cuaca hujan hingga kabut. Nyala lampu belakang itu telah cukup menerangi sekitar
mobil. Maka untuk memberitahukan posisi mobil saat cuaca hujan atau kabut
sekalipun, tak harus dengan menyalakan hazard.
Selalu pakai sen bila berpindah jalur, penggunaan lampu sen wajib bagi pengemudi
yang hendak berbelok dan berpindah jalur.
Bagi penguna jalan tol, kegiatan ini mutlak amat penting. Apalagi bila hujan
sedang bertandang amat deras, penggunaan sen (sign) amat membantu pengemudi lain
untuk waspada.
Bayangkan, bila Anda menyalakan hazard. Selain akan amat mengganggu pengemudi
lain, lampu sen-pun tak akan berfungsi!!!
-----------------------------------------
Ingin jadi jutawan internet?
klik www.usahacedas.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
---- LSpots keywords ?>---- HM ADS ?>
Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
---- LSpots keywords ?> ---- HM ADS ?>
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "karisma_honda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

